Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Herman Khaeron meminta adanya penundaan pengesahan RUU Kesehatan di rapat paripurna. Hal itu agar RUU yang telah selesai disahkan di Rapat Komisi IX tersebut dapat dibahas kembali secara komprehensif.
Herman menilai banyak hal penting yang perlu dibahas kembali dalam RUU Kesehatan. Selain itu, publik juga membutuhkan penjelasan yang detail terkait beberapa persoalan dalam RUU kesehatan. Misalnya perihal tuduhan liberalisasi sektor kesehatan, investasi bisa masuk, hingga peningkatan pendapatan nasional.
“Ini supaya DPR itu benar mewakili keinginan rakyat, bukan keinginan pemerintah,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ‘RUU Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Bayi dan Anak di Indonesia?’ di Gedung Nusantara III, DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Oleh karena itu, Herman meminta agar DPR dan pemerintah membuka lagi ruang bagi masyarakat, pakar, dan para ahli di bidang kesehatan agar memberikan masukan dan saran terhadap RUU Kesehatan. “Meski sudah diputuskan pada tingkat satu, mestinya dibuka kembali untuk mendapatkan masukan dari publik,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Diketahui, RUU Kesehatan telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan (Pembicaraan Tingkat II). Keputusan ini diambil usai masing-masing fraksi membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6/2023). (tn/rdn)
sumber: dpr