Komisi VII Tuntut Tanggung Jawab Penuh Pertamina Soal Teluk Balikpapan

Komisi VII DPR RI turun langsung  meninjau kondisi lingkungan Teluk Balikpapan, Senin (9/4/2018) sore. Peninjauan ke perairan Teluk Balikpapan dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron bersama rombongan anggota DPR pusat lain.

“Kami melihat hari ini masih ada berdampak pada nelayan kepiting, rumah terapung masih ada melekat tumpahan minyak. Segera harus dituntaskan,” ujar Herman di sela peninjauan. Komisi yang membidangi urusan energi ini meminta kepada perseroan melakukan investigasi secepat mungkin.

Lebih jauh dia mengatakan, dalam perspektif hukum dan lingkungan, kasus ini akan ditinjau menggunakan UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU No 7 tahu 2007 junto UU No 1 tahun 2004 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil.

Mengenai aspek pemulihan lingkungan, kata dia, terdapat aspek valuasi enviromental damage/perhitungan kerusakan lingkungan yang bisa dijadikan acuan.

“Ini menjadi tanggungjawab yang melakukan pencemaran. Dalam dunia perminyakan prosedurnya ada emergency respon plan, menyangkut mengantisipasi berbagai bahaya yang ditimbulkan dari bahaya dari pencemaran itu,”ujarnya

Selain ke Teluk, rombongan juga bertemu keluarga korban dan kemudian direksi Pertamina Refinery Unit V.
Adapun media ini menghimpun para korban meninggal dunia ialah Sutoyo  (52), Suyono (45), Imam Nurokhim (41), Agus Salim (42), dan Wahyu (27). Semuanya warga Balikpapan.

Anggota Komisi VII Tjatur Sapto Edy dihubungi sore tadi mengatakan pihaknya memberi apresiasi atas kerja keras Pertamina, tapi di satu sisi dinilai kurang cepat dalam mengantisipasi.

“Setelah hari ke-4 baru diakui bahwa itu minyak mentah dari pipa yang patah. Kalau dari awal diduga maka penanggulangan akan lebih cepat,” jelasnya.

Tjatur menilai seharusnya pipa crude oil dilengkapi dengan alat pemantau real time, mengingat itu adalah objek vital nasional. “Jika ada gangguan mudah untuk mendeteksi.”

Aparat penegak hukum, kata dia, maupun pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mesti segera mempersiapkan sanksi administration, gugatan pidana dan perdata kepada pihak yang diduga bersalah.

“Termasuk bila itu dilakukan oleh pihak asing.Insyaallah secepatnya akan ada Raker untuk bahas soal ini,” jelasnya.

sumber: bisnis.com