Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah terlebih dahulu mengajukan konsep pemindahan ibu kota secara terbuka kepada DPR RI. Sebab, meskipun sudah ramai diberitakan dan menjadi konsumsi publik, Herman menegaskan, DPR RI belum menerima selembar surat apapun terkait rencana pemerintah memindahkan ibu kota dari DKI Jakarta.
“Pemerintah ajukan konsep pemindahan ibukota dahulu ke DPR, lalu dibahas. Itu proses yang benar, karena kebijakan itu harus ditetapkan dengan undang-undang,” ujar Herman, sebagaimana dikutip Antara, Jumat (23/8/2019). Pembahasan bersama DPR, lanjut Herman, adalah demi kematangan konsep pemindahan itu sendiri.
Pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sederhana. Bukan hanya kantor yang berpindah, namun juga manusia. Kesiapan infrastruktur beserta penunjangnya di ibu kota baru pun harus dipikirkan matang-matang.
Semisal keberadaan rumah sakit, sekolah, akses pangan hingga tempat tinggal. “Jadi tidak sederhana dan sebaiknya dibahas dulu di DPR secara komprehensif dan holistik. Toh pada akhirnya harus diketok di DPR,” ujar Herman yang merupakan politikus Partai Demokrat itu.
Bahkan, kalau perlu diadakan jajak pendapat kepada masyarakat. Apakah masyarakat setuju dengan pemindahan ibu kota ini atau sebaliknya. Setelah matang serta disepakati, barulah dibahas rancangan undang-undang pemindahan ibu kota sebagai dasar hukum pemerintah melaksanakan programnya tersebut.
Di sisi lain, Herman menilai bahwa saat ini Indonesia sedang dihadapi masalah yang lebih penting, yakni stagnasi pertumbuhan ekonomi, ketersediaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat. Situasi ekonomi global pun sedang kurang baik. Diprediksi terjadi penurunan perekonomian global, khususnya Asia sehingga mau tidak mau Indonesia mesti waspada dan fokus di bidang ketahanan ekonomi nasional.
sumber: kompas