Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengimbau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk membentuk Satuan Kerja (Satker) tersendiri. Herman menilai, lembaga tersebut sebagai salah satu lembaga yang memiliki peranan penting dalam penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Herman mengingatkan, agar semua pihak tidak memiliki interpretasi yang berbeda terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“UU Nomor 7 tahun 2017 salah satunya berisi tentang penunjukan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal DKPP oleh Mendagri. Namun, dalam perkembangannya UU tersebut justru diinterpretasikan berbeda dengan turut memindah Satker beserta anggarannya berpindah ke Kemendagri. Hal tersebut seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Herman, usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri sekaligus Plt. Kepala Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Legislator Fraksi Partai Demokrat ini mengungkapkan, mulai bulan Juni dan awal Agustus, anggaran DKPP yang saat ini berada di Satker Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu akan di-cut off. Tetapi, setelah di-cut off, malah belum ada kejelasan dari pihak Kemendagri terhadap dana cadangan yang bisa dialokasikan untuk berjalannya kegiatan ataupun roda organisasi DKPP.
“Saat ini, DKPP sedang memasuki masa transisional. Untuk itu, Bawaslu harus memastikan untuk masih mengalokasikan anggaran untuk kegiatan rapat dan pelaksaanan koordinasi di DKPP. Kami juga mengimbau agar adanya kepastian dana cadangan yang dapat meng-cover terhadap kegiatan DKPP,” tandas legislator dapil Jawa Barat VIII itu.
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, Mendagri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan Satker DKPP tersendiri tersebut dengan menyebut bahwa penempatan Setjen DKPP di bawah Kemendagri sudah sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Akan tetapi, belum lama usai pernyataan itu, Mendagri kemudian meminta waktu untuk membahas lebih mendalam saran tersebut bersama Bawaslu dan DKPP pada Raker mendatang.
“Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 juga menyebutkan kewenangan Kemendagri dan kami juga memahami independensi DKPP. Namun demikian, kami meminta dalam Raker mendatang untuk dibahas kembali bersama Bawaslu dan DKPP,” tutup Mendagri. (pun/sf)
sumber: dpr