Komisi VI DPR dan Kementerian Koperasi hari ini memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Anggota Komisi VI Herman Khaeron mendorong agar revisi dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada perubahan sejumlah pasal tertentu.
Ia mengatakan pembenahan regulasi perkoperasian perlu dilakukan secara menyeluruh agar mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.
“Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi,” ujar Herman dalam rapat kerja di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut politikus Demokrat ini kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan sejak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Sejak saat itu Indonesia kembali menggunakan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai landasan hukum sementara.
Ia mengingatkan bahwa ketidakpastian regulasi selama bertahun-tahun telah berdampak negatif terhadap perkembangan koperasi nasional. Bahkan, kondisi tersebut turut memicu berbagai pelanggaran dalam praktik perkoperasian yang merugikan masyarakat.
“Lemahnya pengawasan menjadi persoalan serius karena sebagian besar aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat. Karena itu, revisi undang-undang harus mampu menghadirkan sistem pengawasan yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku koperasi,” katanya.
Herman mendorong pembahasan revisi UU Perkoperasian juga mengintegrasikan keterkaitan dengan ayat-ayat lain dalam Pasal 33 yang mengatur penguasaan cabang produksi penting oleh negara, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat, serta sistem perekonomian nasional.
“Ada yang lebih urgen adalah bagaimana relasi norma-norma dalam Pasal 33 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat terintegrasi dalam pengaturan perkoperasian ke depan. Jangan sampai kita hanya mengambil satu ayat, padahal ada substansi penting lain yang sangat berkaitan dengan penguatan koperasi nasional,” ia menegaskan.
Ia menilai masih terdapat sejumlah pasal krusial yang perlu diperkuat. (jay)
