Sejumlah pihak mendesak DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dengan berbagai alasan.
Kendati demikian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan DPR Herman Khaeron menyatakan bahwa RUU ini sudah dibahas secara komprehensif.
Politikus Partai Demokrat itu yakin pembahasan RUU Pertanahan tuntas dan disahkan pada September 2019 atau akhir periode 2014-2019. “Insyaallah selesai,” tegas Herman, Minggu (28/7).
Herman mengatakan mekanisme penyusunan RUU ini dilakukan oleh DPR dan pemerintah yang diwakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Menurut Herman, RUU Pertanahan sudah dibahas selama tujuh tahun. Tiga tahun di periode 2009-2014, dan empat tahun pada masa jabatan 2014-2019.
Wakil ketua Komisi II DPR itu menambahkan, dalam melakukan pembahasan RUU itu pihaknya melakukan konsultasi publik di beberapa perguruan tinggi. Baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan termasuk ke Universitas Padjadjaran, serta pihak-pihak terkait dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“RUU ini dibuat agar pertanahan memenuhi rasa keadilan rakyat, kepastian hukum, kepastian investasi, dan pengaturan lainnya termasuk tanah adat,” ungkap Herman.
Wakil ketua Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat itu tidak mempersoalkan kritikan dari masyarakat, bahkan yang meminta pengesahan RUU Pertanahan ditunda. Menurut Herman, kritik itu tentu akan menjadi bahan perbaikan.
“Kalau banyak pihak yang mengkritisi saya ucapkan terima kasih dan sebagai bahan perbaikan,” imbuh Herman.(boy/jpnn)
sumber: jpnn