hermankhaeron.info – Jelang Ramadhan, harga barang-barang kebutuhan pokok mulai merangka. Setidaknya harga daging, telur, cabe, dan bawang mulai mengalami kenaikan, meski belum terlalu besar.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengingatkan pemerintah untuk segera mencari jalan jitu menekan kenaikan barang-barang tersebut agar tidak memberatkan masyarakat, utamanya umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadhan.
Herman meminta, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak melulu bertumpu kepada pasokan. Berkaca pada pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pasokan yang memadai juga tidak bisa menurunkan harga barang kebutuhan pokok menjadi normal kembali.
“Meski produksi mencukupi, belum tentu harga bisa stabil. Ini yang selalu saya ingatkan bahwa banyak instrumen yang menyebabkan harga akan naik di Ramadhan dan Idul Fitri,” terang politisi Demokrat ini, Jumat (12/5).
Buat umat Islam, lanjut Herman, Ramadhan dan Idul Fitri adalah momentum spesial. Makanya, pendekatan terhadap stabilitas harga pangan harus menyesuaikan kebiasaan dan kultur yang selama ini berlaku secara khusus di masyarakat.
Pada Ramadhan dan Idul Fitri, terangnya, banyak pedagang yang mengurangi barang jualannya sejalan dengan mengurangi waktu kerja mereka. Bahkan, sebagian pedagang stop berjualan demi fokus menjalankan ibadah di Ramadhan dan mempersiapkan Lebaran Idul Fitri.
Pada saat yang sama, masyarakat membeli persediaan pangan yang berlebih. Ini biasanya terjadi H-10 dan H+10 Idul Fitri. Kemudian, budaya mudik juga menggeser peta konsumsi. Konsumsi di daerah perkotaan seperti Jakarta akan turun drastis, sedangkan di daerah pedesaan akan meningkat.
“Pertanyaanya, jika suplay melimpah tetapi terjadi kondisi seperti ini, bagaimana solusinya? Siapa yang akan menggantikan pedagang di pasar? Siapa juga yang menggeser suplay ke daerah tujuan mudik?” tanya Herman.
Selain itu, tambahnya, selama Ramadhan dan Idul Fitri, daya beli masyarakat biasanya meningkat. Pilihan terhadap pangan yang berkualitas lebih penting dan biasanya kenaikan harga dianggap menjadi hal yang biasa.
“Namun, seperti yang sudah diatur dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus menjaga pangan agar tersedia dan terjangkau secara cukup, beragam, dan bergizi seimbang. Ini pula merupakan bentuh pemenuhan kewajiban Pemerintah dalam penyediaan pangan sebagai hak azasi manusia,” jelasnya.
Makanya, Herman meminta pemantauan harga pangan di pasar dan pergeseran daerah konsumsi harus cermat dan terukur. Penurunan suplay yang diakibatkan berkurangnya jumlah pelaku usaha pangan juga harus diperhitungkan. [ian]
sumber: rmol.co