Komisi II Perjuangkan Wakada Dapatkan Kewenangan Secara Jelas

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan akan terus mengawal, memonitor dan  mencarikan solusi yang tepat agar Wakil Kepala Daerah (Wakada) mendapatkan kewenangan yang jelas. Namun demikian, Herman berpandangan, solusi tersebut bukan dengan cara merevisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, mengingat usia masa jabatan Anggota Dewan periode ini akan berakhir pada 30 September mendatang.

“Mungkin revisi UU mengenai Pemerintahan Daerah bisa dilakukan di periode yang akan datang. Mengingat, masa jabatan Anggota DPR periode ini tinggal 2 kali masa sidang, berakhir pada tanggal 30 September. Tanggal 1 Oktober sudah ada pelantikan anggota baru dan tentu akan ada reposisi baik di Komisi maupun di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya,” ujar Herman, usai menerima audiensi Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dalam audiensi yang turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) itu, Herman mengimbau, jika memungkinkan, dengan segera Menteri Dalam Negeri dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang wewenang Wakil Kepala Daerah secara lebih rinci. Namun, menurut Herman, jauh lebih penting dari itu adalah koordinasi yang terjalin dengan baik antara Forum Wakada dengan Kemendagri.

“Forum Wakada dengan Kemendagri  harus terjalin koordinasi dengan baik. Sehingga, apa yang menjadi masalah ini bisa segera dituntaskan. Tentu, juga dengan melibatkan Kementerian PAN-RB). Karena, sistem organisasi dan penggajian juga rekomendasinya dari Kementerian PAN-RB,” tandas politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Sehingga, tambah Herman, kehadiran Kemendagri dan Kementerian PAN-RB dalam forum ini sebagai respon positif terhadap surat audiensi yang ditujukan kepada Komisi II DPR RI, dan bertujuan untuk menghasilkan solusi yang lebih cepat dan tepat. “Persoalan ini akan terus kami kawal, sehingga para Wakil Kepala Daerah bisa mendapatkan tugas kewenangan yang dan jelas sesuai jabatannya,” pungkas legislator dapil Jabar VIII ini. (pun/sf)

sumber: dpr