Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menginginkan penimbun bahan pangan dibikin jera.

Khaeron dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, mengemukakan, UU Nomor 18/2012 tentang Pangan sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar,” katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman yang keras itu semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan.

Seharusnya, ujar dia, keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengingat setiap jelang Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pangan kerap mengalami lonjakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR, Andi Pasluddinl, menghendaki pemerintah agar meningkatkan target penanganan pangan menjelang bulan puasa hingga lebaran karena masih banyak yang mesti dibenahi.

Editor: Ade Marboen

sumber : antara

Ekonomi Pancasila Diyakini Bisa Atasi Gejolak Harga Pangan

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menegaskan, perlu adanya efek jera bagi para penimbun bahan pangan khususnya dalam rangka menstabilkan harga pangan menjelang datangnya bulan puasa hingga lebaran.

Herman Khaeron menilai, UU Pangan No 18/2012 sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar,” katanya, Selasa (24/5).

Politikus Partai Demokrat itu melanjutkan, hukuman yang keras itu semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan.

Seharusnya, ujar dia, keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengingat setiap jelang Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pangan kerap mengalami lonjakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin menghendaki pemerintah agar meningkatkan target penanganan pangan menjelang bulan puasa hingga lebaran karena masih banyak yang mesti dibenahi.

“Bukan hanya stabilisasi stok pangan, namun juga perlu adanya kestabilan harga di mana selama ini baik harga-harga terutama pangan selalu mengalami lonjakan,” kata Andi Akmal Pasluddin.

Menurut politikus PKS itu, target pemerintah dinilai baru pada tataran memberikan kecukupan akan ketersediaan pangan pada momen strategis tiap tahun pada bulan puasa. Akmal mengatakan Komisi IV DPR senantiasa mengingatkan kepada pemerintah untuk berupaya keras pada stabilisasi harga pangan, baik di pusat hingga ke daerah.

“Banyak daerah besar seperti DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, Makasar dan kota besar lainnya menyatakan kesiapan menghadapi stabilisasi stok pangan. Bahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan menyatakan kesiapannya,” jelasnya.

Namun, ujar dia, tidak ada satupun pernyataan pemerintah baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang menyatakan siap menjamin harga yang sama ketika puasa dan Lebaran seperti pada bulan-bulan lain.

Padahal, Akmal juga mengingatkan bahwa inflasi sangat rentan pada komoditas pangan. Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo merekomendasikan diversifikasi pangan sebagai jawaban utama yang perlu diterapkan dengan sungguh-sungguh dalam mengatasi ketersediaan pangan yang memadai dan berkesinambungan di dalam negeri, seperti dalam menghadapi bulan puasa.

Untuk itu, ujar politisi Partai Gerindra tersebut, diharapkan berbagai pihak terkait dalam membangkitkan semangat pertanian Indonesia yang inklusif dari seluruh kalangan.

sumber: republika