hermankhaeron.info – Badan Legislatif (Baleg) DPR sedang menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam pembahasannya, ada beberapa pasal yang menjadi sorotan.
Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron sepakat jika sanksi pidana diterapkan di dalam RUU Perkoperasian yang baru. Menurutnya, sanksi pidana akan membuat pengurus koperasi berpikir ulang jika mau berbuat jahat. “Memang harus ada sanksi,” tegas Sekjen DPP Partai Demokrat ini.
Namun, Ketua Asosiasi Kader-Sosio Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengingatkan, sanksi pidana jangan hanya menjadi macan kertas ketika disahkan menjadi undang-undang.
Analis perkoperasian ini juga berharap, Pemerintah dan DPR konsisten jika memang mau membenahi koperasi di Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Herman Khaeron tentang sanksi pidana di dalam RUU Perkoperasian. Baleg DPR sedang membahas RUU Perkoperasian. Salah satu yang jadi sorotan adalah pasal sanksi pidana. Bagaimana tanggapan Anda?
Banyak kasus yang terjadi di koperasi, seperti kasus Koperasi Indo Surya, Koperasi Bersama Sejahtera, ada juga koperasi-koperasi lain yang kerugiannya luar biasa. Nah, UU Perkoperasian yang lama tidak bisa menertibkan situasi seperti ini.
Kan ada Badan Pengawas Koperasi?
Badan Pengawas koperasinya lemah sekali posisinya. Memang ke depan harus ada penguatan di Badan Pengawas, khususnya aturan yang mengatur terhadap tindak pidana, karena belum diatur secara jelas. Memang harus ada sanksi pidana.
Jadi, di RUU Perkoperasian perlu ada sanksi tegas?
Saya kira salah satu pengaturan yang penting di dalam RUU Perkoperasian nanti, selain aturan yang bisa meningkatkan kembali tumbuh dan berkembangnya koperasi, juga harus ada sanksi-sanksi.
Artinya, Anda setuju dengan adanya pasal sanksi pidana?
Kalau melihat banyaknya yang menyalahgunakan koperasi, saya setuju harus ada sanksi yang menyertainya di dalam undang-undang itu.
Tetapi yang lebih penting adalah, bagaimana membangkitkan dan menguatkan koperasi sebagai usaha bersama, sebagai bentuk usaha yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan.
Ada pandangan, ketika pasal pidana diberlakukan, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku koperasi?
Ya, takut bagi yang punya niat jahat. Hukum itu penting untuk bisa menjerat orang-orang yang tidak baik. Tapi, selama bisa dilakukan dengan baik, untuk kesejahteraan anggota, pasti tidak keberatan dengan sanksi pidana.
sumber: tangselpos
