hermankhaeron.info – Komisi VII DPR RI menyatakan kekecewaannya terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang urung hadir dalam rapat yang telah dijadwalkan. Padahal, agenda rapat sangat penting namun PT PLN mendadak tidak hadir secara sepihak.
“Pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang rapat dari pihak PLN ini sangat mendadak, dan semestinya hal ini tidak terjadi,” tegas Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (23/10).
Rapat Komisi VII DPR akhirnya ditutup dengan beberapa kesimpulan. Antara lain menyatakan bahwa ketidakhadiran PT PLN selaku mitra Komisi VII ke depan tidak boleh terjadi lagi. Sesuai peraturan perundang-undangan, Komisi VII berhak memberikan statemen jika PLN kembali urung hadir.
“Agendanya sangat penting tetapi dianggap (PLN) kurang penting, dan lebih penting untuk kunjungan ke tempat lain. Komisi VII akan menyurati pihak PLN dan menyatakan sikap kecewa,” kata Herman.
“Serta menuntut pertanggungjawaban dan juga memberi peringatan keras agar hal seperti ini tidak terulang kembali. Kita juga minta supaya pemberitahuan semacam ini tidak dilakukan secara mendadak,” sambungnya.
Komisi VII meminta Dirut dan seluruh Direksi PLN memberikan alasan yang tepat berkaitan dengan pemberitahuan pembatalan rapat di masa mendatang. Jika tidak PLN sama saja melanggar etika kemitraan.
“Ini sudah melanggar etika kemitraan, kita minta untuk tidak terulang kembali dan kalaupun ada acara-acara lain harus dengan alasan yang lebih tepat, karena kami juga sangat mengerti jika ada hal-hal lain yang lebih penting. Tentu kita juga sangat paham untuk diberikan waktu dan penjadwalan ulang,” ucapnya.
Berdasarkan surat yang dikirim PT PLN tertanggal 23 Oktober 2017, Dirut PLN mengajukan permohonan penjadwalan ulang agenda RDP dengan Komisi VII. Dikatakan alasan ketidakhadiran pihak PLN dalam memenuhi undangan rapat karena ada agenda kunjungan kerja ke luar kota yang sudah terjadwal dan mendesak.
PLN memohon agar RDP tersebut dijadwalkan kembali. Sekretariat Komisi VII DPR RI sendiri sebelumnya mengirim undangan rapat dengar pendapat pada tanggal 11 Oktober 2017 lalu.
sumber: daulat.co