Kang Hero Demokrat : UU Cipta Kerja Versi 905, 812, dan 1.035 ?

Kang Hero Demokrat : UU Cipta Kerja Versi 905, 812, dan 1.035 ? – Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron menilai banyak hal yang tidak lazim dalam proses penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU di parlemen. Sebagai wakil rakyat yang punya pengalaman dalam memimpin sejumlah panitia kerja (Panja) RUU hingga disetujui menjadi UU, dia belum pernah melihat proses seperti yang terjadi pada UU Cipta Kerja. “Saya sudah belasan kali menjadi pimpinan Panja RUU dan mengesahkan UU. Ketika selesai di paripurna tidak pernah ada perubahan lagi, kecuali tanda baca yang dikonfirmasi Biro Perundang-undangan Kemensetneg,’ ucap Herman Khaeron kepada jpnn.com, Kamis (15/10). Bukan Mendalangi Demo Perubahan yang tidak substansial itu, lanjut legislator yang beken disapa dengan panggilan Kang Hero ini, terjadi sebelum pemerintah mengesahkan UU yang disetujui dewan dan dicatatkan dalam lembaran negara. Namun, dia bertanya-tanya bagaimana jika naskah RUU tersebut banyak versi seperti UU Cipta Kerja. “Itu sebelum disahkan dalam lembaran negara. Kalau UU Ciptaker banyak versi, 905, 812, dan 1.035?” katanya mempertanyakan. , Hotman Paris Sampaikan Berita Bagus Untuk Para Buruh Karena itu dia memandang prosedur yang dijalankan dalam penetapan UU Cipta Kerja di dewan tidak lazim. Apalagi anggota tidak pernah pernah mendapatkan naskah final RUU yang disetujui menjadi UU tersebut.

Baca Juga : Demokrat Pastikan Tak Ada Anggotanya di DPR yang Positif Corona

“Kalau mengacu pada ketentuan tentu tidak lazim. Misalnya, diputuskan di paripurna, tetapi anggota tidak mendapatkan bahan. Pembahasan mengabaikan aspirasi rakyat, padahal dalam asas keterwakilan, kami ini wakil rakyat,” tambah Kang Hero. UU Cipta Kerja Memang ada Gunanya, Selain Rusuh? Diketahui bahwa naskah UU Cipta Kerja yang disetujui DPR sudah resmi dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (14/10). Sesuai mekanisme, pemerintah akan mengecek kembali naskah tersebut sebelum disahkan dengan memberikan nomor dan dicatatkan dalam lembaran negara

Sumber : https://www.jpnn.com/