Harga Daging Tak Terkendali, Politikus Demokrat: Jangan Salahkan SBY

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan negara harus mendominasi dalam pengelolaan pulau. Dia juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan pulau untuk hajat hidup bangsa dan rakyatIndonesia. Pernyataan ini merespon kebijakan Pemerintah yang memberi kesempatan swasta asing mengelola pulau diIndonesia.

“Yang memberikan nama itu negara, dan itu didaftarkan oleh negara ke PBB. Karena itu juga menjadi acuan terhadap tapal batas, kan tapal batas itu bisa mengacu kepada continental, bisa juga pasang surut terendah, bisa mengambil garis tengah, ini bayak sekali yang menjadi acuan terhadap perbatasan,” papar Herman, di Jakarta, Jumat (20/1/17).

Dia juga mengatakan perairan laut merupakan common properti, itu artinya milik negara, sehingga tidak ada kepemilikan satu pulau atau perairan oleh pihak lain, baik individu maupun korporasi. Pulau harus dimiliki oleh negara, kalau pun dikelola oleh swasta, tentu negara punya otoritas untuk memberikan batasan-batasan terhadap pengelolaannya.

“Jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun,kanmenjadi tidak rasional. Harkat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa,” tandas Herman.

Berkenaan dengan pengawasan dan pengendalian pulau harus ada aturan yang mengikat, sehingga tidak semuanya bisa digunakan sebagai usaha meraup keuntungan baik individu maupun korporasi.

“Nah kalau ada pengusahaan juga terbatas, karena aturan yang membatasi, tidak sebebas itu. Apalagi memberikan nama. Nama-nama itu didaftarkan nanti ke PBB, makanya dari 17.508 pulau yang didaftarkan ke PBB baru 14.500 sekian yang sudah diberi nama ditetapkan koordinat, ditetapkan luasannya baru didaftarkan ke PBB,” jelas Herman (Sumber dpr.go.id/ TIm Media FPD )

sumber