hermankhaeron.info – Wakil Ketua komisi IV DPR Herman Khaeron melakukan kunjungan kerja di Makassar dari tanggal 14 hingga 15 Agustus 2017. Kunjungan kerja tersebut, beliau menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Herman Khaeron menyempatkan untuk berkunjung ke wilayah kerja (Wilker) Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar di Pelabuhan Bajoe. Beliau ingin melihat sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan operasional BKIPM di Pelabuhan Bajoe.
Kesempatan tersebut Herman Khaeron melihat langsung kegiatan laboratorium yang dilaksanakan oleh petugas BKIPM Wilker Bajoe. Beliau berharap ke depannya laboratorium dapat meningatkan kapasitas kegiatan pengujian sehingga dapat menjamin kualitas mutu dan keamanan dari hasil perikanan.
Sebelum bertolak ke Jakarta, Ia menyempatkan langsung melihat operasional pelaksanaan tindak karantina dan mutu dari hasil perikanan di Regulated Agent Bandar Udara Sultan Hasanuddin.
Beliau berharap kelembagaan karantina kedepannya semakin kuat dalam memfilter masuk dan tersebarnya penyakit ikan karantina dan melakukan pengendalian mutu serta keamanan hasil perikanan.
Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, DPR sedang menggodok adanya undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Undang-Undang pengganti sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat untuk penguatan kelembagaan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan” tutur Herman.
Secara terpisah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar Sitti Chadidjah mengatakan, BKIPM telah menandatangani MOU dengan Angkasa Pura I ditingkat pusat untuk memperlancar pelaksanaan operasional BKIPM di bandara-bandara Angkasa Pura I.
Hasil kesepakatan MOU tersebut telah ditindak lanjuti di Bandar Udara Sultan Hasanuddin dengan pengetatan pengawasan dan penyediaan sarana dan prasarana operasional pelaksanaan tindak Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Hal tersebut supaya untuk mengurangi praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang akhir-akhir ini marak terjadi melalui bandar udara di Indonesia.
sumber: merdeka