Setelah harga Bahan Bakar Minyak jenis Pertamax pada 26 Februari 2018 lalu mengalami kenaikan sebesar Rp300 hingga Rp750, kali ini harga BBM jenis Pertalite juga mengalami kenaikan sebesar Rp200 sejak Sabtu, 24 Maret 2018.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua Komisi VII Herman Khaeron mengusulkan agar pemerintah menyiapkan APBN untuk mengintervensi kenaikan harga Pertalite.
“Pertama apakah pemerintah akan mengalokasikan anggaran subsidi atau melepas ini menjadi tanggungjawab konsumen kepada masyarakat. Tetapi pertimbangan kami daya beli masyarakat sedang terganggu, sedang sulit sehingga lebih baik bahwa pemerintah menyiapkan APBN untuk mengintervensi terhadap kenaikan harga itu (Pertalite),” ujarnya.
Selain itu, menurutnya mewakili DPR, pihaknya memahami keputusan kenaikan BBM tersebut sebagai pilihan pemerintah karena sejak awal DPR khususnya Komisi VII menetapkan untuk tidak menaikkan harga BBM baik subsidi maupun non subsidi.
“Kalau kami kan sejak awal sudah memutuskan bahwa untuk tahun ini tidak ada kenaikan BBM baik yang subsidi maupun yang non subsidi sehingga alasan-alasan kenaikan ini lah yang kemudian harus disampaikan kepada masyarakat. DPR memahami itu sehingga berasumsi bahwa ini menjadi pilihan pemerintah,” tambahnya.
Sementara kenaikan harga BBM jenis Pertalite ini terjadi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.
Harga jual Pertalite per 24 Maret 2018, di DKI Jakarta menjadi sebesar Rp 7.800 per liter dari sebelumnya Rp 7.600 per liter.
Sedangkan di provinsi lainnya berkisar Rp 7.800 sampai Rp 8.150 per liter. Seperti di Provinsi Riau, harga Pertalite menjadi Rp 8.150 per liter, dan di provinsi Maluku dan Papua masing-masing menjadi Rp 8.000 per liter. []
sumber: akurat