Komisi II Soroti Rekapitulasi Penghitungan Suara di Pemilu 2019

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron menyatakan, persoalan tenaga honorer kuncinya ada di Presiden Joko Widodo.

Sejak awal, terang Herman, pihaknya berkomitmen untuk mengangkat kesejahteraan para honorer dengan memperjelas status mereka.

“Semua itu dikembalikan kepada presiden dan pemerintahannya. Jika ingin diselesaikan pasti selesai,” kata Herman di Jakarta, Kamis (3/1/2019).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Aturan tersebut membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Herman mengatakan, pada pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bisa mengangkat sampai satu juta tenaga honorer menjadi PNS.

“Pak SBY mengangkat secara bertahap tenaga guru honorer mencapai di atas satu juta orang menjadi PNS. Dan itu bisa,” jelasnya.

Diketahui, Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bukanlah solusi atas kelanjutan karir dari ratusan ribu tenaga honorer kategori 2 (K2) di seluruh Indonesia.

Hanya saja, kata dia, pemerintah tetap kukuh menerapkan skema pengangkatan PPPK ini, bagi guru honorer di atas usia 35 tahun atau di bawah 35 tahun yang gagal seleksi CPNS 2018.

Alhasil, Titi secara pribadi mengaku tak tahu lagi harus bagaimana karena pemerintah sekarang dinilai sudah menutup hati dan telinga untuk K2.

“Itu hanya akan menambah sakit hati yang kesekian kalinya,” kata Titi beberapa waktu lalu. (ahm)

sumber: teropongsenayan