Panitia Kerja (Panja) RUU Pertanahan menegasakan aturan tersebut tidak tumpang tindih dengan sektor kehutanan. RUU tersebut hanya mengatur hak kepemilikan tanah yang berada di luar sektor kehutanan.
“RUU Pertanahan mengatur tentang kawasan tanah yang berada di luar area kehutanan,” tegas Ketua Panja RUU Pertanahan, Herman Khaeron saat ditemui usai acara ATR/BPN Goes To Campus di Institut Pertanian Bogor (IPB), Kamis (15/8).
Herman mengatakan apabila ada perizinan tanah di dalam kawasan hutan, maka prosesnya berada di kementerian terkait yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terkait wilayah tanah masyarakat adat akan mendapatkan sertifikat komunal. Selama masyarakat adat masih diakui oleh negara, maka mereka mendapatkan sertifikat tersebut.
Sertifikasi komunal adalah hak yang dimiliki oleh masyarakat adat dalam kepemilikan bersama atas pengelolaan tanah baik dari sisi pengusahaannya maupun produksinya.
“Di dalam RUU Pertanahan, masyarakat adat akan diberikan oleh negara berupa sertifikat komunal selama mereka diakui oleh negara selama masa wilayahnya masih dalam kondisi baik atau berlaku. Namun untuk mekanisme pemberian sertifikat, masih dirundingkan apakah berada di pemerintah daerah atau pusat untuk penataan tata ruang” ujarnya.]
sumber: gatra