Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen

Demokrat Usul RUU Pemilu Dibahas di Baleg, Ajak Libatkan Partai Non Parlemen – Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap dilanjutkan untuk dibahas di Badan Legislasi. Hal itu merespons draf RUU yang belum utuh karena masih memuat beberapa alternatif pada isu krusial seperti ambang batas dan sistem pemilu.

Herman menilai, tidak ada salahnya Badan Legislasi (Baleg) mengambil alih seluruh pembahasan RUU Pemilu. Termasuk membahas menetapkan opsi dalam isu krusial.

“Kita bisa memberikan masukan pandangan pendapat bahwa opsi mana yang bisa ditetapkan. Kalau saat ini ada opsi 1 2 3 bisa saja cross. Dan ini tentu memberikan kejelasan atas satu pembahasan,” ujar Herman dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).

Menurut Herman, jika dibahas di Baleg maka RUU Pemilu bisa menjadi kepentingan seluruh partai politik. Tidak hanya partai di DPR, tetapi juga partai non parlemen.

“Ini akan jadi kepentingan karena berbagai hal ini akan memberikan batasan atau ruang. Kalau parlemen threshold jadi batasan tertentu. Kalau presidential threshold ini jadi kesulitan siapapun di dalam ikut berkontestasi ke depan,” jelasnya.

Herman mengatakan, partai non parlemen juga memberikan perhatian kepada RUU Pemilu karena akan mempengaruhi ambang batas partai bisa masuk ke DPR. Menurutnya, DPR bisa melibatkan partai non parlemen dalam pembahasan.

Baaca Juga :  Pelaku Pengrusakan Baliho Sholawat Terekam CCTV

Herman mengusulkan, RUU Pemilu dibahas di Baleg sebagai usulan DPR dalam keputusan tingkat harmonisasi di Baleg. Bukan lagi hanya inisiatif Komisi II.

“Kita bahas, kita dalami di Baleg sebagai bagian tahapan usul inisiatif DPR kemudian ini bisa kita beri warna di Badan Legislasi berdasarkan kepentingan fraksi atau kepentingan partai di luar parlemen melalui FGD melalui diseminasi mungkin konsultasi publik,” ujarnya.

Sumber : https://www.merdeka.com/