Wakil Ketua Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengungkapkan proses legislasi terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) harus ditelusuri hambatannya.
Hambatan itu untuk memastikan apakah benar di Badan Legislasi, atau sebaliknya ada di Komisi V DPR yang mengusulkan pembahasan RUU LLAJ.
“Nanti akan kami cek sejauhmana RUU LLAJ ini telah dibahas di internal Baleg, dan bisa saja Komisi V DPR kalau merasa ada kelambanan didalam pengambilan keputusan harmonisasi di Baleg, dapat menelusurinya,” kata Herman Khaeron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022)
Fraksi Demokrat belum bisa berkomentar terkait surat permohonan yang diusulkan Komisi V pada Oktober 2021 lalu.
Sebab belum melihat langsung surat dimaksud, termasuk soal surat permohonan yang dilayangkan kedua kalinya dari Komisi V ke Baleg.
“Apakah ada sesuatu yang menjadi hambatan? Dan ini bisa dikomunikasikan dengan Baleg, selama memang urgensinya betul-betul dalam skala yang harus diselesaikan. Sebagai anggota Baleg, nanti saya cek lagi, saya harus tanyakan juga ke Baleg, nanti saya infokan kembali,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan, dalam proses pembahasan legislasi ada proses yang harus dilalui.
Begitu masuk ke Baleg, akan masuk pada tahap harmonisasi.
Sambil menunggu harmonisasi, lanjut Herman, biasanya ada hal-hal yang harus diperbaiki.
sumber: tribun