Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI meminta pemerintah merevisi Intruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras.

“Saat ini untuk gabah kering panen harganya Rp 3.700 per kilogram, kemudian untuk beras medium Rp 7.300 per kilogram. Ini perlu ada revisi atau kenaikan, untuk berapanya nanti pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar,” jelas Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
 
Menurutnya, memang tidak setiap tahun inpres direvisi, tergantung pada situasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, petani untung maka tanpa adanya revisi dari HPP juga tidak ada masalah. 

“Tapi ini karena sudah ada kenaikan BBM dan kenaikan harga yang lain, sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres 5/2015,” lanjut Viva.
 
“Kami sudah meminta pada pemerintah untuk mengkaji secara teliti terhadap Inpres 5/2015 yang selama lima tahun ini belum pernah direvisi. Dan ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring dengan kenaikan BBM,” beber politisi Partai Amanat Nasional itu.
 
Sementara, laporan masyarakat bahwa harga terendah yang beredar sebesar Rp 7.800 per kilogram, sedangkan HPP yang ditetapkan di Inpres 5/2015 yaitu Rp 7.300 per kilogram.
 
Dalam hal ini, Ketua Tim Komisi IV yang juga Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan bahwa ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan juga dapat menyebabkan inflasi.
 
“Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya akan di bawah koordinasi menteri perekonomian, karena hal ini juga menyangkut persoalan multisektor,” imbuhnya.

sumber: rmol