Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay

Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron sebut perekrutan staf ahli di perusahaan BUMN berlebihan.

Pasalnya saat ini telah ada banyak staf di perusahaan pelat merah. Sehingga dengan adanya staf tersebut direksi BUMN sudah dapat terbantu menjalankan tugasnya. “Menurut saya lebay, karena tidak ada staf ahli juga sudah sangat banyak stafnya,” ujar Herman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Berdasarkan surat tersebut staf ahli memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.

Baca Juga: Herman Khaeron Merasa Miris Dengar Kabar Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan

Herman menilai tugas tersebut seharusnya tidak diberikan kepada staf ahli. Melainkan direksi yang kompeten dapat menjalankan tugas tersebut. “Kalau kurang cakap dalam memimpin BUMN disitulah tugas menteri mencarikan direksi yang pantas, bukan menambah beban keuangan,” terang Herman.

Sebagai informasi dalam surat tersebut staf ahli dapat dipekerjakan oleh direksi BUMN maksimal 5 orang. Penghasilan staf ahli pun diatur dengan dibatasi Rp 50 juta per bulan.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/