Gaungnya Kurang Terdengar, Anggota DPR Herman Khaeron Dorong Penguatan Tupoksi BPKN

Gaungnya Kurang Terdengar, Anggota DPR Herman Khaeron Dorong Penguatan Tupoksi BPKN – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron akan mendorong penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia. Tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) BPKN, tegas sosok yang akrab disapa Hero itu mesti diperkuat.

Sebabnya BPKN merupakan lembaga yang telah dipayungi oleh Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penguatan BPKN di antaranya dengan peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merevisi UUPK, utamanya pemberian tentang hak kekuatan eksekutorial aparatur di BPKN.

Dorongan penguatan itu, kata Hero, karena sejak terbentuk pada 1999, sepak ternjang BPKN seolah tak terlihat dan tidak terdengar gaungnya. Padahal banyak kasus-kasus konsumen yang bermasalah dengan produsen atau penyedia jasa. Contohnya kasus Indosurya, Sejahtera Bersama dan kasus lainnya.

Persoalan antaran konsumen dan produsen, kata dia, tentunya menjadi ranah atau tupoksinya BPKN. Namun selama ini, tegas Hero, tidak ada kepastian secara hukum terkait pendelegasian secara khusus kepada BPKN untuk menangani persoalan perlindungan terhadap konsumen.

Pasca terpilihnya Komisioner BPKN periode 2020-2023 belum lama ini ada semangat baru yang dibangun oleh mereka. Dengan adanya semangat baru itu, DPR RI memberikan atensi atau respons untuk memberikan penguatan. Misalnya memberikan perlindungan data konsumen, salah satunya kasus online shop yang datanya bocor.

“BPKN menggandeng STAI Sayid Sabiq untuk membuka klinik terkait dengan pengetahuan tupoksi BPKN dan perlindungan konsumen termasuk lembaga pengaduannya,” sebut suami calon bupati Indramayu, Ratnawati ini.

Baca Juga :  BPKN Perluas Kanal Pengaduan Konsumen di Daerah

Hero juga menyampaikan terima kasih atas kehadiran BPKN di Indramayu untuk membuka kanal atau akses pelayanan pengaduan dari masyarakat.

“Kiprah BPKN akan terus dibangun dan kami akan mendorong peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merivisi UUPK No 8 tahun 1999 utamanya pemberian tentang hak kekuatan eksekutorial aparatur di BPKN,” tandas Hero

Sumber : http://www.indramayujeh.com/

Demokrat: Ahok Sudah Gagal Jangan Banyak Koar-koar

Demokrat: Ahok Sudah Gagal Jangan Banyak Koar-koar – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menanggapi soal blak-blakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok terkait PT Pertamina (Persero).

Ia mengaku setuju dengan upaya pembenahan di perusahaan pelat merah tersebut agar lebih efisien, transparan, akuntabel, dan kontributif bagi negara.

Meski demikian, Khaeron meminta Ahok untuk tidak memanfaatkan posisinya sebagai komisaris utama Pertamina untuk pencitraan pribadi.

“Sebagai Komut, semestinya Ahok tidak membuat pencitraan di ruang publik, bahkan tembak Kementerian BUMN, silakan gunakan kewenangan yang saudara miliki di internal,” cuit Khaeron dalam akun Twitternya.

Menurutnya, harusnya Ahok sebagai Komut melakukan pembinaan dan pembenahan ke dalam internal perusahaan, dan bukan malah berteria-teriak di media sosial.

Ia menduga pernyataan Ahok dilakukan guna menutupi kegagalan dirinya yang membuat Pertamina merugi. 

“Jangan-jangan ocehan ini untuk menutupi kegagalan dia menjaga Pertamina merugi. Jangan bicara Indonesia Incorporation jika sebagai Komut Pertamina saja gagal dan hanya nakut-nakuti,”

Khaeron menyindir sikap Ahok yang merasa dirinya paling bersih namun justru membuat gaduh.

“Ada orang yang pekerjaanya mencaci maki, orang lain direndahkan, seperti tahu segalanya, merasa paling bersih, super hebat, tetapi tidak ada hasil kerjanya yang bermanfaat bagi orang lain, apalagi bagi bangsa. Bikin gaduh saja,” katanya.

Sumber : https://www.bizlaw.id/

Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay

Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay – Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron sebut perekrutan staf ahli di perusahaan BUMN berlebihan.

Pasalnya saat ini telah ada banyak staf di perusahaan pelat merah. Sehingga dengan adanya staf tersebut direksi BUMN sudah dapat terbantu menjalankan tugasnya. “Menurut saya lebay, karena tidak ada staf ahli juga sudah sangat banyak stafnya,” ujar Herman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Berdasarkan surat tersebut staf ahli memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.

Baca Juga: Herman Khaeron Merasa Miris Dengar Kabar Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan

Herman menilai tugas tersebut seharusnya tidak diberikan kepada staf ahli. Melainkan direksi yang kompeten dapat menjalankan tugas tersebut. “Kalau kurang cakap dalam memimpin BUMN disitulah tugas menteri mencarikan direksi yang pantas, bukan menambah beban keuangan,” terang Herman.

Sebagai informasi dalam surat tersebut staf ahli dapat dipekerjakan oleh direksi BUMN maksimal 5 orang. Penghasilan staf ahli pun diatur dengan dibatasi Rp 50 juta per bulan.

Sumber : https://nasional.kontan.co.id/

Herman Khaeron Merasa Miris Dengar Kabar Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan

Herman Khaeron Merasa Miris Dengar Kabar Karyawan BUMN Belum Digaji 7 Bulan – Kabar perusahaan BUMN, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) belum memenuhi hak gaji karyawan selama tujuh bulan membuat anggota dewan prihatin
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengaku prihatin atas pengabaian hak karyawan sekalipun perusahaan beralasan merugi. “Saya merasa miris bahwa pengabaian terhadap hak-hak karyawan di BUMN kerap terjadi, seperti sebelumnya di SHS dan Jiwasraya,” kata Herman kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).
Legislator dari Partai Demokrat ini mengatakan perusahaan BUMN seharusnya dikelola secara profesional. Terlebih di tengah situasi krisis akibat pandemi Covid-19 ini. “BUMN seharuanya dikelola secara profesional dan jauhkan dari campur tangan politik. BUMN harus sehat dan harus stor deviden ke negara. Memang Covid-19 menjadi masalah utama saat ini, tetapi dari sebelumnya juga sudah bermasalah,” katanya.

Baca Juga :  Herman Khaeron Akan Pelototi Kinerja BUMN Di Saat Pandemi

Herman mengatakan PT INTI memang kerap bermasalah jauh sebelum Covid-19 menghantam persendian ekonomi nasional. Namun, dia merasa miris gaji karyawannya tidak dibayarkan di saat sulit seperti ini. “Ya memang kondisi keuangan PT INTI sedang bermasalah. Memang tidak ada uangnya,” tandasnya

Sumber : https://politik.rmol.id/

Herman Khaeron Akan Pelototi Kinerja BUMN Di Saat Pandemi – Anak perusahaan BUMN PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) dikabarkan mengalami kerugian akibat pandemik Covid-19 hingga tidak mampu membayar gaji karyawannya sejak Februari 2020.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengaku akan mengawasi secara seksama perusahaan BUMN yang tidak memenuhi hak karyawannya di tengah situasi krisis saat ini.

Seharusnya, lanjut Khaeron,  perusahaan-perusahaan milik BUMN dikelola secara profesional dan menghasilkan uang untuk memberikan deviden kepada negara yang saat ini tengah melemah dari sisi keuangan.

“Kami akan melakukan hak pengawasan untuk masalah ini,” ujar Herman dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (8/9).

Baca Juga : Anggota MPR Sebut Perlu Usaha Komprehensif Optimalkan UMKM

Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini menyarankan Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyegarkan perusahaan BUMN sehingga bisa berkontribusi untuk keuangan negara.

“Tugas kementerian merestrukturisasi agar perusahaan untung dan stor deviden, bagaimana caranya, itulah tugas menteri. Kalau BUMN menjadi baik dan kontributif menteri berhasil, tetapi kalau banyak BUMN rugi berarti gagal,” tandasnya.

Sumber : https://rmoljabar.id/