Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Komisi II DPR RI menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat secara kelembagaan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Provinsi Banten menyampaikan, BPN bukan hanya semata menjadi kantor administratif pertanahan, tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan.

Selain itu, BPN secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara, bukan dari sisi yuridisnya saja, tetapi dari sisi objeknya. Menurut Herman, itu semua akan dituangakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dalam pembahasan.

“Masalah pertanahan akan kita tuangkan dalam sebuah konsepsi dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, strategi apa, mekanisme apa, tentu ini terus digodok sampai kita menemukan persepsi dan Rancangan Undang-Undang yang ideal. Semoga nanti bisa akan kita sahkan di Paripurna,” papar Herman di sela-sela Kunker Komisi II DPR RI ke Banten, Jumat (29/3/2019).

Mengenai konflik pertanahan, Herman mengatakan, tidak akan selesai konflik tersebut selama BPN tidak memiliki kewenangan penuh. Karena di sisi lain BPN memediasi beberapa konflik, tapi penyelesaian konfliknya ada di Pengadilan Umum. Menurutnya harus ada peradilan khusus yang menyelesaikan masalah konflik pertanahan.

“Ini harus ada peradilan khusus di bidang pertanahan, sehingga secara spesifik kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan secara baik,” tegas legislator Partai Demokrat itu.

Saat pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI Kepala Kantor BPN se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan BPN Provinsi Banten Andi Tanri Abeng Kakanwil menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Provinsi Banten, termasuk pencapaian di tahun 2018.

Pada tahun 2018, jelas Andi, Kanwil BPN Provinsi Banten telah merealisasikan 97,88 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2019, BPN Banten juga akan lebih gencar mensosialisasikan PTSL kepada masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas (GEMA PATAS).

“GEMA PATAS sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan sudah dilaksanakan, Insya Allah ini semua bisa mempercepat kita melaksanakan PTSL,” ujar Andi dalam paparannya.

Terkait dengan penanganan masalah pertanahan, selama tahun 2018 BPN Banten sudah menangani 459 perkara, dengan rincian 103 perkara selesai dan 356 masih berjalan. BPN Banten juga sudah mencanangkan zona integritas secara internal di seluruh kantor BPN Povinsi Banten. Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian dan usaha yang telah dilakukan BPN Banten untuk meningkatkan pelayanan publik. (eko/sf)

sumber: dpr

Komisi II DPR RI akan meninjau proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi, Kabupaten Bogor. Peninjuan akan dilakukan menyusul adanya dugaan pengukuran lahan yang tidak sesuai prosedur sehingga masuk sejumlah nama yang bukan pemegang hak atas tanah dalam surat ukur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan atau BPN.

“Kita akan lihat kalau ada laporan. Namun jika media mengangkat ini sebagai suatu yang penting tentunya kami nanti tinjau dan merespon positif terkait konflik pertanahan disana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2019).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, hampir semua pembangunan bendungan memang banyak berbenturan dengan masyarakat utamanya soal pembebasan.

“Ini juga yang kami sedang rumuskan di undang-undang pertanahan. Untuk hal -hal yang bersipat kepentingan umum tentu harus diletakan dengan menjaga kepentingan masyarakat. Disadari atau tidak memang dalam membuat bendungan ini memuat masalah dengan masyarakat apalagi untuk daerah-daerah genangan karena ganti ruginya tidak memadai,” kata Herman Khaeron.

Karenanya, kata dia, kedepan kita akan mengefektifkan keberadaan BPN termasuk di dalam rancangan undang undang dibentuknya bank tanah. Sehingga untuk kawasan-kawasan pembangunan bank tanahlah yang akan mencarikan lahan pengganti buat masyarakat.

“Kita juga ingin mengefektifkan fungsi BPN dalam penata ruang. Rakyat tidak boleh dirugikan dengan keberadaan tanahnya karena ada pembangunan lainnya. Jadi bukan hanya slogan bahwa ganti untung tetapi masyarakat jangan sampai kehilangan hunian dan kehilangan pekerjaannya. Ini yang harus dipikirkan ketika merelokasi baik hunian maupun ladang pekerjaannya kita pertahankan sebagai sumber kehidupan tentunya,” tandas dia.Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan jika proses pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi semua sudah sesuai prosedur.

“Kita akan balas surat kepada yang bersangkutan dan memberikan penjelasan berdasarkan data dan tahapan pengadaan,” kata Agustyarsyah, kepada SINDOnews dalam pesan WhatsApp.

sumber: kompas