Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menjelaskan wacana syarat dukungan dua fraksi DPR mengusung pasangan capres dan cawapres. Yang menurutnya masih dinamis dan terbuka untuk dibahas.
Herman mengatakan, setiap partai politik saat ini melakukan simulasi terkait kemungkinan format Pemilu. Termasuk dalam menentukan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, pembatasan jumlah pasangan calon diperlukan agar kandidat tidak terlalu banyak. Namun tetap memberikan ruang demokrasi bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Yang telah mencuat exercise-nya adalah minimal didukung oleh dua fraksi. Saya kira moderat keputusan itu,” ujar Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Ia mengatakan keputusan mengenai syarat pencalonan tersebut nantinya akan dibahas bersama di DPR. Pembahasan juga akan melibatkan ahli, praktisi, serta pengamat pemilu untuk mendapatkan masukan mengenai mekanisme yang tepat.
Herman menyebut wacana dukungan minimal dua fraksi merupakan bentuk kompromi awal. Dan masih dapat berubah seiring dinamika pembahasan di DPR.
“Kalau kemudian pada hari ini ada wacana didukung oleh dua fraksi, ya ini adalah kompromi hari ini. Ke depan kan bisa saja ada perdebatan, ada masukan, ada pandangan, pendapat,” katanya.
Ia menambahkan, pembahasan tersebut juga perlu mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi. Yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold menjadi nol persen.
Menurutnya, tanpa adanya batasan tertentu, penghapusan presidential threshold berpotensi membuka ruang bagi terlalu banyak pasangan calon. Sementara, apabila dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, jumlah kandidat dapat lebih mengerucut.
Herman menegaskan, kepastian mengenai mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden masih menunggu proses pembahasan di DPR. “Ini kita tunggu saja, dinamika ini seperti apa,” katanya.
sumber: rri
