Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang, DPR: Siapapun yang Mengelola Harus Ikuti Kaidah

Pemilu 2024 tercatat 17,3 juta suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi setelah pembagian kursi di setiap dapil.

Partai Demokrat mengusulkan penerapan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pemilihan anggota DPR untuk mengatasi persoalan suara sah pemilih yang terbuang (wasted votes).

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan usulan tersebut muncul karena masih terdapat jutaan suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi setelah pembagian kursi di setiap dapil.

“Dapil nasional ini penting. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata dia di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut dia, Demokrat menjadi salah satu partai politik yang memiliki sisa suara, yakni sekitar dua juta suara, yang tidak menghasilkan tambahan kursi pada pemilu sebelumnya.

Oleh karena itu, Partai Demokrat menilai pola pemilu legislatif dengan dapil nasional dapat menjadi salah satu opsi untuk mengakomodasi sisa suara tersebut. Usulan itu pun diharapkan masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise (dikaji),” ucap Herman seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pembahasan mengenai mekanisme tersebut masih terus dilakukan antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.

Selain itu, dia juga menekankan penyusunan aturan kepemiluan akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat, praktisi, dan pengamat pemilu agar menghasilkan regulasi yang lebih ideal.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah suara sah Pemilu DPR 2024 mencapai 151.793.293 suara. Dengan ambang batas empat persen, sebuah partai membutuhkan sekitar 6,07 juta suara agar dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.

Penerapan ambang batas tersebut membuat sekitar 17,3 juta suara sah, atau kurang lebih 11,4% suara nasional, tidak masuk dalam proses konversi kursi karena diberikan kepada partai-partai yang tidak melewati ambang batas.

Angka 17,3 juta bukan suara tidak sah. Akan tetapi, dari sudut representasi, ia tidak memperoleh kesempatan untuk dikonversi menjadi kursi. Inilah yang lazim disebut wasted votes atau suara yang tidak terkonversi.

sumber: validnews