Audiensi Dewan Peternak Rakyat Nasional

Rapat Dengar Pendapat Umum, eksponen peternak rakyat yang mewakili komunitas perunggasan, sapi, kerbau, kambing/domba dan peternak lain dibawah koordinasi Depernas menyampaikan aspirasi dan masukan untuk menjadi putusan politik.
Ketua Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana menyampaikan beberapa isu penting, diantaranya adalah pertama, terkait dengan sapi potong. Tidak kurang dari 5 juta peternak rakyat yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya dari sapi yang mereka pelihara. Mengingat lahirnya UU No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No.18/2009 yang lahir sebagai hasil penggunaan Hak inisiatif DPR Rl telah menimbulkan efek pada mereka.

“Sebagai warganegara yang taat hukum, kami dapat menerima Putusan MK No. 129/PUU-Xlll /2015 di mana importasi produk hewan ruminansia dapat dilakukan dari zona atau negara yang bebas PMK. Tetapi yang kami lihat secara kasat mata saat ini dan tertuang dalam PP No.4 tahun 2016 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang undang,” ungkap Ketua Depernas, Selasa (18/7/2017) di ruang rapat Komisi IV DPR RI dihadapan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat.

Ditambahkan Hean, masuknya daging ruminansia dari negara yang secara nyata-nyata sebagai negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku dan juga tidak memiliki zona yang bebas PMK, benar-benar sangat menyakitkan. Terlebih dengan harga yang “murah“yang dipastikan distortif terhadap harga sapi local yang selama ini sudah terbentuk.

“Kami masih mengkhawatirkan kemungkinan berjangkitnya PMK (entah kapan) yang dipastikan akan merugikan peternak rakyat. Sesungguhnya masalah daging dan berbagai kasus yang ada tidaklah akan timbul seandainya saja Program Swasembada Daging Sapi 2010 dan diteruskan dengan PSDS 2014 sukses dan kita tidak tergantung pada daging impor” jelasnya.

Namun yang menjadi kenyataan pahit bagi dia adalah tahun 2014 impor daging sapi setara kurang lebih dengan 250 ribu Ton. Padahal target PSDS tahun 2014 impor hanya sekitar 50 Ribu Ton. Oleh karena itu, dijarapkan Depernas Komisi 4 DPR memberikan perhatian yang ekstra serius pada hal hal yang melanggar Undang-undang.

“Kami mengharap Hak Pengawasan yang dimiliki DPR RI dapat digunakan dengan sungguh sungguh demi masa depan peternakan di tanah air,” ujarnya.

Kedua, masalah perunggasan khususnya ayam ras. Ketiga, peternakan sapi perah. Saat ini dapat dikatakan bahwa usaha peternakan sapi perah rakyat pada kondisi kritis.  Produksi susu segar rakyat dari waktu ke waktu tidak menunjukkan kenaikan tetapi justru penurunan. Keempat, ternak Kerbau. Seharusnya ternak kerbau mendapat perhatian karena di sementara daerah seperti Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Utara memiliki potensi yang besar. Dan kelima adalah ayam local, seperti halnya dengan ternak kerbau, sejauh ini potensi ayam local belum mendapat perhatian yang maksimal. Potensi yang ada belum diwujudkan sebagai kekuatan ekonomi riil. Serta keenam, potensi domba/kambing perah ataupun potong.

“Hari ini akan menjadi sejarah dalam perjalanan pembangunan peternakan di tanah air. Oleh karena itu kami mengharapkan bahwa Komisi IV benar – benar memperhatikan apa yang menjadi aspirasi yang telah dan akan kami sampaikan serta menindak lanjuti apapun yang dibahas hari ini,” tegasnya.

Ia pun tidak menginginkan masukan dalam RDPU ini hanya menjadi catatan yang selanjutnya hanya menjadi bagian dari arsip di Komisi IV. Tapi dia berharap bahwa peran dan Fungsi pengawasan Komisi lV tidak hanya dilakukan melalui Rapat Kerja dengan Mitra Kerja Menteri Pertanian, tetapi harus dilakukan check lapangan.

“Kami dari Depernas siap menjadi partner dari Komisi lV untuk membantu pelaksanaan Komisi IV dalam melakukan pengawasan jalannya pembangunan dan penggunaan APBN untuk peternakan,” pungkasnya. dedy mulyadi

Herman Khaeron Menerima Delegasi Duta Besar New Zealand untuk Indonesia

hermankhaeron.info – Pada Jumat, 14 Juli 2017, Herman Khaeron Menerima delegasi Duta Besar New Zealand untuk Indonesia DR. Trevor Matheson.

“Pentingnya Meningkatkan kerjasama bilateral kedua negara dibidang Pertanian”, ujar Kang Hero.

Pemerintah Diminta Serius Jaga Stabilitas Harga Menjelang Puasa

hermankhaeron.info – Bantuan subsidi seperti untuk penyebaran benih dan pupuk di dalam sektor pertanian masih sangat diperlukan dan tidak perlu dihapus. Sebab, subsidi itu bakal berdampak kepada program yang bertujuan menggalakkan kedaulatan pangan di Tanah Air.

“Bantuan subsidi benih ini masih dibutuhkan. Petani masih berharap terhadap subsidi ini,” kata Ketua Komisi IV DPR, Edy Prabowo, dalam rilis, Selasa (18/7).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menyatakan subsidi benih juga berperan penting seperti untuk penyangga program desa mandiri. Menurut dia, jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, hal itu dinilai hanya persoalan mekanisme saja.

Sementara itu, lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengkritik mekanisme terkait wacana penunjukan langsung penyedia bantuan alat dan mesin pertanian karena dinilai rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Penunjukan secara langsung hanya dapat dilakukan salah satunya apabila barang yang dibeli merupakan bagian dari penanganan keadaan darurat seperti bencana alam. Alsintan (alat dan mesin pertanian) jelas tidak memenuhi kriteria ini,” kata peneliti bidang Perdagangan CIPS, Hizkia Respatiadi.

Menurut Hizkia, bila hal tersebut dibiarkan maka akan rawan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada pelanggaran hukum pada proses pengadaan barang dan jasa. Dia juga memperingatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah harus selalu berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir kali dengan Perpres No 4/2015, pengadaan barang seperti alsintan dengan nilai paling tinggi lima miliar rupiah paling tidak harus melalui proses Pelelangan Sederhana,” katanya.

Usulan Impor

Dia menyatakan prosedur ini mewajibkan adanya pengumuman mengenai rencana pengadaan di website kementerian terkait dan Portal Pengadaan Nasional sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksinya. CIPS juga mendorong agar kebijakan pemerintah memungkinkan sektor swasta untuk mengimpor stok beras demi mengimbangi rendahnya produksi dalam negeri.

Sebelumnya, pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana menilai, kini ada kecendrungan semakin meningkat perubahan iklim, sekaligus rentan terhadap bencana alam dan risiko usaha sektor pertanian.

Dia mengatakan, untuk itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. Kondisi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

sumber : koran-jakarta.com

Rapat persiapan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Perbenihan dan Pembibitan Indonesia

hermankhaeron.info – Pada Kamis, 6 Juli 2017, Herman Khaeron mengikuti Rapat persiapan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Perbenihan dan Pembibitan Indonesia.

“Tekad kami menuju kepada Kedaulatan dan Kemandirian Benih Nasional.”, ujar Kang Hero.

Herman Khaeron Gandeng KODIM 0620 Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

hermankhaeron.info – Kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi yakni Pancasaila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika terus dimaksimalkan oleh anggota DPR RI di seluruh wilayah di Indonesia secara optimal. Hal itu pun  dilakukan Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI Herman Khaeron yang merupakan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihannya yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu. Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kali ini menggandeng KODIM 0620 Kabupaten Cirebon dan dilangsungkan di Aula Olahraga KODIM di Sumber Kabupaten Cirebon.

Kepada RRI Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Patai Demokrat Herman Khaeron pada Rabu (21/6/2017) mengatakan, melakukan sosialisasi 4 Pilar kebangsaan yang terdiri dari yakni Pancasaila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kewajiban setiap anggota DPR RI dan juga seluruh pejabat di Indonesia baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Hal itu pun harus dilakukan secara rutin agar seluruh kalangan dan lapisan masyarakat di Indonesia, baik dalam hal persatuan dan kesatuan, kebersamaan, saling menghormati, menghargai, menjaga dan toleransi yang besar kepada sesama umat agamal lain, suku, ras dan lain sebagainya bisa terwujud dengan baik. Selain itu juga Jangan mudah terprovokasi dan terpecah belah oleh berbagai kalangan ataupun kelompok yang mengharapkan bangsa Indonesia pecah dan hancur mari bersatu Untuk Indonesia yang lebih baik.

Sementara itu Dandim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Irwan Budiana mengapresiasi dan bangga akan semangat dari Herman Khaeron anggota DPR RI dari wilayah Cirebon ini yang dengan gigih terus dan gencar melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di daerah Pemilihannya yakni di Kabupaten Cirebon. Tentunya pihak TNI pun akan dengan senang hati membantu dalam melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut yang tentunya juga nyata – nyata sebagai tugas dari seluruh prajurit TNI.

Para peserta sosialisasi terdiri dari prajurit TNI, Para Danramil, perwira dasn masyarakat sipil lainnya. Salah seorang peserta sosialisasi 4 pilar kebangsaan dari wilayah Kabupaten Cirebon Apendi mengaku senang bisa mendapatkan pemahaman akan 4 pilar kebangsaan oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI Herman Khaeron dan sosialisasi 4 pilar lainnya dari Dandim 0620 Kabupaten Cirebon. Kedepan kegiatan Sosialisasi 4 pilar ini harus terus digencarkan dengan maksimal. (Azi S/AKS)

sumber: rri

Herman Khaeron: Fokus Pembangunan Harus Diubah, Tidak Hanya Melulu Meningkatkan Produksi, Tapi Juga Kesejahteraan Petani

hermankhaeron.info – Pemerintah berencana menata ulang tata niaga garam di dalam negeri. Aturan main dalam garam dinilai perlu untuk menghapuskan potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses impor seperti yang menjerat Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penataan garam adalah adanya perbedaan perizinan yang diberikan untuk kebutuhan industri dan konsumsi. “Jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar NaCl (Natrium klorida) yang lebih rendah, ada juga yang lebih tinggi (untuk industri). Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu (ada perbedaan),” kata Enggartiasto, akhir pekan lalu.

Sekadar catatan, sebelum mendapat persetujuan impor garam dari Kementerian perdagangan (Kemdag), garam industri terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sedangkan garam konsumsi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enggartiasto mengaku telah mengusulkan ke Menteri Koordinator Perekonomian agar segera membahas pengkajian ulang aturan impor garam. Ia juga menilai, Kemdag perlu duduk bersama dengan Kemperin, KKP, dan Kementerian BUMN untuk membahas soal impor garam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memaparkan, garam konsumsi dan garam industri selama ini hanya dibedakan dari kandungan NaCl. “Nanti duduk dulu bersama, rekomendasi KKP, serta peran industri seperti apa. Kami masih lihat apakah perlu penyatuan (izin impor), tidak dibagi konsumsi dan industri,” kata Oke.

Tidak perlu dibedakan

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron berpendapat, penataan aturan importasi perlu dilakukan. Tujuannya tak lain agar aturan-aturan yang diterbitkan tidak membuat tata niaga garam saling tumpang tindih.

Herman menambahkan, penyatuan aturan soal garam sudah seharusnya tidak terkotak-kotak dan diatur oleh satu komando kementerian saja. Nanti, kementerian yang ditugaskan itu menjadi pengatur dalam proses impor. “Mustinya jangan banyak atap (pihak),” kata Herman.

Ketua Asosiasi Petani garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin berpendapat, pemerintah harus jeli dalam mengatur tata niaga garam ini. Ia berharap, petambak garam tak dirugikan lantaran impor tidak diatur dengan baik. Apalagi, komoditas garam ini sangat terpengaruh kondisi cuaca.

Panen garam di beberapa sentra produksi akan segera berlangsung, yakni di akhir Juni ini. Saat ini, petambak garam juga tengah mendapatkan berkah lantaran harga jual yang cukup tinggi di pasaran, yakni Rp 2.500 per kg, atau meningkat 78,5% dibandingkan tahun lalu yang ada dikisaran Rp 1.400 per kg.

Beberapa aturan soal tata niaga garam saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Kebutuhan garam nasional rata-rata mencapai 3,7 juta ton. Perinciannya, sebanyak 450.000 ton untuk industri aneka pangan, 1,7 juta ton untuk industri kimia, 200.000 ton untuk pengeboran minyak, 470.000 ton untuk pakan ternak dan pengasinan ikan, industri lain 230.000 ton, dan untuk konsumsi rumah tangga 650.000 ton.

Luas lahan tambah garam nasional sekitar 25.000 hektare dengan produksi per tahun sebesar 1,7 juta ton. Adapun pembagian kualitas I kadar NaCl 94% sebanyak 30%, kualitas II NaCl 90%-93% sebanyak 30% dan kualitas III NaCl di bawah 90% sebanyak 40%.

 

sumber: kontan.co.id

Alasan Uni Eropa Larang Impor MInyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI mengusulkan keberadaan Satgas Pangan tidak hanya beroperasi saat hari besar, khususnya pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, Satgas Pangan dinilai berhasil menekan gejolak harga pangan di pasaran.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perdagangan RI, Komisi Pengawas Usaha dan Polri, mengemuka usulan agar keberadaan Satgas Pangan tetap dipertahankan.

“Berdasarkan pendapat yang berkembang, bahwa Satgas Pangan bukan hanya bekerja saat puasa Ramadan dan Idul Fitri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, di ruang rapat Komisi IV DPR RI di Gedung Kura-Kura Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Politikus Demokrat itu menyampaikan, nantinya keberadaan Satgas Pangan akan melekat di setiap tingkatan dari Polri hingga Polsek. Dengan begitu, upaya segelintir oknum menaikkan harga pangan dapat segera diatasi.

“Jadi, betul-betul penanganannya bisa dilakukan secara komprehensif, berlangsung di semua tingkatan,” ucap Herman.

Herman menjelaskan, keberadaan Satgas Pangan sesungguhnya terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya memantau, aparat penegak hukum juga diberikan kewenangan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi.

“UU sudah mendelegasikan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) di bidang pidana pangan,” ujarnya.

sumber : metrotvnews