Herman Khaeron Terima Audiensi Mahasiswa UNPAD

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menerima audensi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Audiensi ini dimaksudkan guna sharing knowledge terkait situasi dan isu-isu politik terkini terutama menyangkut efektifitas pemilu serentak 2019.

Di hadapan mahasiswa UNPAD, Herman menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan pemilu 2019. Beberapa hal ia jelaskan seperti persoalan DPT, kesiapsiagaan petugas TPS terkait pemilu serentak, hingga isu pengembangan e-voting untuk pemilu ke depan. Setelah memberikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Herman Khaeron dengan mahasiswa.

Mahasiswa yang hadir pun turut antusias memberikan pertanyaan dan langsung dijawab oleh legislator asal Cirebon tersebut. Saat itu pun, Herman mendorong kepada mahasiswa UNPAD untuk terus menyampaikan gagasan kritisnya ke publik untuk perbaikan kondisi perpolitikan saat ini, karena menurutnya mahasiswa adalah salah satu elemen yang memiliki idealisme dalam menyampaikan gagasan dan pandangannya.

 “Jangan berhenti memberikan gagasan dan pendapat serta ide yang terbaik untuk Indonesia ke depan,” tegas Herman, seraya menasihati pada mahasiswa, Kamis, (02/05/2019) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Politisi Partai Demokrat ini juga mengakui eksistensi mahasiswa amat dibutuhkan guna menjaga keseimbangan diskursus publik. Sehingga mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAD pun diharapkan bisa mengisi ruang publik tersebut.

“Bangun terus idealism dan kekompakan. Negara memanggil eksistensi Anda sekalian untuk bisa menjaga proses demokrasi yang adil, jujur, fair, dan mahasiswa FISIP sangat dibutuhkan dalam momentum sekarang ini,” tegas Herman. Mahaiswa yang hadir pun turut senang dan bangga bisa berdiskusi langsung dengan Herman yang juga merupakan salah satu best parlementarians. Diharapkan edukasi politik semacam ini mampu melecut semangat mahasiswa FISIP untuk terus melakukan dialektika dalam pengembangan demokrasi di Indonesia yang lebih baik. (hs/mh)

sumber: dpr

Herman Khaeron RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan

Presiden Jokowi Senin (29/4) kemarin menggelar rapat terbatas (ratas) terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam ratas tersebut Jokowi setuju untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke luar Pulau Jawa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengutarakan bahwa secara formal wacana pemindahan Ibu Kota Negara masih dalam bahasan di tingkat Pemerintah. Rencana tersebut merupakan bahasan yang sudah berjalan sejak masa Pemerintahan Bung Karno.

“Tentu proses pemindahan Ibu Kota tidak semudah yang dipikirkan,” kata Herman kepada Elshinta Selasa (30/4).

Menurutnya, apabila bicara tentang seberapa penting pemindahan ini. Beliau menjawab bahwa pemindahan sudah mendesak untuk dilakukan.

Namun, banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara matang, selain kemudian membangun infrastruktur di kawasan Ibu Kota baru, juga harus dipikirkan seberapa besar pemindahan yang akan terjadi akibat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpindah ke Ibu Kota yang baru.

“Karena yang berpindah bukan hanya ASN tetapi keluarganya juga,” jelasnya.

Ditambahkan Herman, ketika keluarga dari ASN tersebut ikut pindah secara otomatis juga sekolah dari anak-anak ASN tersebut berpindah, lalu rumah tinggal juga berpindah.

Herman juga mengingatkan ketersediaan anggaran yang ada saat ini apakah sudah mencukupi untuk proses pemindahan Ibu Kota.

sumber: elshinta

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden memungkinkan saja diubah bila itu menjadi keputusan politik.

Demikian disampaikan Herman saat dimintai tanggapan terkait wacana yang dilontarkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi, agar masa jabatan presiden diubah jadi satu periode dengan periodenisasi 7 tahun.

“Terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945, dan memungkinkan saja kalau mau diubah periodesasinya, tergantung keputusan politik dan konsesus negeri ini, tentu dengan mengikuti tata peraturan dalam perubahannya,” ucap Herman, Senin (29/4).

Namun, politikus Partai Demokrat ini menilai bahwa dua periodenisasi yang sekarang berjalan sudah ideal dan hampir sama dengan masa kepemimpinan pemerintah di negara-negara demokrasi lainya.

Hal ini itu menurutnya dimaksudkan agar kepemimpinan negara/pemerintah dapat mewujudkan visi, misi, dan program kerja yang terimplementasi dalam pembangunan negara.

“Tentu dengan syarat proses demokrasi dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai negara demokrasi dapat menjalankannya dengan damai, jujur, adil, dan legitimate,” tandas Herman. 

sumber: jpnn


Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pasca-Pemilu 2019 membuat sejumlah kalangan prihatin. Termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron. Dia mengakui, beban kerja petugas pemilu cukup berat dan melelahkan, sehingga mengusulkan sejumlah hal kepada Komisi Pemilihan Umum.

sumber: antara

Komisi VII Terima Aspirasi Gubernur Babel Terkait Pertambangan

Komisi II DPR RI meminta teknis penyelenggaraan Pemilu segera dievaluasi. Hal ini lantaran jatuhnya banyak korban, dari petugas KPPS yang meninggal hingga personel kepolisian.

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan, penyelenggaraan pemilu menjadi berat salah satu penyebab utamanya lantaran pemilu presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dogelar serentak. Maka itu, DPR pun akan mengusulkan agar pelaksanaan pemilu kembali digelar terpisah.

“Mungkin sebaiknya Pemilu Legislatif dipisahkan dengan Pemilu Presiden,” kata Herman saat dihubungi, Senin (22/4). Dalam kaitan tersebut, UU Pemilu pun diwacanakan untuk direvisi.

Herman pun meminta teknis pelaksanaan pemungutan suara untuk dievaluasi. Herman mengungkapkan, DPR sudah meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan simulasi terkait waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Sehingga, waktu kerja dan beban kerja dapat terukur.

Permintaan ini terkait Undang-Undang (UU) Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai hari itu juga. MK sempat mengeluarkan putusan yang menambah 12 jam, namun dengan syarat berturut-turut tanpa jeda. Petugas KPPS pun tetap harus mengebut penghitungan lima surat suara yang dicoblos.

Menurut Herman, Komisi II juga telah meminta KPU menyediakan honor, insentif dan asuransi yang memadai bagi para anggota KPPS. Pasalnya, dengan adanya lima pemungutan suara, tugas KPPS tidak bisa dianggap ringan.

“Kami telah musulkan insentif atau honor yang memadai dan asuransi untuk penyelengara pemilu,” ucap Herman.

Secara keseluruhan KPU tetap diminta melakukan evaluasi. Bukan hanya soal banyaknya petugas KPPS yang meninggal, namun teknis – teknis yang ditemukan di lapangan mulai dari surat suara tercoblos, keterlambatan logistik hingga dugaan pelanggaran pemilu lainnya juga harus diantisipasi KPU dengan lebih serius pada Pemilu mendatang.

Sumber: republika

BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Komisi II DPR menganggap adanya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sebagai kondisi darurat. Komisi II pun meminta evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, mengatakan sejak awal Komisi II telah meminta KPU menggelar simulasi yang terukur terkait beban waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Dia mengatakan waktu kerja harus relevan dengan beban kerja.

“Sejak awal kami meminta KPU menyelenggarakan simulasi yang terukur dan cermat atas beban waktu pencoblosan maupun perhitungan suara. Ini terkait dengan UU Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai dalam hari itu juga dan kemudian MK menambah 12 jam dengan syarat berturut-turut dan tanpa jeda. Waktu kerja tersedia harus relevan dengan beban kerja,” jelas Herman.

Dia menyebut pihaknya telah meminta adanya asuransi bagi penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc alias sementara. Dia juga menyinggung soal jumlah kertas suara yang bertambah sehingga pemilih kesulitan membuka di bilik suara.

“Kami juga sebenarnya telah mengusulkan adanya insentif atau honor yang memadai dan asuransi bagi penyelenggara pemilu ad hoc, karena mereka lah yang bekerja keras mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu,” jelasnya.

Herman juga mengatakan revisi undang-undang Pemilu dapat dilakukan. Menurutnya, Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisah.

“Mungkin juga ke depan sebaiknya Pemilu Legislatif memang dipisahkan dengan Pemilu Presiden dan bisa saja Pemilu Presiden dapat serentak dengan Pilkada, kita lihat perkembangan situsi politik ke depan. Merevisi UU dapat dilakukan sesuai dengan urgensinya, dan sesuai dengan aturan penyusunannya, bisa diinisiatif oleh DPR maupun oleh pemerintah,” jelasnya.

Diketahui, di sejumlah daerah ada petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas memastikan kelancaran pesta demokrasi ini. Di Jawa Barat sendiri, dilaporkan ada 12 orang yang meninggal, kemudian di Jawa Timur dilaporkan 9 petugas di TPS yang meninggal saat bertugas, dan di Jawa Tengah ada 8 orang petugas di TPS yang dilaporkan meninggal saat Pemilu.

Sementara, sejauh ini ada 10 orang personel Polri yang meninggal saat mengawal proses Pemilu Serentak 2019. Ada juga petugas di TPS yang terserang stroke hingga keguguran pasca bertugas saat hari pencoblosan.

Herman Khaeron: KTP-el Jadi Acuan Penetapan DPT

Penyelesaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga persiapan serta kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 menjadi tema diskusi antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Gubernur Banten Wahidin Halim beserta jajarannya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyampaikan, ke depan penetapan DPT akan mengacu pada data KTP-elektronik.

“Ke depan usulnya dengan era digital, semuanya bersumber pada data yang lebih valid, yaitu KTP-elektronik, sumbernya pada Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil, karena data inilah yang digunakan untuk proses apapun,” ungkap Herman di sela-sela pertemuan yang digelar di Banten, Jumat (29/3/2019). Turut hadir, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KPU dan Bawaslu Banten, dan Disdukcapil Banten.

Menurutnya kalau KPU punya data lain dengan yang dimiliki Kemendagri, ini akan menjadi aneh. “Toh semua sekarang sudah menginduk kepada data KTP elektronik yang ada di Kemendagri. Oleh karena itu, ke depan harus ada keputusan politik bahwa Data Pemilih Tetap itu mengacu pada data KTP-elektronik, ini menjamin usia 17 tahun atau yang sudah menikah,” papar Herman.

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini masih ada ketidaksinkronan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kemendagri dengan DPT. Herman menegaskan ketidaksinkronan data ini harus diselesaikan. Oleh sebab, itu perekaman KTP-el penting bagi kepentingan masyarakat, sekaligus untuk membantu KPU untuk mendapatkan data lokasi tempat tinggal penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.

“Gap antara  wajib KTP-elektronik dengan percepatan untuk memenuhi wajib KTP-elektronik dengan DPT Provinsi Banten ini harus diselesaikan, jangan main-main. Ini ada sekitar 377 ribu gap antara wajib KTP-elektronik dengan DPT yang ditetapkan oleh KPUD Banten. Ini menurut saya persoalan harus segera dibersihkan, diselesaikan,” jelas Herman.

Politisi Partai Demokrat iu meminta Kemendagri bisa mengatasi ketidaksinkronan data ini. Herman juga mendorong KPU dan Bawaslu bekerja secara serius, karena Pemilu adalah kepentingan bersama. Ia menegaskan Pemilu harus berjalan sukses, pemilu harus damai, jujur, adil, dan legitimate.

Selain itu yang tak luput dari sorotan Tim Kunker Komisi II DPR RI yakni pembahasan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan reformasi birokrasi, rekrutmen seleksi Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer, serta penyelesaian program KTP-el.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas Kunkernya ke Provinsi Banten. Kehadiran tersebut diharapkan memberi keberkahan terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik di Provinsi Banten maupun oleh Komisi II DPR RI.

Turut hadir pada Kunker ini sejumlah mitra kerja, diantaranya Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet Agustina Murbaningrum, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuwirin, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara,  Kemendagri, Kementerian PAN-RB, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. (eko/sf)