Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus utang UMKM, petani dan nelayan. Menurut Herman, langkah tersebut menunjukkan Presiden Prabowo memahami situasi masyarakat yang selama ini tersandera utang untuk memulai usaha dan aktivitas ekonominya.
“Alhamdulillah untuk Pak Prabowo sebagai presiden cepat mengambil langkah atas situasi rakyat hari ini. Salah satunya adalah dengan menghapuskan hutang bagi para pelaku UMKM, petani, dan nelayan,” ujar Herman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Herman mengatakan, banyak UMKM, petani dan nelayan yang masih terjerat utang yang belum lunas dibayar. Hal ini terutama disebabkan karena pengaruh pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Dampaknya, kata dia, UMKM, petani dan nelayan susah mendapatkan pinjaman lagi dari bank karena terkena redline di BI checking.
“Memang sampai saat ini mereka akibat dampak dari Covid-19 itu banyak sekali yang pada akhirnya tersandera oleh utang yang belum bisa dilunasi dan tentu situasinya semakin tidak baik, karena ketika hutang itu tidak lunas, maka termasuk dalam BI checking, redline, tidak bisa lagi untuk meminjam modal,” jelas dia.
Herman menilai, Prabowo membaca situasi yang dialami UMKM, petani dan nelayan tersebut. Karena itu, kata dia, Presiden Prabowo pun menerbitkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya.
“Kami di DPR akan melihat, terutama dengan kemitraan bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara karena dalam periode sebelumnya ada penghapusbukuan. Namun, tidak menghapus tagihan sehingga tidak memberikan keleluasaan kepada para pelaku UMKM, petani maupun nelayan, yang terkena BI checking untuk bisa mendapatkan pembiayaan dari perbankan lainnya,” jelas dia.
Menurut Herman, penghapusan utang UMKM, petani, dan nelayan tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dia menilai, pemerintah bakal menyediakan mekanisme dan tata laksana penghapusan utang yang sesuai dengan koridor hukum.
Selain itu, Herman juga optimistis penghapus utang tersebut bisa membangkitkan ekonomi masyarakat dan mendukung upaya Prabowo Subianto mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.
“Utang UMKM yang dihapus ini akan menjadi sumber pembiayaan baru karena data mereka akan putih kembali, sehingga bisa mengakses terhadap pembiayaan perbankan dengan KUR yang memiliki bunga rendah. Maka, dengan cara itu para pelaku UMKM, petani, dan nelayan bisa kemudian bangkit kembali karena ada sumber pembiayaan baru,” ucapnya.
“Nah kalau ekonominya berputar, bergulir, multiplier effect-nya juga akan sangat baik terhadap tumbuh dan berkembangnya usaha-usaha lain,” tambah Herman.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus utang macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya.
Hal itu tertuang pada PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya yang ditandatangani Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).
“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” kata Prabowo seusai penandatanganan PP tersebut.
sumber: beritasatu