UMKM Sulit Bangkit di Masa Pandemi Covid-19

UMKM Sulit Bangkit di Masa Pandemi Covid-19 – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia sulit bangkit jika pandemi Covid-19 masih tetap tinggi. Dengan begitu, bantuan subsidi untuk sektor UMKM tidak akan berdampak signifikan.

Anggota Badan Sosialisasi MPR dari Fraksi Partai Demokrakt, Herman Khaeron mengatakan, UMKM sulit untuk berkembang karena dunia digital masih dikuasai oleh perusahan besar.

Lanjut dia, pasar UMKM juga sudah mulai jenuh terutama di sektor kuliner. Karena persaingan sangat ketat, sementara konsumen malah berkurang.

“UMKM mulai bersaing di pasar yang sama sehingga masih sulit untuk bergerak maju kendati telah mendapatkan suntikan modal,” ujarnya dalam video daring, baru-baru ini.

Saran dia, langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk mendorong UMKM adalah menghilangkan sumber masalah, yakni pandemi Covid-19.

Jadi, kalau masalah ekonomi ini asap dan Covid-19 itu apinya. Sebelum apinya padam, ya asap masih akan terus ada. Kalau Covid-19 belum hilang, semua upaya yang kita lakukan dalam penangan masalah ekonomi akan sulit dilakukan,” ucapnya.

Terpisah, ekonom Universitas Indonesia TM Zakir Machmud mengatakan, dengan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp123,46 triliun dari pemerintah, maka UMKM harus memaksimalkan bantuan tersebut dengan beralih pada digitalisasi layanan.

Baca Juga :  Komisi VI Dorong PTPN Perbaiki Kinerja

“Sekarang salah satu cara bertahan di saat pandemi adalah digitalisasi. Dengan bertransformasi secara digital, hubungan dengan konsumen maupun dengan penyedia bahan baku bisa dilakukan,” ujar Zakir.

Kendati tidak mudah, karena banyak pelaku UMKM yang masih sulit untuk beralih ke digitalisai, namun mau tidak mau UMKM harus beradaptasi dengan mendigitalisai layanan dan proses bisnis.

“Digital itu bukan sekadar masuk saja, tapi mempersiapkan diri untuk perubahan dan konsekuensinya nanti,” pungkasnya

Sumber : https://fin.co.id/

BPKN Perluas Kanal Pengaduan Konsumen di Daerah

BPKN Perluas Kanal Pengaduan Konsumen di Daerah – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia mendorong penguatan perlindungan konsumen di era digital dan Pandemi Covid-19. Kondisi itu mengingat masih lemahnya penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman konsumen dan pelaku usaha yang saat ini masih kurang di edukasi,” ungkap Ketua BPKN RI, Rizal E Halim usai mengelar Sosialisai terpadu BPKN yang bertemakan

“Perlindungan Konsumen di era Digital dan Pandemi COVID-19 di kampus STAI-Sayid Sabiq Indramayu, Selasa (29/9).

Dikatakan Rizal masih lemahnya penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) ini mengakibatkan pemahaman masyarakat mengenai konsumsi produk yang memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan (K3L), maka diperlukan media komunikasi untuk membangun jejaring informasi dan kerja sama dengan para pihak yang terkait dengan perlindungan konsumen.

Untuk menguatkan penyebaran informasi tersebut, sambungnya, pihaknya menggandeng STAI Sayid Sabiq. Kerja sama itu selain untuk menyebarluaskan informasi, juga bertujuan menjadikan kampus Sayid Sabiq sebagai pilot tes untuk membuka satu kanal pengaduan.

Kanal pengaduan itu akan dikelola oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dan sebelum menangani proses-proses pengaduan dari konsumen/masyarakat mahasiswa FH akan dibuatkan inkubasi bagaimana menangani pengaduan terkait pelanggaran hak-hak konsumen.

“Kalau ini bisa dikembangkan maka kanal pengaduan akan bisa dibuka di banyak tempat di Indramayu,” tegas Rizal.

Menurut Rizal, pihaknya ingin melakukan sosialisasi secara masif dan sosialisasi itu diharapkan sampai pada tingkatan masyarakat yang paling bawah agar informasi perlindungan konsumen. Hak-hak konsumen atau masyarakat di Indramayu bisa disampaikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mengetahui apa saja hak-haknya.

“Kami mengadakan kegiatan Sosialisasi Terpadu di Indramayu. Kegiatan Sosialisasi Terpadu ini bekerjasama dengam STAI-Sayid Sabiq Indramayu melalui penandatangan MOU dengan melaksanakan kegiatan Kuliah Umum dan Klinik Pengaduan,” ujarnya

Baca Juga : DPR: yang jadi Kambing Hitam Pupuk Indonesia Terus, Padahal Stoknya Melimpah

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron akan mendorong penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.

Tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) BPKN, tegas sosok yang akrab disapa Hero itu mesti diperkuat.Sebabnya BPKN merupakan lembaga yang telah dipayungi oleh Undang-Undang No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

“Penguatan BPKN ini di antaranya dengan peningkatan anggaran, peningkatan sarana prasarana dan penguatan di UU dan merevisi UUPK, utamanya pemberian tentang hak kekuatan eksekutorial aparatur di BPKN,” ujarnya

Sementara itu Rektor STAI Sayid Sabiq, Didin Kurniadin mengapresiasi kepercayaan dari BPKN yang diperoleh lembaganya sebagai tempat pertama untuk sosialisasi terpadu terkait hak-hak konsumen. Artinya keberadaan STAI Sayid Sabiq akan semakin lengkap memberikan kontribusi kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan pertemuan ini merupakan langkah selanjutnya bukan langkah awal dan Sayid Sabiq bisa berkontribusi kepada masyarakat. Sudah banyak kontribusi yang diberikan kepada masyarakat dan di tahun pandemi COVID-19 ini menjadi jalan keluar apa yang bisa kita berikan kepada masyarakat,” ungkapnya

Sumber : https://fajarcirebon.com/