Perambahan Hutan: DPR Ultimatum KLHK

hermankhaeron.info – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat mengultimatum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar memberikan data terkait aktivitas perusahaan kebun dan tambang yang merambah kawasan hutan secara ilegal.

“Kami harapkan data tertulis secepatnya. Paling tidak satu minggu dari rapat kerja ini,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan KLHK di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Politisi Senayan sebenarnya mengharapkan daftar nama perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Namun, KLHK hanya bisa menjanjikan peta indikasi areal perkebunan yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan lahan pertambangan yang mendapat izin pinjam pakai.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya beralasan KLHK tidak mungkin memiliki daftar perusahaan ilegal karena mereka pasti tidak mengurus izinnya. Namun, dari peta indikasi pelepasan dan pinjam pakai tersebut, KLHK bisa mengidentifikasi area lain yang dirambah melalui citra satelit.

“Selanjutnya akan dilakukan pengecekan di lapangan dan didapat nama-nama perusahaannya,” kata Siti.

Anggota Komisi IV DPR Sudin mengingatkan perambahan kawasan hutan merupakan pelanggaran undang-undang. Baik pelaku maupun pejabat yang membiarkan perambahan dapat dijerat pidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.

Sudin tidak dapat membayangkan selama ini jutaan hektare hutan digarap secara ilegal tetapi tidak ada tindakan nyata dari pemerintah. Apalagi, menurut dia, kegiatan ilegal itu dilakukan secara kasat mata.

“Kalau untuk kebun rakyat 10 ha mungkin wajar tidak ada tindakan. Tapi kalau ada puluhan ribu hektare tidak ditindak, jadi apa negara ini?” katanya.

sumber: bisnis.com