Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai perlu ada regulasi dari Kementerian Perdagangan yang mengatur mengenai perdagangan garam. Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang perdagangan garam.
“Terkait garam, ini yang regulasinya sampai sekarang belum berpihak terhadap para petani garam. Jadi kalau saya datang ke petani garam, pertama HPP (Harga Pokok Produksi) belum pernah ditetapkan. Ini permintaan mereka paling tidak ditetapkan Rp1.000 per kg,” ujar Herman dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Perdagangan di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Kebijakan terhadap perdagangan garam, dinilai penting agar para petani garam dapat terus bertahan di tengah produksi yang bergantung pada cuaca. “Oleh karena itu juga mungkin ini juga harus ada kebijakan, sementara kan impor garam itu di 0 persen kan bea masuknya, mohon ini juga dicek,” harap Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Sementara itu, masih adanya pungutan-pungutan kepada petani garam, tambah Herman, dikhawatirkan akan menghambat perkembangan perdagangan garam, khususnya garam yang diproduksi dalam negeri. “Pungutan dan retribusi terhadap para petani garam atau perdagangan garam dalam negeri itu ada pungutannya. Jadi ini juga yang kemudian menghambat terhadap lompatan-lompatan itu,” jelasnya.
Untuk itu, Herman berharap persoalan perdagangan garam ini dapat diselesaikan dengan dibuatnya regulasi yang mengatur perdagangan garam. “Kalau Pak Menteri bisa menyelesaikan persoalan ini saya kira ini juga akan menjadi apresiasi yang luar biasa dan menjadi ladang amal,” tutupnya. (bia/rdn)
sumber: dpr