Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tengah mendalami skandal mark up impor beras yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,5 triliun. Dalam upaya ini, Komisi VI akan segera melakukan pengecekan langsung ke pelabuhan dan memanggil Direksi Perum Bulog untuk memberikan penjelasan.

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan bahwa selain memanggil Direksi Bulog, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan ke pelabuhan dan gudang Bulog.”Kami bukan hanya memanggil Direksi Bulog, juga akan melakukan kunjungan ke pelabuhan dan gudang Bulog (untuk mendalami skandal mark up impor beras),” ujar Herman Khaeron pada Senin (15/7/2024).

Pengecekan ini akan dilakukan pada masa reses yang berlangsung sejak 12 Juli 2024 atau di masa sidang terakhir periode ini. “Jika memungkinkan di masa reses ini, atau di masa sidang terakhir dalam periode ini,” tambah Herman Khaeron.

Herman berharap langkah tersebut dapat memberikan gambaran yang jelas terkait skandal mark up impor beras yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,5 triliun. “Sisa waktu diperiode ini mudah-mudahan bisa memberi gambaran apa yang terjadi,” tandasnya.

Sebelumnya, Studi Demokrasi Rakyat (SDR) melaporkan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penggelembungan harga beras impor. Laporan ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan merusak citra Perum Bulog.

Arwakhudin Widiarso, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, menegaskan bahwa tuduhan mark up harga yang diarahkan kepada perusahaan ini tidak berdasar. Widiarso menyatakan, laporan ini membentuk opini negatif di masyarakat terhadap Perum Bulog. Tuduhan tersebut tidak didukung oleh fakta dan sangat merugikan reputasi kami.

Perum Bulog merasa menjadi korban dari tuduhan yang tidak memiliki dasar fakta tersebut. Widiarso berharap agar masyarakat tidak terpengaruh oleh opini yang tidak benar ini dan mempercayai integritas Perum Bulog dalam menjalankan tugasnya. Perum Bulog juga menegaskan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses impor beras yang dilakukan.

sumber: joss.co.id