hermankhaeron.info – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat membentuk tim terpadu untuk mengusut perizinan pembangunan megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Pasalnya, banyak laporan masuk yang diduga pembangunan ini melanggar aturan.
“Tim terpadu ini yang dibentuk untuk mendalami dan melakukan audit lingkungan serta investigasi terhadap amdalnya. Termasuk inventarisasi masalah berkaitan dengan masyarakat sekitar,” ucap Ketua Tim Panitia Kerja Komisi IV DPR, Herman Khaeron, saat inspeksi mendadak reklamasi di Makassar, Jumat, 31 Maret 2017.
Menurut dia, yang diusut tim ini bagaimana izin materialnya yang diambil dari darat dan laut. “Saya kira waktu sebulan cukup untuk dibicarakan kembali.” Ia akan memadukan antara pembangunan reklamasi dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.
“Semua proses reklamasi harus menjamin tidak ada yang ditinggalkan, baik ekosistem laut, sosial-ekonomi, maupun cagar budaya. Karena ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan,” ucap dia.
“Kami tak ingin pembangunan ini sengsarakan rakyat, kehidupan di pulau susah terus di sini (lokasi reklamasi) berlebihan itu tak memberi rasa keadilan.” Sehingga, dia melanjutkan, perizinannya ini masih menjadi pertanyaan sehingga harus dikaji ulang.
sumber : tempo

