Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – PT Freeport Indonesia menyetujui skema divestasi saham 51 persen yang ditawarkan Pemerintah RI dengan jaminan perjanjian stabilitas investasi untuk keberlangsungan tambangnya, pasca status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Kalangan anggota DPR mendukung tawaran pemerintah itu terhadap Freeport.

“Disvestasi itu kan seutuhnya menjadi milik negara, 51 persen harus menjadi kepemilikan negara supaya negara memiliki keputusan di dalam mengambil kebijakan yang strategis atas Freeport,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR, Herman Khaeron di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Kamis, 5/10).

Selain itu demi mengakomodasi keinginan Freeport, pemerintah menyiapkan payung hukum berupa RPP. Pembahasan RPP melibatkan Freeport dan lintas kementerian.

Herman mengaku pihaknya akan berdiskusi dengan seluruh anggota Komisi VII. Langkah ini diambil agar menghasilkan keputusan yang tepat untuk masalah tersebut.

“Kami belum bisa berbicara banyak ini harus di diskusikan dulu,” pungkas politisi Partai Demokrat ini. [rus]

sumber: rmol

Tiga Langkah Hadapi Potensi Ancaman Arus Barang Produk Pertanian

hermankhaeron.info – Sejalan dengan berlakunya pasar bebas, arus barang termasuk produk pertanian seperti bahan pangan pokok, semakin bebas dan mudah memasuki wilayah RI. Hal ini berpotensi menjadi ancaman bagi petani lokal dan berpotensi menimbulkan ketergantungan pangan kita kepada asing.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan, kunci dalam menghadapi globalisasi adalah efisiensi usaha tani. Potensi ancaman dapat dihadapi dengan 3 langkah yang bersifat mikro yaitu meningkatkan jumlah produksi sehingga tercapai kecukupan pangan nasional dan meningkatkan efisiensi biaya produksi sehingga produk pertanian memiliki daya saing harga.

“Kemudian meningkatkan kualitas sehingga produk pertanian memiliki daya saing kompetitif serta mengupayakan kontinuitas suplai pangan,” kata dia kepada wartawan, Selasa (3/10).

Secara makro, perlu regulasi sektor pertanian dan perlindungan yang lebih baik kepada petani termasuk perlindungan dari berbagai bencana alam serta pengembangan sarana dan prasarana pertanian termasuk pengembangan industri alsintan dalam negeri.

Semua langkah tersebut tidak terlepas dari keberhasilan implementasi teknologi pertanian modern. Melalui kebijakan pemerintah yang mengutamakan keberpihakan kepada petani di antaranya dengan meningkatkan fasilitasi bantuan alat mesin pertanian secara signifikan, telah menggeser kegiatan usaha pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian yang modern.

“Modernisasi pertanian dapat dilihat pada penggunaan metode budidaya yang lebih baik dan efektif, penerapan alat mesin pertanian dengan teknologi tepat guna dari mulai pengolahan lahan, pemanenan dan penanganan pasca panen,” jelasnya.

Kemudian penggunaan benih unggul, pemupukan yang tepat guna dan mencukupi, penggunaan SDM pertanian yang lebih berkualitas, serta efisiensi penggunaan sumberdaya alam terutama air irigasi, sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Ditambahkan Herman, modernisasi melingkupi aspek pasca panen seperti sistem panen, pengolahan hasil dan pembuatan kemasan modern dan aman, tata niaga yang efisien, serta terus menerus menyempurnakan kebijakan pemerintah yang kondusif bagi kegiatan usaha pertanian.

“Modernisasi pertanian mesti mampu menjamin ketersediaan suplai berdasarkan penataan masa panen dan teknik pengemasan hasil yang baik,” kata dia.

Modernisasi pertanian termasuk skim pembiayaan pada petani dan sistem penjaminan usaha tani melalui asuransi, sehingga petani mampu berproduksi dengan optimal.

sumber : daulat

Reforma Agraria Bersinergis dengan Program Cetak Sawah

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengingatkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman untuk melunasi kekurangan bayar subsidi pupuk pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Saya ingin mengingatkan Pak Menteri terkait kurang bayar subsidi pupuk Kementerian Pertanian sebesar Rp 17,95 trilliun. Harus cari jalan keluar untuk itu. karena kalau tidak terbayarkan juga pada tahun 2019 seluruh pabrik pupuk bisa tutup,” ujar Herman di Jakarta, Rabu (13/9/2017).

 Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi IV lainnya, OO Sutisna mengatakan permasalahan kurang bayar subsidi pupuk sebelumnya sudah ada kesepakatan akan diselesaikan melalui Kementerian Keuangan. Namun hingga saat ini belum terdengar tindak lanjutnya seperti apa.

“Jangan sampai permasalahan kurang bayar subsidi pupuk itu membuat pabrik-pabrik yang notabene merupakan BUMN menjadi kolaps. Jika hal itu terjadi efeknya akan sangat panjang, salah satunya terjadi peningkatan pengangguran,” tandasnya.

Mentan mengakui berdasarkan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), masih ada kewajiban kurang bayar subsidi pupuk oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2014 2015 sebesar Rp 14,99 triliun.“Pihaknya juga telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan pada tanggal 27 Januari 2015 untuk penyelesaian hal tersebut, ditambah dengan kurang bayar subsidi pupuk pada tahun 2016 sebesar Rp 2,96 triliun,” jelas Amran.

Amran mengatakan rancangan anggaran tahun 2018, dimana pagu anggaran untuk subsidi pupuk tahun 2018 adalah sebesar Rp 28,5 triliun dengan volume pupuk 9,55 juta ton.“Untuk itu pihaknya berharap agar Komisi IV DPR dapat membantu mendorong penyelesaian kurang bayar tersebut,” ujar Amran.

Sebelumnya, Kepala Corporate Communication Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana kepada kabarbisnis.com menjelaskan salah satu faktor terjadinya kurang bayar subsidi pupuk karena perusahaan pupuk menggunakan asumsi perhitungan subsidi pupuk dua tahun sebelumnya. Tak ayal, ketika BPK melakukan audit sejumlah asumsi seperti kurs rupiah terhadap dolar, inflasi dan harga gas sudah berubah.

Menurut Wijaya dalam satu tahun terdapat eskalasi kenaikan harga gas sebesar 3%. Misalnya Harga Pokok Produksi (HPP) untuk pupuk urea bersubsidi sebesar US$ 240.Wijaya mengatakan adanya audit BPK menjadi referensi bagi produsen pupuk agar  pemerintah segera membayar utang karena hal ini akan sangat membantu arus kas perusahaan. Dengan begitu , nantinya akan memperbaiki kinerja produsen untuk mendistribusikan pupuk kepada petani.

Wijaya tidak menampik besarnya tunggakan sekaligus kesanggupan pemerintah mencicil pembayaran  tersebut menyebabkan manajemen harus berpikir kreatif menggali sumber pendanaan seperti obligasi dan pinjaman perbankan. “Kita masih punya dana cadangan sehingga tidak membebani cash flow perusahaan,” harap Wijaya.

Menurut Wijaya utang pemerintah kepada produsen pupuk tahun 2016 lalu mencapai lebih Rp 20 triliun. Namun Kementerian Keuangan mencicil pembayaran lebih dari Rp 2 triliun, sehingga posisi akhir utang pemerintah seperti yang tertulis dalam laporan BPK sebesar Rp 17,95 triliun.

“Untuk tahun anggaran 2016  tidak ada masalah pembayaran subsidi pupuk. Cuma ada proses administrasi pembayaran.  Kita lihat yang bermasalah justru di tahun anggaran 2014 dan 2015 (kurang bayar utang subsidi pupuk red) , belum ada kejelasan,” kata Wijaya

Wijaya mengingatkan pembiayaan produsen pupuk yang diantaranya berasal dari pinjaman bank akan mempengaruhi terhadap besaran utang.Pasalnya bunga dari pinjaman perbankan pabrik pupuk itu akan dikonversikan kedalam komponen utang pokok subsidi pupuk. ”Sebetulnya untuk kebaikan pemerintah sendiri,” ujarnya.kbc11

Sumber: kabarbisnis

DPR Targetkan Revisi UU Konservasi Rampung Tahun Ini

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengingatkan para dirjen di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak memberikan data salah kepada Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terkait gula hasil petani. Dia mengingatkan, tidak boleh ada bisikan yang bisa menyebabkan Menteri Enggar mengambil kebijakan yang merugikan petani.

“Kami Komisi IV DPR mengapresiasi Menteri Perdagangan, karena Beliau sangat dekat dengan Komisi IV. Setiap masukan kami untuk petani ditindaklanjuti. Tapi, jangan ada bisikan-bisikan setan sehingga (Mendag) ambil keputusan cepat yang dapat merugikan petani kita,” ucap Herman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/9).

Peringatan Herman itu terkait kebijakan Kemendag yang melakukan penyegelan terhadap pabrik gula di Cirebon, Jawa Barat, yang dianggap tidak memenuhi standar layak konsumsi. Penyegelan ini menjadi pro-kontra karena berimbas kepada gula para hasil petani lokal.

Herman sangat menyesalkan peristiwa penyegelan itu. Sebab, penyegelan itu berimbas pada citra tebu nasional. Apalagi, penyegelan itu dilakukan di tengah kemampuan produksi petani tebu yang cukup minim, yakni 4 ton per hektar per tahun. Harganya pun tidak terlalu menarik, karena masih kalah jauh dari gula impor yang banyak beredar di masyarakat.

“HPP (harga pokok pembelian) petani itu cuma Rp 9.700 per kilogram. Harga Rp 9.700 ini kalah dari petani padi yang bisa panen dua kali panen. Kalau HPP beras saja misalnya mencapai Rp 9.450 kilogram, ini hampir equal dengan petani tebu yang usaha setahun. Petani tebu itu menghasilkan 4 ton gula. Harga Rp 9.700, sama dengan 4 ton beras bersih. Sementara, beras itu juga yang bisa mencapai Rp 13.000 ribu per kilogram sehingga penetapan HPP Rp 9.700 untuk tebu tidak adil,” kata politisi Demokrat ini.

Beban para petani tebu, sambung dia, semakin berat ketika dihadapkan pada kewajiban labelisasi SNI. Padahal, syarat untuk mendapat SNI sangat berat. Tapi, Pemerintah tetap melakukan penyegelan terhadap pabrik gula yang belum memiliki label SNI. Padahal, penyegelan itu berefek negatif kepada gula rakyat.

“SNI ini jadi image negatif bagi rakyat dan memberikan efek jelek karana tiba-tiba ada policeline lantaran dianggap membahayan pangan kita. Padahal, SNI maupun Icumsa (International Commission For Uniform Methods of Sugar Analysis) itu belum ada kepastian apa bahayakan kesehatan masyarakat atau tidak,” katanya.

Icumsa gula rakyat, tambah Herman, bukan semata-mata karena produk. Hal itu juga dapat naik akibat menyimpan yang telalu terlalu lama di gundang. Langkah itu juga bukan diinginkan petani. Langkah itu terpaksa diambil karena harga gula rakyat tersebut terlalu rendah untuk dijual.

“Kalau gula rafinasi, ya jelas lebih unggul. Sementara, mesin pengolah gula milik PT RNI saja itu sudah kolot dan reot. Jadi, Icumsa naik ini karena gula disimpan lama akibat harganya yang rendah. Padahal, petani kita panennya setahun sekali dan harganya equal dengan beras,” jelasnya. [rus]

sumber: rmol

Herman Khaeron Berikan Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Diploma IV STTP Medan

hermankhaeron.info – Pada 19 Agustus 2017, Herman Khaeron Memberikan Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Diploma IV Sekolah Tinggi Penyuluh Pertanian (STTP) Medan. Selain itu, Kang Hero melakukan berbagai macam kegiatan di kampus STTP Medan.

 

Photo bersama dengan para wisudawan dan wisudawati STPP Medan. Hari yang berbahagia bagi mereka dan keluarga.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

Senangnya bertemu dan berdiskusi dengan mahasiswa STTP di lapangan, dan dan tidak melewatkan menanam pohon.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

Herman Khaeron Tidak Menyangka Dapat Predikat Wakil Rakyat Terbaik 2017

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menjadi satu dari sepuluh legislator yang meraih predikat wakil rakyat terbaik dari lembaga konsultan Panggung Indonesia.

Herman mengaku tidak menyangka saat mengetahui bahwa dirinya mendapat label satu dari sepuluh wakil rakyat terbaik di 2017.

“‎Saya juga kaget diberitahu bahwa saya salah satu dari sepuluh anggota yang dikatakan terbaik. Tentu kami berterima kasih atas penghargaan ini,” kata Herman di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).

Politikus partai Demokrat itu mengaku tidak berpuas diri atas penghargaan yang ia terima. Menurutnya, penghargaan tersebut harus jadi motivasi dirinya untuk terus berbakti kepada rakyat.

“‎Dan ini menjadi cambuk supaya kita juga harus lebih giat melaksanakan fungsi sebagai wakil rakyat, melaksanakan amanah sebagai Anggot DPR RI,” tuturnya.

“Dan tentu menghasilkan hal-hal yang terbaik bagi rakyat dan tentu itu yang kemudian menjadi hal utama yang dipertahankan,” tandasnya.

sumber: tribunnews

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Pengungkapan kasus sebanyak 1.162 ton beras oplosan di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7) malam mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron secara tegas mengapresiasi hal itu, sebagaimana yang dituangkan dalam UU Pangan 18 Tahun 2012. “Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan ini, sebagaimana pelaksanaan UU,” ucap Herman, kepada indopos.co.id di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7).

Menurutnya, terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT IBU atas adanya pengoplosan beras subsidi, ada 2 kemungkinan, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah.

Atau, ucap Herman, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. Kalau raskin/rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum.

“Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus di jual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya, kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, ungkap Herman, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya.

“Untuk itulah kami mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian, karena tidak ada yang urus di hilrinya petani,” cetusnya.

“Saya juga berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani,” tambahnya

Adapun jika PT IBU dan PT Tiga Pilar Sejahtera terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 ttg Pangan ataupun UU Lainnya, lanjut Herman, maka silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya.

Sementara itu, Komisi yang membidangi pertanian ini dalam waktu dekat juga akan memanggil Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, Polri dan KPPU dalam kaitan dengan kasus penggerebekan gudang beras di Bekasi ini. Pemanggilan selain untuk klarifikasi, juga membicarakan langkah-langkah memperkuat Satgas Pangan.

“Kita akan meminta penjelasan kepada Kementan dan juga Kementerian Perdagangan dan pihak-pihak terkait. Saya kira praktik ini sudah berlaku, diatur juga penyaluran subsidi kenapa sampai jatuh kepada kartel ini. Berarti ada satu permainan yang harus dibongkar. Karena itu Satgas harus diperkuat,” ucap Firman Subagyo anggota Komisi IV DPR.

Selain itu, lanjut Firman, rapat ini juga untuk mengantisipasi agar beras bersubsidi tidak jatuh ke tangan kartel. Apalagi dipalsukan dengan diberi cap beras premium.

“Karena itu, kami akan gelar rapat di Komisi IV untuk mempertanyakan itu. Ini supaya praktik ini supaya tidak berlanjut,” ujarnya. (dil)

sumber: indopos.co.id

Respons Herman Khaeron Terkait Kasus Dugaan Beras Oplosan

hermankhaeron.info – Penggerebekan kasus dugaan mengoplos dan menjual beras medium dengan harga beras premium oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komisi IV DPR

“Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan, itu pula yang menjadi harapan kami  yang dituangkan dalan UU Pangan 18 Tahun 2012,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Namun katanya ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kasus PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yang diduga mengoplos beras tersebut.

Herman menuturkan, sepengetahuan komisi IV DPR ke perusahaan itu bergerak  di bidang perberasan yang kemampuan atau kapasitas produksinya bisa mencapai 1 juta ton. 

“Ini merupakan perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton,” bebernya melalui pesan singkat, Minggu (23/7).

Mengenai dugaan beras tersebut bersubsidi, ada dua kemungkinan. Pertama, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah. Atau, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya.

Jikalau raskin/rastra, kata Herman sudah ada peraturannya. “Sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum,” jelasnya.

Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya. Termasuk harus di jual ke siapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya.

Kecuali, ada Inpres Nomor 5 tahun 2015 yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani atai pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan Harga Eceran Teringgi (HET) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah.

“Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya,” jelas politikus Partai Demokrat itu.

Sementara itu dia menerangkan, subsidi dan berbagai bantuan saprotan dan saprodi dimaksudkan agar usaha petani lebih kompetitip, produktif dan petani mendapatkan benefit. Dengan penguasaan lahan pangan yang sempit, dipastikan usaha petani kurang ekonomis. Sehingga harus dibantu dan diringankan biaya produksinya. “Itu lah pentingnya subsidi dan bantuan tersebut bagi petani,” ucap Herman menerangkan.

Dia berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani.

“Adapun jika PT IBU dan PT TPS ada pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18 tahun 2012 tentang Pangan ataupun undang-undang lainnya, silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya,” tambah Herman. 

sumber: jawapos

Alasan Uni Eropa Larang Impor MInyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif

hermankhaeron.info – Pimpinan Komisi IV DPR yang membidangi masalah pertanian optimistis Indonesia bisa mencapai target menjadi lumbung pangan dunia pada tahun 2045.

Pada tahun 2045, Indonesia akan berusia 100 tahun sehingga pemerintah mencanangkan tahun 2045 sebagai tahun keemasan. 

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan optimisme itu mempertimbangkan potensi luas wilayah pertanian yang ada. Meski begitu, ia melihat ada banyak tantangan yang harus dihadapi dan dituntaskan.

“Tantangan ke depan adalah perlu peningkatan penguasaan dan penggunaan teknologi pertanian, peningkatan kesejahteraan petani dan percepatan masa panen,” kata Herman Khaeron di Cirebon, Rabu (17/5/2017).

Tingkat kesejahteraan petani yang rendah menyebabkan banyak orang mengubah fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lain. Menurut Herman, tantangan itu harus diselesaikan secepatnya agar hasil panen pangan melimpah dari tahun ke tahun.

“Kita ini tinggal di daerah tropis yang setiap saat bisa menghasilkan dan memproduksi hasil pertanian,” kata Herman.

Di lain pihak, Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana mengatakan Indonesia selalu surplus dalam memenuhi target hasil pertanian.

“Tahun lalu hasil pertanian ditargetkan sebanyak 79 juta ton, yang kita capai lebih, yaitu 79,6 juta ton. Tahun ini kita tingkatkan lagi target hasil pertanian menjadi 85 juta ton,” kata Pending.

sumber: kbr.id