BBM Naik, Pemerintah Diminta Transparan kepada Rakyat

Komisi II DPR menganggap adanya sejumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hingga anggota Polri yang meninggal dunia saat bertugas menyukseskan Pemilu Serentak 2019 sebagai kondisi darurat. Komisi II pun meminta evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, mengatakan sejak awal Komisi II telah meminta KPU menggelar simulasi yang terukur terkait beban waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Dia mengatakan waktu kerja harus relevan dengan beban kerja.

“Sejak awal kami meminta KPU menyelenggarakan simulasi yang terukur dan cermat atas beban waktu pencoblosan maupun perhitungan suara. Ini terkait dengan UU Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai dalam hari itu juga dan kemudian MK menambah 12 jam dengan syarat berturut-turut dan tanpa jeda. Waktu kerja tersedia harus relevan dengan beban kerja,” jelas Herman.

Dia menyebut pihaknya telah meminta adanya asuransi bagi penyelenggara pemilu yang bersifat ad hoc alias sementara. Dia juga menyinggung soal jumlah kertas suara yang bertambah sehingga pemilih kesulitan membuka di bilik suara.

“Kami juga sebenarnya telah mengusulkan adanya insentif atau honor yang memadai dan asuransi bagi penyelenggara pemilu ad hoc, karena mereka lah yang bekerja keras mempersiapkan dan melaksanakan Pemilu,” jelasnya.

Herman juga mengatakan revisi undang-undang Pemilu dapat dilakukan. Menurutnya, Pileg dan Pilpres sebaiknya dipisah.

“Mungkin juga ke depan sebaiknya Pemilu Legislatif memang dipisahkan dengan Pemilu Presiden dan bisa saja Pemilu Presiden dapat serentak dengan Pilkada, kita lihat perkembangan situsi politik ke depan. Merevisi UU dapat dilakukan sesuai dengan urgensinya, dan sesuai dengan aturan penyusunannya, bisa diinisiatif oleh DPR maupun oleh pemerintah,” jelasnya.

Diketahui, di sejumlah daerah ada petugas KPPS yang meninggal saat melaksanakan tugas memastikan kelancaran pesta demokrasi ini. Di Jawa Barat sendiri, dilaporkan ada 12 orang yang meninggal, kemudian di Jawa Timur dilaporkan 9 petugas di TPS yang meninggal saat bertugas, dan di Jawa Tengah ada 8 orang petugas di TPS yang dilaporkan meninggal saat Pemilu.

Sementara, sejauh ini ada 10 orang personel Polri yang meninggal saat mengawal proses Pemilu Serentak 2019. Ada juga petugas di TPS yang terserang stroke hingga keguguran pasca bertugas saat hari pencoblosan.

Herman Khaeron: KTP-el Jadi Acuan Penetapan DPT

Penyelesaian Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga persiapan serta kesiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang akan berlangsung pada 17 April 2019 menjadi tema diskusi antara Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI dengan Gubernur Banten Wahidin Halim beserta jajarannya. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyampaikan, ke depan penetapan DPT akan mengacu pada data KTP-elektronik.

“Ke depan usulnya dengan era digital, semuanya bersumber pada data yang lebih valid, yaitu KTP-elektronik, sumbernya pada Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Dukcapil, karena data inilah yang digunakan untuk proses apapun,” ungkap Herman di sela-sela pertemuan yang digelar di Banten, Jumat (29/3/2019). Turut hadir, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, KPU dan Bawaslu Banten, dan Disdukcapil Banten.

Menurutnya kalau KPU punya data lain dengan yang dimiliki Kemendagri, ini akan menjadi aneh. “Toh semua sekarang sudah menginduk kepada data KTP elektronik yang ada di Kemendagri. Oleh karena itu, ke depan harus ada keputusan politik bahwa Data Pemilih Tetap itu mengacu pada data KTP-elektronik, ini menjamin usia 17 tahun atau yang sudah menikah,” papar Herman.

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini masih ada ketidaksinkronan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Kemendagri dengan DPT. Herman menegaskan ketidaksinkronan data ini harus diselesaikan. Oleh sebab, itu perekaman KTP-el penting bagi kepentingan masyarakat, sekaligus untuk membantu KPU untuk mendapatkan data lokasi tempat tinggal penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.

“Gap antara  wajib KTP-elektronik dengan percepatan untuk memenuhi wajib KTP-elektronik dengan DPT Provinsi Banten ini harus diselesaikan, jangan main-main. Ini ada sekitar 377 ribu gap antara wajib KTP-elektronik dengan DPT yang ditetapkan oleh KPUD Banten. Ini menurut saya persoalan harus segera dibersihkan, diselesaikan,” jelas Herman.

Politisi Partai Demokrat iu meminta Kemendagri bisa mengatasi ketidaksinkronan data ini. Herman juga mendorong KPU dan Bawaslu bekerja secara serius, karena Pemilu adalah kepentingan bersama. Ia menegaskan Pemilu harus berjalan sukses, pemilu harus damai, jujur, adil, dan legitimate.

Selain itu yang tak luput dari sorotan Tim Kunker Komisi II DPR RI yakni pembahasan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan reformasi birokrasi, rekrutmen seleksi Calon Pegawain Negeri Sipil (CPNS) dan tenaga honorer, serta penyelesaian program KTP-el.

Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Komisi II DPR RI atas Kunkernya ke Provinsi Banten. Kehadiran tersebut diharapkan memberi keberkahan terutama dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, baik di Provinsi Banten maupun oleh Komisi II DPR RI.

Turut hadir pada Kunker ini sejumlah mitra kerja, diantaranya Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet Agustina Murbaningrum, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuwirin, serta perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara,  Kemendagri, Kementerian PAN-RB, LAN, ANRI dan Ombudsman RI. (eko/sf)

Herman Khaeron RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan

Komisi II DPR RI menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat secara kelembagaan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Provinsi Banten menyampaikan, BPN bukan hanya menjadi kantor administratif pertanahan, tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan.

Selain itu, BPN secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara, bukan dari sisi yuridisnya saja, tetapi dari sisi objeknya.

Menurut Herman, itu semua akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dalam pembahasan.

“Masalah pertanahan akan kita tuangkan dalam sebuah konsepsi dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, strategi apa, mekanisme apa, tentu ini terus digodok sampai kita menemukan persepsi dan Rancangan Undang-Undang yang ideal. Semoga nanti bisa akan kita sahkan di Paripurna,” kata Herman di Banten, Selasa (2/4/2019).

Mengenai konflik pertanahan, Herman mengatakan, tidak akan selesai selama BPN tidak memiliki kewenangan penuh. Karena di sisi lain BPN memediasi beberapa konflik, tapi penyelesaian konfliknya ada di Pengadilan Umum.

Menurutnya harus ada peradilan khusus yang menyelesaikan masalah konflik pertanahan.

“Ini harus ada peradilan khusus di bidang pertanahan, sehingga secara spesifik kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan secara baik,” tegas legislator Partai Demokrat itu. (plt)

sumber: teropongsenayan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa saat ini masih banyak permasalahan di masyarakat yang harus dituntaskan. Karena itu kehadiran anggota DPR RI tentunya memberi solusi kepada rakyat.

Karena itu, Dr. Ir. E. Herman Khaeron M.Si siap melanjutkan amanat rakyat untuk kembali maju sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jabar VIII (Cirebon Raya dan Indramayu) nomor urut 1 Partai Demokrat.

Komisi II Akan Perkuat Sisi Administratif dan Yuridis BPN

Komisi II DPR RI menghendaki Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperkuat secara kelembagaan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Provinsi Banten menyampaikan, BPN bukan hanya semata menjadi kantor administratif pertanahan, tetapi juga menjadi kaki tangan negara pada semua tingkatan.

Selain itu, BPN secara tupoksi menyelesaikan dan mengerjakan tugas pokok fungsinya juga menjaga kedaulatan negara, bukan dari sisi yuridisnya saja, tetapi dari sisi objeknya. Menurut Herman, itu semua akan dituangakan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang sedang dalam pembahasan.

“Masalah pertanahan akan kita tuangkan dalam sebuah konsepsi dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan, strategi apa, mekanisme apa, tentu ini terus digodok sampai kita menemukan persepsi dan Rancangan Undang-Undang yang ideal. Semoga nanti bisa akan kita sahkan di Paripurna,” papar Herman di sela-sela Kunker Komisi II DPR RI ke Banten, Jumat (29/3/2019).

Mengenai konflik pertanahan, Herman mengatakan, tidak akan selesai konflik tersebut selama BPN tidak memiliki kewenangan penuh. Karena di sisi lain BPN memediasi beberapa konflik, tapi penyelesaian konfliknya ada di Pengadilan Umum. Menurutnya harus ada peradilan khusus yang menyelesaikan masalah konflik pertanahan.

“Ini harus ada peradilan khusus di bidang pertanahan, sehingga secara spesifik kasus-kasus pertanahan bisa diselesaikan secara baik,” tegas legislator Partai Demokrat itu.

Saat pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI Kepala Kantor BPN se-Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan BPN Provinsi Banten Andi Tanri Abeng Kakanwil menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan Kanwil BPN Provinsi Banten, termasuk pencapaian di tahun 2018.

Pada tahun 2018, jelas Andi, Kanwil BPN Provinsi Banten telah merealisasikan 97,88 persen target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di tahun 2019, BPN Banten juga akan lebih gencar mensosialisasikan PTSL kepada masyarakat, salah satunya melalui program Gerakan Masyarakat Memasang Tanda Batas (GEMA PATAS).

“GEMA PATAS sudah dicanangkan oleh Pak Gubernur dan sudah dilaksanakan, Insya Allah ini semua bisa mempercepat kita melaksanakan PTSL,” ujar Andi dalam paparannya.

Terkait dengan penanganan masalah pertanahan, selama tahun 2018 BPN Banten sudah menangani 459 perkara, dengan rincian 103 perkara selesai dan 356 masih berjalan. BPN Banten juga sudah mencanangkan zona integritas secara internal di seluruh kantor BPN Povinsi Banten. Komisi II DPR RI mengapresiasi capaian dan usaha yang telah dilakukan BPN Banten untuk meningkatkan pelayanan publik. (eko/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron Spirit UU PA 1960 Jangan Sampai Hilang

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa spirit pasal 1 hingga pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960 jangan sampai hilang.

Sebagai contoh yaitu pada pasal 9 UU PA 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.

Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang dihadiri DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP-PP REI), Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Direksi Kawasan Industri, serta Tim Panitia Kerja RUU Pertanahan dari pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

“Pada pasal 2 berbunyi, atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat,” jelas Herman.

Negara tentu tidak ingin melepas berbagai kepemilikan tanah kepada warga negara asing, tetapi menurut politisi partai demokrat itu, bisa dimungkinkan untuk memberikan sewa jangka panjang. Tentu saja titik berat dengan kepastian hukum terkait kepemilikan sewa jangka panjang itu harus jelas pengaturannya dalam UU.

Terkait kedudukan IPPAT, ia membandingkan dengan negara-negara yang maju seperti Belanda yang memiliki daratan kecil namun populasi penduduknya sekitar 17 juta jiwa.

Fungsi pejabat pembuat akta tanah di negara tersebut sangat penting.

Karena Pemerintah Belanda mengelola tanahnya melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian ada juga kadastral membidangi pertanahan juga berstatus sebagai bank tanah yang mengatur konsolidasi lahan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah pun itu hanya selembar dan kapan saja bisa di-print out di manapun berada, dengan jaminan bahwa si pembuat atau korporasi non government organization yang mengeluarkan terhadap legitimasi kepemilikan lahan itu statusnya sangat kuat,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Legitimasi pertanahan bukan ada di government melainkan ada di non government organization seperti kadastral.

Untuk itu dibutuhkan penguatan ke dalam ini harus dilakukan gitu jangan kemudian banyak kasus mendelegitimasi terhadap keberadaan IPPAT.

“Ini yang menurut saya harus betul-betul ketat, sehingga kalau suatu saat bahwa pemerintah hanya sebagai pengelola saja, legitimasinya ada di organisasi lain, tentu ini harus diperkuat dari sisi kepastian legitimasinya itu,” pungkas Herman. (*)

sumber: tribun