Langkanya Garam, DPR Sudah Ingatkan Pemerintah 4 Bulan Lalu

hermankhaeron.info – Sejak 4 bulan yang lalu, Komisi IV DPR RI sudah mengingatkan pemerintah bahwa pabrik-pabrik garam sudah tidak memiliki bahan baku.

Menurut Ketua Tim Komisi IV Herman Khaeron, produksi garam dalam negeri terganggu karena musim hujan yang berkepanjangan.

“Impor ditutup karena memang reorientasinya pembangunan terhadap bagaimana produksi garam rakyat dalam negeri diangkat. Kita negara maritim, pantai kita panjang, jadi kualitasnya juga tidak kalah. Tinggal cara dan teknologi yang mana yang bisa menyamai terhadap produk-produk garam dari luar negeri,” ujar Herman yang juga Wakil Ketua Komisi IV saat menemui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kelautan dan Perikanan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Situasi kelangkaan garam sekarang sudah terjadi, jadi harus dicarikan solusi untuk mengatasi masalah tersebut.
“Pertama pabrik garam itu kebutuhannya harus dipenuhi dulu dan dihitung dengan pasti. Kalaupun kemudian ijin impor garam 75.000 ton sudah terbit, tentu tidak harus utuh semuanya masuk, tetapi dihitung berapa proporsional yang bisa dipenuhi oleh impor dan berapa besar yang bisa dipenuhi oleh garam lokal,” jelas politisi Demokrat tersebut.

Pemerintah memang memutuskan untuk mengimpor garam sebanyak 75.000 ton yang rencananya akan didatangkan pada tanggal 10 Agustus mendatang untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi di Indonesia.
“Bila perhitungan dilakukan secara tepat, kita tidak perlu lagi impor garam, bahkan suatu saat kita bisa ekspor garam. Jawa Timur, khususnya Probolinggo siap memproduksi karena termasuk daerah penghasil garam di tanah air,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan ini merupakan situasi serius dan mendesak.

Sedangkan, Direktur Produksi PT Garam Budi Sasongko yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, mengatakan industri kecil dan menengah yang menjadi sasaran impor garam adalah yang berkapasitas dibawah 5 ton. (Pemberitaan DPR RI)

sumber: tribun

Pendemo Meninggal, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI akan Kunjungi Pabrik Semen Rembang

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah memperbaiki manajemen penataan beras dengan mengeluarkan kebijakan atau regulasi terkait dengan perberasan nasional.

“Apakah untuk mengatur harga eceran tertinggi atau harga acuan untuk melakukan intervensi terhadap harga beras karena perlu dilakukan penataan perberasan secara nasional,” kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Gudang Bulog Sub Divre XI Jember, Jawa Timur, Senin (31/7).

Selama ini, Herman mengatakan, Bulog membeli gabah atau beras petani dengan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) ketika harga gabah petani anjlok. Sedangkan pada saat harga beras tinggi, pemerintah menggunakan harga acuan untuk melakukan intervensi dengan melakukan operasi pasar.

“Untuk itu, perlu diatur tentang perberasan nasional. Sejauh ini, HPP gabah atau beras dinilai belum rasional sehingga jangan disalahkan beras Bulog tidak berkualitas dan berasnya kurang baik karena HPP jauh dari harga pasar,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah khawatir ketika HPP dinaikkan akan berdampak pada kenaikan harga beras di pasaran yang dapat menyebabkan inflasi sehingga harus mencari titik tengah yang baik.

“Untuk itu, perlu menjaga kualitas beras bagi masyarakat sejahtera (rastra) dan yang penting rastra bukan semata-mata alokasi subsidi untuk masyarakat miskin, namun rastra merupakan stok nasional yang dimiliki negara jika terjadi suatu hal atas pangan di Indonesia, sehingga kualitasnya harus dijaga pemerintah,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Herman mengatakan manajemen perberasan dan manajemen pangan harus ditata sedemkian rupa sehingga bisa menguntungkan para produsen namun tidak memberatkan tingkat konsumen karena beras dikonsumsi setiap hari.

“Kami mendengar penataan manajemen perberasan sudah mulai dibicarakan pemerintah dan sudah dibentuk tim untuk mengkaji, serta membuat tata kelola yang tepat agar harga beras tetap tinggi dan petani bisa menikmati. Di sisi lain, harga beras di pasaran juga jangan terlalu memberatkan masyarakat, sehingga perlu ditata dengan baik,” ujar dia.

Di sela kunjungan kerja dengan melakukan dialog dengan petani, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI juga memantau stok beras di gudang Bulog Sub Divre XI Jember untuk ketahanan pangan di wilayah setempat. Data yang dihimpun di lapangan, serapan gabah dan beras di Bulog Jember hingga bulan Juli 2017 sudah hampir mencapai 100 persen dari target Kementerian Pertanian sebanyak 76.000 ton, bahkan serapan tersebut merupakan tertinggi se-Indonesia.

Sumber : Republika

Waspadai Pergeseran Lokasi Konsumsi Selama Masa Mudik

hermankhaeron.info – Sistem paten internasional yang biasanya dimasukkan dalam klausul sejumlah perundingan komprehensif ekonomi global seharusnya jangan sampai menghambat pengembangan benih oleh sektor pertanian dalam negeri.

Peneliti LSM Bina Desa Achmad Yakub dalam rilis, Selasa (25/7), mengatakan sistem paten internasional seperti UPOV pada 1991 dinilai bakal menghambat kebebasan petani mengembangkan dan mendistribusikan benih-benih lokal.

Selain itu, ujar dia, sistem tersebut juga bakal meningkatkan harga benih antara 200 hingga 600 persen berdasarkan situasi yang dialami petani di sejumlah negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Situasi ini, menurut Achmad Yakub, akan semakin meningkatkan dominasi dan keuntungan produsen benih dan pestisida multinasional, sementara memperburuk situasi 25 juta rumah tangga petani kecil di Indonesia.

“Padahal secara nasional dalam perundangan kita terkait sistem budi daya pertanian dan perbenihan, atas keputusan Mahkamah Konstitusi petani mempunyai hak untuk melakukan pemuliaan benih dan mendistribusikannya,” katanya.

Untuk itu, dia menyatakan sudah sewajibnya negara dalam berbagai perundingan mendorong semangat konstitusi yaitu kerja sama pembangunan berbasis solidaritas internasional, bukannya menegakkan sistem dominasi ekonomi.

Sebagaimana diwartakan, bantuan subsidi seperti untuk penyebaran benih di dalam sektor pertanian masih sangat diperlukan dan tidak perlu dihapus karena bakal berdampak kepada program yang bertujuan menggalakkan kedaulatan pangan di Tanah Air.

Persoalan Mekanisme

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan subsidi benih juga berperan penting seperti untuk penyangga program desa mandiri. Menurut dia, jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, maka hal itu dinilai hanya persoalan mekanisme saja.

Sementara itu, Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia menyatakan kebijakan sektor pertanian menimbulkan ketidakadilan bisnis pangan sehingga harus ditata ulang.

sumber : koran-jakarta

Herman Khaeron: Fokus Pembangunan Harus Diubah, Tidak Hanya Melulu Meningkatkan Produksi, Tapi Juga Kesejahteraan Petani

hermankhaeron.info – Pemerintah berencana menata ulang tata niaga garam di dalam negeri. Aturan main dalam garam dinilai perlu untuk menghapuskan potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses impor seperti yang menjerat Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penataan garam adalah adanya perbedaan perizinan yang diberikan untuk kebutuhan industri dan konsumsi. “Jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar NaCl (Natrium klorida) yang lebih rendah, ada juga yang lebih tinggi (untuk industri). Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu (ada perbedaan),” kata Enggartiasto, akhir pekan lalu.

Sekadar catatan, sebelum mendapat persetujuan impor garam dari Kementerian perdagangan (Kemdag), garam industri terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sedangkan garam konsumsi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enggartiasto mengaku telah mengusulkan ke Menteri Koordinator Perekonomian agar segera membahas pengkajian ulang aturan impor garam. Ia juga menilai, Kemdag perlu duduk bersama dengan Kemperin, KKP, dan Kementerian BUMN untuk membahas soal impor garam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memaparkan, garam konsumsi dan garam industri selama ini hanya dibedakan dari kandungan NaCl. “Nanti duduk dulu bersama, rekomendasi KKP, serta peran industri seperti apa. Kami masih lihat apakah perlu penyatuan (izin impor), tidak dibagi konsumsi dan industri,” kata Oke.

Tidak perlu dibedakan

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron berpendapat, penataan aturan importasi perlu dilakukan. Tujuannya tak lain agar aturan-aturan yang diterbitkan tidak membuat tata niaga garam saling tumpang tindih.

Herman menambahkan, penyatuan aturan soal garam sudah seharusnya tidak terkotak-kotak dan diatur oleh satu komando kementerian saja. Nanti, kementerian yang ditugaskan itu menjadi pengatur dalam proses impor. “Mustinya jangan banyak atap (pihak),” kata Herman.

Ketua Asosiasi Petani garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin berpendapat, pemerintah harus jeli dalam mengatur tata niaga garam ini. Ia berharap, petambak garam tak dirugikan lantaran impor tidak diatur dengan baik. Apalagi, komoditas garam ini sangat terpengaruh kondisi cuaca.

Panen garam di beberapa sentra produksi akan segera berlangsung, yakni di akhir Juni ini. Saat ini, petambak garam juga tengah mendapatkan berkah lantaran harga jual yang cukup tinggi di pasaran, yakni Rp 2.500 per kg, atau meningkat 78,5% dibandingkan tahun lalu yang ada dikisaran Rp 1.400 per kg.

Beberapa aturan soal tata niaga garam saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Kebutuhan garam nasional rata-rata mencapai 3,7 juta ton. Perinciannya, sebanyak 450.000 ton untuk industri aneka pangan, 1,7 juta ton untuk industri kimia, 200.000 ton untuk pengeboran minyak, 470.000 ton untuk pakan ternak dan pengasinan ikan, industri lain 230.000 ton, dan untuk konsumsi rumah tangga 650.000 ton.

Luas lahan tambah garam nasional sekitar 25.000 hektare dengan produksi per tahun sebesar 1,7 juta ton. Adapun pembagian kualitas I kadar NaCl 94% sebanyak 30%, kualitas II NaCl 90%-93% sebanyak 30% dan kualitas III NaCl di bawah 90% sebanyak 40%.

 

sumber: kontan.co.id

Kesejahteraan dan Pembangunan, Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan

hermankhaeron.info – Kementerian Pertanian berupaya mencari solusi untuk serapan gabah Bulog pasca penerapan Bantuan Pangan Non Tunai.

Kementerian Pertanian memperhitungkan butuh dana cadangan sekitar Rp12 triliun untuk stok beras sebanyak 2 juta ton. Hal ini juga sudah dia disampaikan bersama dengan Kementerian BUMN.

“Tetap kami mencarikan solusi. Mungkin Bulog dapat suntikan dana,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam rapat kerja Menteri Pertanian dan jajarannya dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.

Menurutnya, rencana pemerintah menerapkan Bantuan Pangan Non Tunai dapat memangkas biaya angkutan beras sejahtera (Rastra) yang diklaim mencapai Rp3,9 triliun. Selain itu, Rumah Tangga Sasaran (RTS) dapar memilih beras dengan kualitas baik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyampaikan Bulog belum mengusulkan dana cadangan untuk stok beras. Meski demikian, Bulog telah memperhitungkan kebutuhan dana cadangan tersebut.

“Secara resmi belum mengusulkan dana cadangan. Namun, jika Bulog diminta mempunyai cadangan beras sebanyak 2 juta ton, maka perlu Rp14 triliun – Rp15 triliun,” imbuh Djarot.

Djarot mengatakan sebagai operator, Bulog siap menjalankan apapun regulasi pemerintah. Selanjutnya, Bulog akan memberikan hitungan teknis anggaran yang harus dicadangkan, termasuk outlet yang harus disiapkan untuk.

“Kajian bisnis internal ada, resiko kalau sesuatu terjadi dan kebijakan pemerintah akan seperti apa. Kami membuat skenario, termasuk beras cadangan tadi,” katanya.

Pimpinan Komisi IV DPR Herman Khaeron menyampaikan kewajiban utama negara diantaranya menyediakan cadangan beras minimal 10%. Selain memastikan stok nasional, imbuhnya, pemerintah perlu menyiapkan outlet distribusi.

“Kalau panen gagal, tidak ada panen, maka kita mencari kemana. Maka, perlu ada stok yang cukup dan outlet yang baik,” katanya.

sumber: bisnis.com

Kang Hero Menjadi Pemateri Latihan Kader HMI Karawang

hermankhaeron.info – Herman Khaeron, atau yang akrab dipanggil Kang Hero, berkesempatan menjadi Pemateri pada Latihan Kader HMI Karawang pada 20 Mei 2017. Kang Hero kebagian mengisi materi Internalisasi SDA terkait UUD 45 Pasal 33 ayat 3.

Dengan kegiatan ini, Kang Hero berharap, peserta pelatihan bisa meningkatkan semangat mengabdi untuk negeri.

Kang Hero Hadiri Puncak Bulan Bakti Karantina Ikan dan Mutu

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menghadiri acara puncak Bulan Bakti Karantina Ikan dan Mutu yang digelar di Pangandaran Jawa Barat, pada 18 Mei 2017.

“Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu KKP adalah institusi penting di negeri ini, bertugas menjaga kedaulatan sumberdaya perikanan dan mencegah pemasukan ikan yg membahayakan”, ujar Kang Hero.

“Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Ikan selain berbakti pada negara sesuai tupoksinya, juga melakukan kegiatan bulan bakti yang menyentuh langsung masyarakat”, Kang Hero menambahkan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menginginkan penimbun bahan pangan dibikin jera.

Khaeron dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, mengemukakan, UU Nomor 18/2012 tentang Pangan sebenarnya sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik sehingga menyusahkan masyarakat.

“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100 miliar,” katanya.

Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman yang keras itu semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan.

Seharusnya, ujar dia, keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengingat setiap jelang Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pangan kerap mengalami lonjakan.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR, Andi Pasluddinl, menghendaki pemerintah agar meningkatkan target penanganan pangan menjelang bulan puasa hingga lebaran karena masih banyak yang mesti dibenahi.

Editor: Ade Marboen

sumber : antara

Komisi IV Terus Pantau Pergerakan Harga Pangan Jelang Ramadhan

hermankhaeron.info – Jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, harga berbagai kebutuhan pangan di pasaran mengalami lonjakan. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa Komisi IV DPR akan terus memantau pergerakan harga yang ada, karena dari sisi stok yang tersedia semuanya sudah mencukupi.

“Untuk pangan pokok beras memang semuanya digenjot untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri, dan saya kira stoknya sudah cukup. Komoditas lainnya juga mencukupi, sementara untuk ketersediaan daging, pemerintah sudah memutuskan menambah impor daging kerbau guna memenuhi seluruh kebutuhan sehari-hari,” ujar Herman.

Herman juga mengatakan, untuk bisa memberikan efek jera terhadap para penimbun, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik dan menyusahkan masyarakat.

“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara dan dan dendanya 100 miliar. Sehingga hukuman yang keras ini semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan,” tegasnya.

Seharusnya keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, lanjutnya.
“Karena undang-undang tersebut sudah memberikan satu rujukan atau pendelegasian untuk menindak siapapun yang diduga sebagai pelaku penimbun dan pelaku usaha pangan yang melakukan spekulasi harga sehingga harga naik dan membuat susah masyarakat,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

sumber : tribun