hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, mengungkapkan bahwa industri pertanian adalah ruang usaha rakyat, dan sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila, maka negara harus hadir dalam menjamin kesejahteraan petani. Namun di sisi lain, juga sangat penting bagi Pemerintah untuk mampu menjaga stabilitas harga pangan di tingkat konsumen.

“Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan telah menggariskan bahwa pangan adalah hak azasi manusia, dan dalam pemenuhannya kepada setiap individu masyarakat bahwa pangan harus tersedia dan terjangkau secara cukup, beragam dan bergizi seimbang,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (1/5/2017).

Menurut Herman, Indonesia dikaruniai oleh Yang Maha Kuasa sebagai negara agraris, dan karenanya sepanjang tahun dapat memproduksi pangan sesuai keunggulan komoditasnya. Namun, masalahnya juga sangat banyak, bahkan sepertinya sudah membudaya.

Herman menjelaskan, persoalan lahan, air, benih, pupuk, permodalan, teknologi, dan perubahan iklim menjadi masalah produksi yang selalu menghantui petani. Pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan daya beli masyarakat juga terus menerus menjadi faktor meningkatnya permintaan terhadap pangan, sehingga butuh upaya ekstra dalam pemenuhannya.

“Saat ini, penduduk kita sebesar 255 juta jiwa, total luas lahan darat kita 1,9 juta km2, dengan luas lahan pertanian pangan hanya 7,5 juta Ha. Sejalan dengan pembangunan  infrastruktur dan kebutuhan pembangunan lainnya di negeri ini, lahan pertanian produktif tergerus terus, dan ke depan akan menjadi semakin sempit. Begitu juga dengan ketersediaan air sebagai sumber utama produksi pertanian semakin menurun daya dukungnya,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Herman, petani hanya terlibat dalam budidaya pertanian saja, petani hanya terbatas dalam usaha menanam atau budidaya dan tidak menikmati pasca panen. Ruang keuntungan di pasca panen hanya dinikmati oleh para pedagang dan industri yang sebagian besar dikuasai oleh pemodal, dan disinilah sesungguhnya keuntungan terbesar di sektor pangan. Sehingga selalu saja muncul stigma permainan para spekulan, kartel, atau mafia pangan dalam perjalanannya.

Herman menuturkan, pasca dilikuidasinya organisasi pemerintah setingkat eselon 1 pasca panen, baik di Kementerian Pertanian maupun di Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak ada yang mengurusi pasca panen. Padahal dalam UU 18 tahun 2012 tentang pangan, justru mengharuskan dibentuknya Lembaga Pangan Nasional di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden, yang semestinya menurut amanah UU sudah terbentuk pada November 2015 lalu, yang sampai saat ini belum juga terbentuk.

“Menanggapi apa yang menjadi pernyataan presiden, saya merespon secara positif dan berharap pemerintah konsen terhadap persoalan pangan dengan berbagai upaya intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasinya, dengan segera membentuk Lembaga Pangan Nasional, mempermudah permodalan, dan melibatkan petani dalam perannya di pasca panen, sejalan dengan itu, pembangunan infrastruktur dan suprastruktur lainnya di bidang pertanian juga mendapat perhatian prioritas dari pemerintah,” katanya.

Pewarta: DM/Rudi Niwarta

sumber: nusantaranews

Herman Khaeron Apresiasi Penyaluran Rastra di Lebak

hermankhaeron.info – Resolusi menentang industri kelapa sawit yang dikeluarkan Parlemen Uni Eropa hanya untuk menjatuhkan harga sawit Indonesia.

Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron kepada Kantor Berita RMOL Jakarta, Kamis (27/4). Herman menyatakan mendukung sikap tegas Menteri Pertanian, Andi Arman Sulaiman, menentang sikap negara-negara Eropa itu.

“Ini jelas motif Parlemen Uni Eropa soal persaingan dagang internasional. Dimana negara Eropa ingin menjatuhkan produk sawit kita,” kata Herman.

Kecurangan Eropa semakin jelas terlihat dari niat dikeluarkannya sertifikasi tunggal untuk produk sawit dengan menggunakan kriteria mereka.

“Tentunya ini hanya menguntungkan sepihak bagi Eropa, dan bisa mematikan usaha kebun sawit rakyat di Indonesia,” jelas politikus Partai Demokrat ini.

DPR sendiri, khususnya Komisi IV, sedang gencar menyelesaikan isu deforestasi, dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) alih fungsi hutan.

“Kita sudah meminta aparat penegak hukum menindak tegas para perambah kawasan hutan terutama korporasi. Dan jika terbukti, maka meminta pemerintah mencabut izinnya. Saatnya UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dijalankan secara konsisten,” kata Herman.

Herman mengajarkan Parlemen Uni Eropa, sawit adalah solusi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebagai pengganti bahan bakar migas, batubara, dan nuklir.

“Kalau bicara pemanasan global, sawit solusinya untuk mengurangi itu,” kata Herman.

Herman menegaskan, Eropa harus menghormati Indonesia. Sebab Indonesia sedang berusaha menekan deforestasi.

“Indonesia sedang melakukan upaya mensejahterakan rakyat miskin disekitar huta. Ada 16 juta orang yang hidupnya tergantung pada sektor kelapa sawit, dan 41 persen kebun sawit itu milik rakyat,” kata dia.

“Apapun keputusan asing tidak boleh mencampuri kedaulatan Indonesia sebagai negara yang merdeka. Tinggal bagaimana diplomasi kita perkuat agar semua ini tidak mengganggu perekonomian nasional,” tukasnya.[dem]

sumber: rmoljakarta.com

Herman Khaeron Petani dan Pabrik Semen Harus Duduk Bersama

hermankhaeron.info –  Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menilai masyarakat dan pabrik semen Indonesia harus duduk bersama sambil menunggu Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan serta kementerian terkait melakukan kajian.

Saat ini, sejumlah kementerian tengah melakukan penilaian terhadap zona cadangan air tanah atau cekungan air tanah (CAT) Watuputih air di wilayah Kendeng terkait penambangan kawasan karst.

“Didudukkan bersama antara petani kendeng dan pihak pabrik semen, sambil menunggu studi KLHS (Kajian lingkungan hidup Strategis) dan dilanjutkan studi geologi,” kata Herman di sela kunjungan ke Taman teknologi Pertanian (TTP) Nglanggeran, Patuk, Gunungkidul, Yogyakarta Kamis (27/04/2017).

Pihaknya menghormati dan merespons aspirasi masyarakat. “Pabrik semen sudah jadi dan ini adalah milik negara, dan pembangunan keniscayaan,” tuturnya.

Sebelumnya upaya pro kontra pabrik Semen Indonesia di sekitar Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah, masih terus terjadi.

sumber: kompas

Banyak Kawasan Hutan Beralih Fungsi Jadi Sawah dan Ladang

hermankhaeron.info – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat panitia kerja membahas mengenai cetak sawah dan perluasan lahan pertanian. Rapat digelar bersama dengan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Pending Dadih Pemana.

“Sampai saat ini cetak sawah dan perluasan lahan masih tertunda, jadi harus ada kesimpulan dalam rapat kali ini untuk pemenuhan kebutuhan pertanian,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Herman menuturkan ekstensifikasi dalam pemenuhan kebutuhan lahan dengan perluasan persawahan harus segera dipenuhi. “Ini yang tidak pernah kita bahas dan jika memungkinkan undang-undang harus dilengkapi dengan kekuatan areal sawah,” katanya.

Direktur Jenderal PSP Kementerian Pertanian, Pending Dadih Pemana memaparkan alokasi dan realisasi fisik cetak sawah provinsi-provinsi di Indonesia sekitar 129 ribu hektar. Bahkan di sejumlah daerah, realisasinya dilaporkan melebihi target, seperti Maluku.

Dalam pelaksanaan program cetak sawah, Pending menjelaskan terdapat penetapan swakelola yang dilakukan oleh tim pelaksana. “Kasdam sebagai yang mengepalai kegiatan, kordinator lapangan itu ada Dandim, dan Wasidam sebagai Kepala Seksi Pengawasan,” katanya. Untuk operasional menurut dia ada hingga tingkat lapangan untuk supervisor dan pengawas.

Pending menuturkan pada awalnya dilakukan survei investigasi desain untuk mengetahui ketersediaan lahan, lalu dibuat desain cetak sawah. Adapun survei investigasi desain itu menyangkut kelayakan lahan dan sumber daya alam, serta lingkungan strategis di sekitarnya.

“Selanjutnya ada kegiatan konstruksi fisik seperti pengolahan tanah, kegiatan pendukung ada irigasi dan membuat saluran tersier,” ucapnya.

Pending mengatakan dalam proses pembuatan survei investigasi juga telah melibatkan petani, dan langsung bertindak sebagai pengelola lahan. “Selama tiga tahun ada bantuan dalam bentuk benih dan stimulan pupuk,” katanya.

Sebagai syarat untuk lahan yang digunakan, kata Pending harus dilakukan pembersihan lahan, kejelasan status kepemilikan, tidak dalam sengketa, lokasi masuk dalam cakupan budidaya, dan tidak masuk ke dalam kawasan hutan.

sumber: tempo

Komisi IV Bahas Strategi Ketahanan Pangan Di Wilayah Kerja Walikota

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan para Walikota yang dalam wilayah kerjanya tidak memiliki lahan pertanian. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa hal tersebut bertujuan agar dapat dipikirkan tentang nasib pangan dimasa depan pada masing-masing wilayahnya.

“Belajar dari persoalan masa lalu, di negara-negara maju yang sudah tidak memiliki kedaulatan dan kemandirian pangan, tetapi mereka memperkuat dari konsep ketahanan pangannya. Oleh karena itu kami ingin mendengarkan konsepsi dari pemerintah, dan kami juga meminta kepada para Walikota atau yang mewakilinya untuk menyampaikan strategi dan cara bagaimana memenuhi kebutuhan pangan didaerahnya,” ucap Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/04/2017).

Komisi IV ingin melahirkan suatu strategi yang bisa dimanfaatkan, lanjutnya, sebab posisi Bulog sekarang sudah mulai kearah profesionalitas, sehingga apakah nantinya akan ada kebersamaan anatara setiap Walikota dengan Bulog, atau mungkin pemerintah akan membangun pertanian modern, dimana sektor pertanian tidak membutuhkan lahan yang luas tetapi dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan pangan nasional.

“Selain itu, kami juga ingin mendapatkan informasi lebih detil tentang bagaimana sistem ketahanan pangan itu dibangun dimasing-masing wilayah kota. Didalam Undang-Undang Pangan sudah terpola mengenai sistem perencanaan pemenuhan kebutuhan pangan, mulai dari tingkat tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan, Kota Kabupaten, Provinsi hingga ke tingkat Pusat,” ujar politisi Demokrat itu. (dep,mp)/foto:runi/iw

sumber: dpr.go.id

Lawan Keputusan Subyektif dan Diskriminatif Resolusi Parlemen Eropa Tentang Sawit

hermankhaeron.info – Keluarnya Resolusi Parlemen Eropa yang berkaitan dengan Palm Oil and Deforestation of Rainforests beberapa waktu yang lalu, mendorong Komisi IV untuk menyatakan sikapnya. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa hal ini menjadi tanggungjawab semua pihak termasuk DPR untuk memberikan tanggapan secara formal.

“Kita akan membuat jawaban atas resolusi yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa tersebut. Ini merupakan peringatan bagi kita, namun bila ini adalah keputusan yang bersifat subyektif dan diskriminatif, maka tentu kita harus melawan,” tandas Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/04/2017).

Herman menyampaikan, dalam resolusi yang secara khusus menyebut Indonesia itu, membahas mengenai sawit, penghentian secara bertahap penggunaan minyak nabati yang dianggap mendorong deforestasi. Resolusi itu juga berisi pelarangan biodiesel berbasis sawit karena dinilai masih menciptakan banyak masalah diantaranya deforestasi, korupsi, pekerja anak, hingga pelanggaran HAM.

“Saya kira semuanya merupakan tuduhan sepihak yang harus di counter  atas dasar kewibawaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Meskipun laporan mengenai sawit tidak bersifat mengikat (non binding), Komisi IV DPR RI menilai laporan mengenai industri kelapa sawit Indonesia ini bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan azas penyelenggaraan perkebunan,” tegasnya.

Menurutnya, Resolusi itu juga dapat membawa konsekuensi negatif serta kontra produktif terhadap industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan. “Indonesia sudah berupaya sekuat tenaga dan berkontribusi untuk menurunkan gas karbon sampai dengan 29 persen,” pungkasnya. (dep/sc) Foto : Andri/man

sumber: dpr.go.id

Dinilai Subyektif dan Diskriminatif, Komisi IV DPR Tolak Resolusi Parlemen Eropa Tentang Sawit

hermankhaeron.info – Keluarnya Resolusi Parlemen Eropa yang berkaitan dengan Palm Oil and Deforestation of Rainforests beberapa waktu yang lalu, mendorong Komisi IV untuk menyatakan sikapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa hal ini menjadi tanggungjawab semua pihak termasuk DPR untuk memberikan tanggapan secara formal.

“Kita akan membuat jawaban atas resolusi yang dikeluarkan oleh Parlemen Eropa tersebut. Ini merupakan peringatan bagi kita, namun bila ini adalah keputusan yang bersifat subyektif dan diskriminatif, maka tentu kita harus melawan,” tandas Herman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/04/2017).

Herman menyampaikan, dalam resolusi yang secara khusus menyebut Indonesia itu, membahas mengenai sawit, penghentian secara bertahap penggunaan minyak nabati yang dianggap mendorong deforestasi.
Resolusi itu juga berisi pelarangan biodiesel berbasis sawit karena dinilai masih menciptakan banyak masalah diantaranya deforestasi, korupsi, pekerja anak, hingga pelanggaran HAM.

“Saya kira semuanya merupakan tuduhan sepihak yang harus di counter atas dasar kewibawaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Meskipun laporan mengenai sawit tidak bersifat mengikat (non binding), Komisi IV DPR RI menilai laporan mengenai industri kelapa sawit Indonesia ini bertentangan dengan prinsip berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup yang merupakan azas penyelenggaraan perkebunan,” tegasnya.

Menurutnya, Resolusi itu juga dapat membawa konsekuensi negatif serta kontra produktif terhadap industri kelapa sawit nasional yang berkelanjutan.

“Indonesia sudah berupaya sekuat tenaga dan berkontribusi untuk menurunkan gas karbon sampai dengan 29 persen,” pungkasnya. (Pemberitaan DPR RI)

sumber: tribun

Pendemo Meninggal, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI akan Kunjungi Pabrik Semen Rembang

hermankhaeron.info – Konstitusi Negara Republik Indonesia mengamanatkan bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 33 Ayat 2.

Menanggapi polemik pro kontra pembangunan PT Semen Indonesia, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menekankan, industrialisasi harus menyejahterakan rakyat. Spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama. Pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.    
 
“Menurut kami tidak ada jalan buntu, bisa dua duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya bisa disentuh dan dipenuhi harapan itu. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami,” kata Herman, dalam keterangan tertulis, Senin 17 April 2017.
 
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menekankan, pihaknya akan mendukung seluruh pembangunan jika mematuhi aturan per udang-udangan. Jika tidak, Komisi IV akan menentang dengan tegas. 
 
“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat),” ujar Herman. 
 
Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama. Hal itu untuk memberikan pemahaman bahwa pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
 
“Pendekatannya adalah kemanfaatan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” ujar Herman.

sumber: metrotvnews

Komisi IV DPR : Tak Ada Jalan Buntu Selesaikan Polemik Pabrik Semen di Rembang

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengutip UUD 1945 pasal 33 Ayat 2, saat berdialog dengan Bupati Rembang Abdul Hafidz, Direktur Utama PT Semen Indonesia Rizkan Chandra, Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Herman mengungkapkan bahwa Konstitusi Negara Republik Indonesia telah mengamanatkan bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Menanggapi polemik pro dan kontra keberadaaan pabrik semen di Rembang, dia menekankan, industrialisasi harus mensejahterakan rakyat, karena spirit pembangunan harus memberikan keuntungan bersama.
Ibaratnya, pemerintah harus menjadikan kesejahteraan dan pembangunan seperti dua sisi mata uang yang tak terpisahkan.

“Menurut kami tidak ada jalan buntu, bisa dua-duanya ditempuh, pabrik ini sebagai aset negara tetap berjalan, tetapi hak-hak masyarakat, harapan masyarakat, meskipun belum sepenuhnya, tapi bisa disentuh dan dipenuhi harapan itu. Dan ini adalah sangat situasional bagi kami,” papar Herman saat rapat di kantor oprasional pabrik semen, Rembang Jawa Tengah, Kamis (13/4/2017).

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini mengatakan, selama mematuhi aturan per undang-udangan dia akan memberikan apresiasi dan dorongan.

Tetapi pada sisi-sisi tertentu jika undang-undang dan peraturan itu dilanggar dia akan bersikap tegas.
“Putuskan yang terbaik, pembangunan tidak boleh berhenti, rakyat juga diakomodir harapan dan keinginannya, harus dijauhkan dari hal yang tentu membuat rakyat tidak mengerti sesungguhnya (membingungkan rakyat),” ujar Herman.

Meskipun mayoritas rakyat Rembang setuju dengan keberadaan pabrik semen, dan sebagian masyarakat Desa Kendeng menolak, namun masyarakat yang kontra harus diajak duduk bersama, untuk memberikan pemahaman bahwa, pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pendekatannya adalah kemanfaatan, manfaat bagi negara, manfaat bagi Semen Indonesia, manfaat bagi Kabupaten Rembang, manfaat bagi rakyat,” tandas Herman.

sumber: tribunnews