Herman Khaeron Tidak Menyangka Dapat Predikat Wakil Rakyat Terbaik 2017

DPR Belum Sepakati Penggolongan Tarif Listrik – Rencana pemerintah untuk menyederhanakan tariff listrik belum mendapat lampu hijau dari pihak DPR. Anggota parlemen yang berkantor di Senayan tersebut menilai perlu ada kajian lebih dalam sebelum dilaksanakan,  termasuk dampaknya kepada biaya listrik konsumen.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VII DPR Herman Khaeron kepada wartawan di DPR, Jakarta, Kamis ()7/12/2017). “Terkait penyederhanaan golongan daya listrik untuk konsumen, Komisi VI DPR dengan Menteri ESDM Ignatius Jonan sepakat untuk dikaji secara komprehensif. Selain itu perlu sosialisasi dengan baik,” papar Herman.

Politisi Demokrat ini berpendapat,Kementerian Energi dan Sumber Daya Listrik (ESM) juga perlu memperhatikan kepentingan konsumen. Jangan sampai kebijakan ini menambah beban masyarakat sebagai konsumen listrik di kemudian hari. “Kita harus hindari dampak negatif kepada rakyat di kemudian hari,” tukasnya.

Kalau dirasakan menambah beban bagi konsumen karena harus membayar lebih mahal, kata Herman, bisa saja rencana ini ditolak DPR. “Jadi, semuanya masih belum clear. Bisa saja tidak jadi dilaksanakan sampai 2019,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Komisi VII DPR, Gus Irawan Pasaribu menyatakan penolakan atas rencana tersebut. “Sesuai UUD 1945 Pasal 33, cabang produksi yang mengurusi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat. Artinya kalau ada sesuatu kami (DPR-red) diajak ngomong dulu,” ucap Gus Irawan.

Dia mengatakan, DPR mengetahui rencana tersebut justru dari media masa yang mencoba meminta konfirmasi. Namun, karena tidak pernah mendengar sebelumnya, maka DPR tidak tahu secara detil.

Seharusnya, sambung Gus, Menteri ESDM Ignasius Jonan mendiskusikan terlebih dahulu kepada DPR, sebelum akhirnya dipublis. Dampaknya menimbulkan keresahan di kalangan publik.

“Bahkan ketika saya reses dan mencoba mempertanyakan ke masyarakat tentang penyederhanaan golongan listrik yang artinya bagi masyarakat yang akan menambah daya listrik, tidak akan dikenai biaya tambah daya alias gratis. Namun mereka menilai itu hanya akal-akalan yang ujung-ujungnya untuk menaikkan tarif listrik. Sebagaimana yang terjadi pada premium dan petralite kemarin,” jelasnya.

Sementara, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, penaikan golongan daya setrum, masih sebatas diskusi, testing the water. Apakah rakyat akan menerima atau tidak. Dengan kata lain, itu menjadi bagian dari sebuah sosialisasi. Bahkan ketersediaan listriknya juga belum ada.

Jonan sempat mengatakan bahwa kementerian ESDM dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) berencana melakukan program penyederhanaan golongan listrik. Rencananya, penyederhaan golongan pelanggan listrik hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Semuanya akan dinaikkan menjadi 5.500 VA.

Namun penyederhanaan itu nantinya tidak merubah tarif listrik per kWh. Saat ini tarif listrik per kWh pada rentang tersebut berada pada harga Rp 1.467,28 per kWh.

sumber: breakingnews

Komisi VII Akan Pertimbangkan Kontrak PT Chevron

PT Chevron Pacific Indonesia yang mengelola minyak dan gas di Riau kontraknya akan habis di tahun 2021, dan Komisi VII akan mempertimbangkan perpanjangan kontrak dilihat dari tingkat produktivitas yang sedang menurun.

“Chevron akan berakhir kontraknya di tahun 2021. Kalau melihat trend terhadap pengelolaan minyak di wilayah kerjanya Chevron itu menurun. Penurunan ini juga sudah dibahas sebelumnya karena ada teknologi baru juga yang namanya Chemical IOR yang telah dipresentasikan dapat meningkatkan produksi,” ujar Wakil Ketua Komisi VII, Herman Khaeron selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik ke Pekanbaru, Riau, Kamis (30/11).

Presiden Direktur PT Chevron Pacific Indonesia, Albert Simanjuntak menjelaskan kalau produktivitas bisa ditingkatkan dengan teknologi baru yakni Chemical IOR. Namun alat tersebut dikatakannya masih ada di Amerika serikat saat ini, dan sudah dibeli oleh Indonesia, hanya belum didatangkan dari sana.

Mendengar hal ini Herman Khaeron berpendapat, Chemical IOR ini memang menjadi teknologi baru. “Waktu awal ini di submit menjadi kebutuhan yang di cost recovery itu nilainya 80 USD/barel kebutuhan biaya. Dan pertanyaan kami kalau teknologi dibeli dengan 80 USDusd/barel, lalu harga minyak 52 USD/barel sesuai dengan makro APBN tentu ini menjadi aneh. Mestinya teknologi ini lebih menekan harga dan menjadikan produksi lebih efisien. Kalau kemudian teknologi yang dibeli melebihi dari harga jual produksi itu sendiri secara logika ini sangat tidak mungkin. Adanya peningkatan teknologi mestinya bisa menekan harga sampai 40 UDD/barel,” ujar Herman.

Untuk itu Komisi VII berharap ada pembuktian dari Chevron untuk teknologi tersebut. “Jangan sampai hal ini hanya menjadi bargaining dari Chevron untuk perpanjangan kontrak di tahun 2021,” sambung Herman.

Selain dari itu, Komisi VII juga akan mengevaluasi dampak lingkungan dari crude oil Chevron dan juga jumlah CSR apakah sudah cukup memadai, mengingat pengelolaan minyak dan gas hampir 20% lifting nasional dihasilkan dari lapangan Chevron. (eno,mp)

sumber: dpr.go.id

Komisi VII Minta Fasilitas Kinerja LIPI Ditingkatkan

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) sebagai lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia tentu harus selalu didukung terutama fasilitas pendukungnya. Hal ini menjadi penting karena untuk pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya
saing bangsa.

Terkait  hal tersebut Wakil Ketua Komisi VII yang juga Ketua Tim  Kunjungan Kerja ke Maluku Herman Khaeron mengatakan perlu ada peningkatan fasilitas untuk meningkatkan kinerja dari LIPI khususnya untuk penelitian laut di Provinsi Maluku. Menurut Herman LIPI membutuhkan kapal baru karena kapal yang dimiliki sudah tidak berfungsi dengan baik.

“Untuk melakukan penelitian laut dalam tentunya LIPI butuh fasilitas kapal terbaru, karena kapal milik LIPI yang berada di Maluku ini sudah mangkrak dan tidak bisa dipergunakan karena sudah tidak sesuai dengan teknologi terbaru,” kata  Herman saat mengunjungi Kantor LIPI Maluku, Selasa (31/10) lalu.

Tugas LIPI Regional Maluku sebagai peneliti laut dalam tentunya kapal menjadi kebutuhan mendesak mengingat LIPI masih diberikan tugas oleh negara untuk meneliti Sumber Daya Alam (SDA). Maka dari itu Komisi VII DPR RI terus mendorong agar fasilitas yang dimiliki LIPI harus dilengkapi dengan teknologi terbaru.

“Kami melihat ini adalah skala prioritas dan musti disiapkan, bisa saja nanti di APBN perubahan kami berikan anggaran khusus untuk kapal,” terangnya.

Lanjut Herman menurutnya dua kapal miliki LIPI yang berada di Maluku dan Jakarta ini tidak dapat mencukupi kebutuhan untuk meneliti karena 2/3 luas negara kita merupakan lautan. Nantinya kapal juga akan ditambah agar dapat lebih mengoptimalkan kinerja untuk menggali sumber data laut yang ada di Indonesia.

Herman juga menginginkan percepatan pengadaan fasilitas alat pendukung. “Kalau LIPI tidak didukung dengan fasilitas alat yang memadai tentu kita akan kehilangan waktu untuk maju dari negara-negara lain,” ungkapnya.

Ke depannya Komisi VII menginginkan penelitian juga tidak hanya menjadi “halte” tapi juga dapat menjadi “terminal akhir”, jadi bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia.

Kepala Biro Perencanaan LIPI Maluku Zarnal Arifin mengaku senang dengan keseriusan Komisi VII untuk memberikan fasilitas terbaik. “Saya merasa sangat positif dengan kunjungan ini, Komisi VII  menunjukan keseriusan dan komitmennya dalam peningkatan dana untuk infrastruktur riset,” tuturnya.

Sehingga nantinya Indonesia dapat pengakuan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan dan meningkatkan kualitas SDM Indonesia melalui aktivitas ilmiah, juga bermanfaat untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur.

sumber: republika