Komisi IV kunjungi Balai Besar KIPM Makassar

hermankhaeron.info – Wakil Ketua komisi IV DPR Herman Khaeron melakukan kunjungan kerja di Makassar dari tanggal 14 hingga 15 Agustus 2017. Kunjungan kerja tersebut, beliau menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi peraturan dan perundang-undangan yang diselenggarakan Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Herman Khaeron menyempatkan untuk berkunjung ke wilayah kerja (Wilker) Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar di Pelabuhan Bajoe. Beliau ingin melihat sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan kegiatan operasional BKIPM di Pelabuhan Bajoe.

Kesempatan tersebut Herman Khaeron melihat langsung kegiatan laboratorium yang dilaksanakan oleh petugas BKIPM Wilker Bajoe. Beliau berharap ke depannya laboratorium dapat meningatkan kapasitas kegiatan pengujian sehingga dapat menjamin kualitas mutu dan keamanan dari hasil perikanan.

Sebelum bertolak ke Jakarta, Ia menyempatkan langsung melihat operasional pelaksanaan tindak karantina dan mutu dari hasil perikanan di Regulated Agent Bandar Udara Sultan Hasanuddin.

Beliau berharap kelembagaan karantina kedepannya semakin kuat dalam memfilter masuk dan tersebarnya penyakit ikan karantina dan melakukan pengendalian mutu serta keamanan hasil perikanan.

Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, DPR sedang menggodok adanya undang-undang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Undang-Undang pengganti sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat untuk penguatan kelembagaan perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan” tutur Herman.

Secara terpisah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar Sitti Chadidjah mengatakan, BKIPM telah menandatangani MOU dengan Angkasa Pura I ditingkat pusat untuk memperlancar pelaksanaan operasional BKIPM di bandara-bandara Angkasa Pura I.

Hasil kesepakatan MOU tersebut telah ditindak lanjuti di Bandar Udara Sultan Hasanuddin dengan pengetatan pengawasan dan penyediaan sarana dan prasarana operasional pelaksanaan tindak Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.

Hal tersebut supaya untuk mengurangi praktik penyelundupan sumber daya perikanan yang akhir-akhir ini marak terjadi melalui bandar udara di Indonesia.

sumber: merdeka

Herman Khaeron Kunjungi Balai Karantina Ikan Bandara Hasanudin Makasar

hermankhaeron.info – Pada 15 Agustus 2017, Herman Khaeron menghadiri acara di Balai Karantina Ikan Bandara Hasanudin Makasar Sulawesi Selatan.

Menurut Kang Hero, “Badan Karantina memiliki peran strategis penjaga pintu keluar dan masuk komoditas perikanan, pertanian, dan kehutanan dari perdagangan illegal, masuknya penyakit, hewan dan tumbuhan impasif, dan peran strategis lainya”.

Berikut dibawah ini dokumentasi kegiatan, yang dikutip dari akun Instagram ehermankhaeron

 

Pemeriksaan udang lobster oleh petugas karantina ikan bandara hasanudin makasar yang akan dikirim keluar negeri.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

Kunjungan Kang Hero Ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan

Pada 14 Agustus 2017, Herman Khaeron atau akrab disapa Kang Hero, Melakukan Kunjungan Ke Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Di kabupaten Bone, Kang Hero melakukan berbagai macam kegiatan. Berikut dibawah ini dokumentasi yang dikutip dari akun Instagram ehermankhaeron

Dengan segenap penyuluh perikanan se Kabupaten Bone, memantapkan koordinasi dan menguatkan IPKANI.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

Rumpon adalah jebakan migrasi ikan, yang penempatan dan jumlahnya harus diatur.

A post shared by Kang HERO (@ehermankhaeron) on

 

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta Pemerintah menambah anggaran pengelolaan hutan konservasi di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2017 di Taman Nasional Hutan Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (10/8/2017).

Turut hadir dalam acara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

“Mumpung ada Menko Perekonomian, Pak Darmin datang ke lingkungan konservasi kita berharap bisa mendapatkan dukungan alokasi anggaran yang lebih besar, ” kata Herman, yang disambut sorak yel-yel anggota Balai Konservasi yang hadir yang berbunyi, huha huha.

Dia menjelaskan lahan hutan di seluruh Indonesia berjumlah 124 juta hektare, 17 juta hektare dari jumlah itu merupakan area konservasi.

Jika dihitung dalam satuan hektare maka biaya pengelolaan dari Pemerintah untuk setiap satu hektare area konservasi adalah Rp 50 ribu per tahun.

“Kita tidak tahu kapan Bumi ini akan hancur. Maka mari dukung pembangunan yang berkelanjutan,” tambah Herman.

Selain itu dia juga mendorong masyarakat agar terlibat dalam kegiatan konservasi alam.

“Konservasi alam kita, ya jadi tanggung jawab kita,” pungkas Herman yang juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Demokrat DPR RI ini. (*)

sumber: timesindonesia

DPR Targetkan Revisi UU Konservasi Rampung Tahun Ini

hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Revisi ini ditargetkan rampung tahun ini.

Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” ucapnya, Rabu (10/08).

Menurutnya, DPR berinisiatif merevisi UU tersebut untuk mendudukkan pada proporsi kewenangan sejumlah kementerian terkait konservasi. Dalam revisi itu nantinya akan dibagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.

Ia menuturkan, dalam UU Konservasi menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.

“Jika itu dibiarkan akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.

“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.

sumber: jurnas.com

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI meminta pemerintah merevisi Intruksi Presiden Nomor 5/2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras.

“Saat ini untuk gabah kering panen harganya Rp 3.700 per kilogram, kemudian untuk beras medium Rp 7.300 per kilogram. Ini perlu ada revisi atau kenaikan, untuk berapanya nanti pemerintah yang akan menilai kenaikan yang wajar,” jelas Wakil Ketua Komisi IV Viva Yoga Mauladi dalam keterangannya, Selasa (8/8).
 
Menurutnya, memang tidak setiap tahun inpres direvisi, tergantung pada situasi dan pertumbuhan ekonomi. Akan tetapi kalau kemudian harga stabil, pasokan stabil, petani untung maka tanpa adanya revisi dari HPP juga tidak ada masalah. 

“Tapi ini karena sudah ada kenaikan BBM dan kenaikan harga yang lain, sebagian besar petani menginginkan ada kenaikan harga terhadap Inpres 5/2015,” lanjut Viva.
 
“Kami sudah meminta pada pemerintah untuk mengkaji secara teliti terhadap Inpres 5/2015 yang selama lima tahun ini belum pernah direvisi. Dan ada juga desakan dari gabungan kelompok tani yang menginginkan adanya revisi seiring dengan kenaikan BBM,” beber politisi Partai Amanat Nasional itu.
 
Sementara, laporan masyarakat bahwa harga terendah yang beredar sebesar Rp 7.800 per kilogram, sedangkan HPP yang ditetapkan di Inpres 5/2015 yaitu Rp 7.300 per kilogram.
 
Dalam hal ini, Ketua Tim Komisi IV yang juga Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengatakan bahwa ada kekhawatiran jika HPP naik dapat menyebabkan daya tarik terhadap harga di pasaran dan juga dapat menyebabkan inflasi.
 
“Untuk itu, Komisi IV akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan semuanya akan di bawah koordinasi menteri perekonomian, karena hal ini juga menyangkut persoalan multisektor,” imbuhnya.

sumber: rmol

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus menggodok revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dalam revisi itu nantinya akan membagi tugas dan fungsi masing-masing kementerian, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Pertanian dalam persoalan konservasi.

Wakil Ketua DPR Komisi IV Herman Khaeron mengatakan, revisi tersebut dirasa perlu sebab undang-undang ini tak mampu lagi menjawab tantangan dan masalah konservasi terkini.

Herman menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 menyebut sebagian besar kewenangan konservasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, lahir Undang-undang Nomor 1 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya juga mengatur kawasan konservasi.

Jika itu dibiarkan, sambung Herman, akan semakin bertabrakan terhadap tugas pokok kementerian masing-masing.

“DPR berinisiatif merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990. Undang-undang ini ingin mendudukkan pada proporsinya masing-masing, siapa, dan berbuat apa sesuai sektoralnya,” ucap Herman, di Bogor, Selasa (8/8).

Dia menambahkan, pihaknya ingin mengikat bahwa UU Konservasi dan Sumber Daya Alam ke depannya nanti tidak boleh ditabrak oleh undang-undang lain, seperti UU Tata Ruang. Herman menyebut, UU Tata Ruang sekarang ini menjadi panduan untuk alih fungsi kawasan, apakah kawasan hutan atau laut.

“Undang-undang lain tidak boleh melebihi UU Konservasi. Karena ini adalah protected area, ini adalah kawasan yang harus dilindungi. Sehingga dalam revisi ini, kami mengikat UU Tata Ruang tidak boleh mengalahkan UU Konservasi,” tegasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, tahapan revisi UU tersebut sudah memasuki pembahasan di Komisi IV DPR dan penyusunan draf. Dalam waktu dekat, draf penyusunan itu akan diajukan dalam sidang paripurna.

Herman menargetkan, revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 itu akan selesai pada tahun ini.

“Kami sudah melakukan konsultasi publik dengan para ahli, pakar, perguruan tinggi, serta masing-masing kementerian terkait revisi UU tersebut. Insya Allah, kalau tidak ada hambatan akan selesai tahun ini,” tutur dia.

sumber : merdeka

Pemerintah Kembali Didesak Segera Bentuk Badan Pangan Nasional

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan siap untuk memfasilitasi berbagai pihak secara objektif untuk membentuk tim independen dalam rangka mengkaji permasalahan kontroversial alat tangkap cantrang. Herman mengutarakan harapannya agar berbagai pihak dapat menemukan solusi terkait alat tangkap tersebut, misalnya dengan cara memodifikasi cantrang.

“DPR memfasilitasi pihak-pihak terkait kita ajak bicara, nelayan diajak bicara, bagaimana solusi yang tepat dengan situasi ini, supaya persoalan ini tidak berkepanjangan dan sumber daya perikanan kita tetap bisa dijaga keberlanjutannya,” kata Herman Khaeron dalam rilis, Jumat (4/8).

Dia menegaskan bahwa Komisi IV DPR sebagai penengah tidak bisa memaksakan kehendak kepada pihak-pihak tertentu tetapi akan bantu membentuk tim independen. Nantinya, lanjutnya, tim independen tersebut diharapkan dapat melakukan penelitian ke lapangan-lapangan di sejumlah daerah sehingga dapat mengeluarkan hasil yang dijadikan dasar sebagai pengambilan keputusan.

Sebagaimana diwartakan, solusi efektif terkait dengan larangan alat tangkap cantrang harus segera diterapkan karena regulasi tersebut telah banyak menimbulkan aksi protes nelayan di berbagai daerah. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Senin (24/7), menyatakan hal tersebut diperparah dengan bantuan alat tangkap ramah lingkungan yang diserahkan tidak sesuai target serta tidak mampu menampung kebutuhan nelayan seluruh Indonesia.

Menurut Daniel, regulasi larangan tersebut telah menimbulkan banyak atau sekitar 38 ribu kapal nelayan yang mangkrak.

Sebelumnya, Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara Ono Surono meminta pemerintah menunda larangan penggunaan cantrang sebagai alat tangkap hingga Desember 2019. “Kami mendukung Presiden segera menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mengeluarkan regulasi penundaan pelarangan cantrang, dogol, payang sampai Desember 2019,” kata Ono Surono.

Menurut Ono, periode tersebut dapat dimanfaatkan sekaligus untuk membuat kajian ekologi, ekonomi, sosial dan budaya penggunaan cantrang/dogol/payang oleh Tim Kajian yang melibatkan seluruh unsur yaitu pemerintah, akademisi, dan nelayan.

sumber: republika