Musyawarah Dengan Warga Kawung Sari yang Desanya Terdampak Pembangunan Bendungan Kuningan

hermankhaeron.info – Memimpin musyawarah Pemerintah dengan warga Kawung Sari yang desanya terdampak pembangunan Bendungan Kuningan. (24/7/2017)

Warga desa akan direlokasi ke desa lain karena wilayah ini termasuk area genangan. Rakyat akan mendukung pembangunan apapun yang dicanangkan pemerintah, asalkan memenuhi rasa keadilan dan kehidupan masa depannya.

Memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan

hermankhaeron.info – Pada Senin, 24 Juli 2017, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, Memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait persetujuan RKAKL APBN-P 2017.

Mengawal dan fokus pada program peningkatan kesejahteraan rakyat.

Akhir 2018, Bendungan Kuningan Rampung

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, belum lama ini, bersama anggota Komisi IV lainnya meninjau Bendungan Kuningan, Jawa Barat. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pembangunan bendungan yang diinisiasi sejak 2013 silam ditargetkan selesai ditahun 2018. Jika selesai bendungan ini akan mendorong ketahanan pangan, sumber air baku dan sebagai pembangkit listrik.

“Rencananya ini akan kami isi atau impounding dan selesai pada akhir 2018 nanti,” kata Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ni Made Sumiarsih, yang mendampingi Tim Kunker Komisi IV DPR, di lokasi proyek Bendungan Kuningan, Jum’at 21 Juli 2017.

Hingga saat ini, diakui Ni Made Sumiarsih, progres pembangunan bendungan dengan luasan genangan 221,59 hektar telah mencapai 48 persen dan optimistis akhir 2018 bisa selesai.

Bendungan yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini memiliki volume tampungan total sebanyak 25,955 juta meter kubik. Rinciannya volume tampungan efektif sebanyak 23,050 juta meter kubik serta volume tampungan mati sebagai sedimen mati sebanyak 2,4 juta meter kubik.

Bendungan dengan nilai konstruksi kontrak tahun jamak Rp 464 miliar ini dibangun oleh dua kontraktor yang bekerja sama yakni PT Wijaya Karya (persero) Tbk dan PT Abipraya Brantas (persero) dan akan dimanfaatkan untuk empat hal. Jelasnya.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, jika Bendungan Kuningan ini selesai manfaatnya akan menjadi sumber air bagi Daerah Irigasi Cileuweung seluas 1.000 hektar dan Daerah Irigasi Jangkelok seluas 2.000 hektar. Disamping itu memberikan manfaat bagi pengendalian banjir, baku mutu 300 liter / detik dan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 500 KW.

Hal yang senada disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bendungan Kuningan dinilai sangat diperlukan guna menampung air permukaan. Mengingat Jabar potensi air hujan capai 80 miliar meter kubik (m3) tiap tahun. Tetapi baru tertampung sekitar 6 miliar m3, sisanya terbuang percuma ke laut. Oleh karena itu, pemanfaatan bendungan diperlukan untuk irigasi, penyedia air baku dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Daerah genangan bendungan Kuningan ini meliputi 5 desa dan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibeureum (Desa Randusari, Desa Kawungsari, Desa Sukarapih) dan Kecamatan Karangkencana (Desa Tanjungkerta dan Simpay Jaya) Kabupaten Kuningan. Dari 3.000 hektar lahan irigasi yang mendapat manfaat dari tempat Bendungan Kuningan tersebut.*** 

sumebr: pikiran-rakyat

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Pengungkapan kasus sebanyak 1.162 ton beras oplosan di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7) malam mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron secara tegas mengapresiasi hal itu, sebagaimana yang dituangkan dalam UU Pangan 18 Tahun 2012. “Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan ini, sebagaimana pelaksanaan UU,” ucap Herman, kepada indopos.co.id di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7).

Menurutnya, terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT IBU atas adanya pengoplosan beras subsidi, ada 2 kemungkinan, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah.

Atau, ucap Herman, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. Kalau raskin/rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum.

“Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus di jual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya, kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, ungkap Herman, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya.

“Untuk itulah kami mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian, karena tidak ada yang urus di hilrinya petani,” cetusnya.

“Saya juga berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani,” tambahnya

Adapun jika PT IBU dan PT Tiga Pilar Sejahtera terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 ttg Pangan ataupun UU Lainnya, lanjut Herman, maka silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya.

Sementara itu, Komisi yang membidangi pertanian ini dalam waktu dekat juga akan memanggil Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, Polri dan KPPU dalam kaitan dengan kasus penggerebekan gudang beras di Bekasi ini. Pemanggilan selain untuk klarifikasi, juga membicarakan langkah-langkah memperkuat Satgas Pangan.

“Kita akan meminta penjelasan kepada Kementan dan juga Kementerian Perdagangan dan pihak-pihak terkait. Saya kira praktik ini sudah berlaku, diatur juga penyaluran subsidi kenapa sampai jatuh kepada kartel ini. Berarti ada satu permainan yang harus dibongkar. Karena itu Satgas harus diperkuat,” ucap Firman Subagyo anggota Komisi IV DPR.

Selain itu, lanjut Firman, rapat ini juga untuk mengantisipasi agar beras bersubsidi tidak jatuh ke tangan kartel. Apalagi dipalsukan dengan diberi cap beras premium.

“Karena itu, kami akan gelar rapat di Komisi IV untuk mempertanyakan itu. Ini supaya praktik ini supaya tidak berlanjut,” ujarnya. (dil)

sumber: indopos.co.id

Respons Herman Khaeron Terkait Kasus Dugaan Beras Oplosan

hermankhaeron.info – Penggerebekan kasus dugaan mengoplos dan menjual beras medium dengan harga beras premium oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komisi IV DPR

“Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan, itu pula yang menjadi harapan kami  yang dituangkan dalan UU Pangan 18 Tahun 2012,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Namun katanya ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kasus PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yang diduga mengoplos beras tersebut.

Herman menuturkan, sepengetahuan komisi IV DPR ke perusahaan itu bergerak  di bidang perberasan yang kemampuan atau kapasitas produksinya bisa mencapai 1 juta ton. 

“Ini merupakan perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton,” bebernya melalui pesan singkat, Minggu (23/7).

Mengenai dugaan beras tersebut bersubsidi, ada dua kemungkinan. Pertama, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah. Atau, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya.

Jikalau raskin/rastra, kata Herman sudah ada peraturannya. “Sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum,” jelasnya.

Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya. Termasuk harus di jual ke siapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya.

Kecuali, ada Inpres Nomor 5 tahun 2015 yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani atai pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan Harga Eceran Teringgi (HET) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah.

“Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya,” jelas politikus Partai Demokrat itu.

Sementara itu dia menerangkan, subsidi dan berbagai bantuan saprotan dan saprodi dimaksudkan agar usaha petani lebih kompetitip, produktif dan petani mendapatkan benefit. Dengan penguasaan lahan pangan yang sempit, dipastikan usaha petani kurang ekonomis. Sehingga harus dibantu dan diringankan biaya produksinya. “Itu lah pentingnya subsidi dan bantuan tersebut bagi petani,” ucap Herman menerangkan.

Dia berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani.

“Adapun jika PT IBU dan PT TPS ada pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18 tahun 2012 tentang Pangan ataupun undang-undang lainnya, silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya,” tambah Herman. 

sumber: jawapos

Audiensi Dewan Peternak Rakyat Nasional

Rapat Dengar Pendapat Umum, eksponen peternak rakyat yang mewakili komunitas perunggasan, sapi, kerbau, kambing/domba dan peternak lain dibawah koordinasi Depernas menyampaikan aspirasi dan masukan untuk menjadi putusan politik.
Ketua Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana menyampaikan beberapa isu penting, diantaranya adalah pertama, terkait dengan sapi potong. Tidak kurang dari 5 juta peternak rakyat yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya dari sapi yang mereka pelihara. Mengingat lahirnya UU No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No.18/2009 yang lahir sebagai hasil penggunaan Hak inisiatif DPR Rl telah menimbulkan efek pada mereka.

“Sebagai warganegara yang taat hukum, kami dapat menerima Putusan MK No. 129/PUU-Xlll /2015 di mana importasi produk hewan ruminansia dapat dilakukan dari zona atau negara yang bebas PMK. Tetapi yang kami lihat secara kasat mata saat ini dan tertuang dalam PP No.4 tahun 2016 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang undang,” ungkap Ketua Depernas, Selasa (18/7/2017) di ruang rapat Komisi IV DPR RI dihadapan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat.

Ditambahkan Hean, masuknya daging ruminansia dari negara yang secara nyata-nyata sebagai negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku dan juga tidak memiliki zona yang bebas PMK, benar-benar sangat menyakitkan. Terlebih dengan harga yang “murah“yang dipastikan distortif terhadap harga sapi local yang selama ini sudah terbentuk.

“Kami masih mengkhawatirkan kemungkinan berjangkitnya PMK (entah kapan) yang dipastikan akan merugikan peternak rakyat. Sesungguhnya masalah daging dan berbagai kasus yang ada tidaklah akan timbul seandainya saja Program Swasembada Daging Sapi 2010 dan diteruskan dengan PSDS 2014 sukses dan kita tidak tergantung pada daging impor” jelasnya.

Namun yang menjadi kenyataan pahit bagi dia adalah tahun 2014 impor daging sapi setara kurang lebih dengan 250 ribu Ton. Padahal target PSDS tahun 2014 impor hanya sekitar 50 Ribu Ton. Oleh karena itu, dijarapkan Depernas Komisi 4 DPR memberikan perhatian yang ekstra serius pada hal hal yang melanggar Undang-undang.

“Kami mengharap Hak Pengawasan yang dimiliki DPR RI dapat digunakan dengan sungguh sungguh demi masa depan peternakan di tanah air,” ujarnya.

Kedua, masalah perunggasan khususnya ayam ras. Ketiga, peternakan sapi perah. Saat ini dapat dikatakan bahwa usaha peternakan sapi perah rakyat pada kondisi kritis.  Produksi susu segar rakyat dari waktu ke waktu tidak menunjukkan kenaikan tetapi justru penurunan. Keempat, ternak Kerbau. Seharusnya ternak kerbau mendapat perhatian karena di sementara daerah seperti Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Utara memiliki potensi yang besar. Dan kelima adalah ayam local, seperti halnya dengan ternak kerbau, sejauh ini potensi ayam local belum mendapat perhatian yang maksimal. Potensi yang ada belum diwujudkan sebagai kekuatan ekonomi riil. Serta keenam, potensi domba/kambing perah ataupun potong.

“Hari ini akan menjadi sejarah dalam perjalanan pembangunan peternakan di tanah air. Oleh karena itu kami mengharapkan bahwa Komisi IV benar – benar memperhatikan apa yang menjadi aspirasi yang telah dan akan kami sampaikan serta menindak lanjuti apapun yang dibahas hari ini,” tegasnya.

Ia pun tidak menginginkan masukan dalam RDPU ini hanya menjadi catatan yang selanjutnya hanya menjadi bagian dari arsip di Komisi IV. Tapi dia berharap bahwa peran dan Fungsi pengawasan Komisi lV tidak hanya dilakukan melalui Rapat Kerja dengan Mitra Kerja Menteri Pertanian, tetapi harus dilakukan check lapangan.

“Kami dari Depernas siap menjadi partner dari Komisi lV untuk membantu pelaksanaan Komisi IV dalam melakukan pengawasan jalannya pembangunan dan penggunaan APBN untuk peternakan,” pungkasnya. dedy mulyadi

Herman Khaeron Menerima Delegasi Duta Besar New Zealand untuk Indonesia

hermankhaeron.info – Pada Jumat, 14 Juli 2017, Herman Khaeron Menerima delegasi Duta Besar New Zealand untuk Indonesia DR. Trevor Matheson.

“Pentingnya Meningkatkan kerjasama bilateral kedua negara dibidang Pertanian”, ujar Kang Hero.

Pemerintah Diminta Serius Jaga Stabilitas Harga Menjelang Puasa

hermankhaeron.info – Bantuan subsidi seperti untuk penyebaran benih dan pupuk di dalam sektor pertanian masih sangat diperlukan dan tidak perlu dihapus. Sebab, subsidi itu bakal berdampak kepada program yang bertujuan menggalakkan kedaulatan pangan di Tanah Air.

“Bantuan subsidi benih ini masih dibutuhkan. Petani masih berharap terhadap subsidi ini,” kata Ketua Komisi IV DPR, Edy Prabowo, dalam rilis, Selasa (18/7).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menyatakan subsidi benih juga berperan penting seperti untuk penyangga program desa mandiri. Menurut dia, jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, hal itu dinilai hanya persoalan mekanisme saja.

Sementara itu, lembaga Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mengkritik mekanisme terkait wacana penunjukan langsung penyedia bantuan alat dan mesin pertanian karena dinilai rawan terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Penunjukan secara langsung hanya dapat dilakukan salah satunya apabila barang yang dibeli merupakan bagian dari penanganan keadaan darurat seperti bencana alam. Alsintan (alat dan mesin pertanian) jelas tidak memenuhi kriteria ini,” kata peneliti bidang Perdagangan CIPS, Hizkia Respatiadi.

Menurut Hizkia, bila hal tersebut dibiarkan maka akan rawan terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat berujung pada pelanggaran hukum pada proses pengadaan barang dan jasa. Dia juga memperingatkan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada instansi pemerintah harus selalu berpedoman pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Sebagaimana yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2010 yang telah diubah terakhir kali dengan Perpres No 4/2015, pengadaan barang seperti alsintan dengan nilai paling tinggi lima miliar rupiah paling tidak harus melalui proses Pelelangan Sederhana,” katanya.

Usulan Impor

Dia menyatakan prosedur ini mewajibkan adanya pengumuman mengenai rencana pengadaan di website kementerian terkait dan Portal Pengadaan Nasional sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang memenuhi kualifikasi dapat mengikuti seleksinya. CIPS juga mendorong agar kebijakan pemerintah memungkinkan sektor swasta untuk mengimpor stok beras demi mengimbangi rendahnya produksi dalam negeri.

Sebelumnya, pengamat masalah pertanian Dr Gede Sedana menilai, kini ada kecendrungan semakin meningkat perubahan iklim, sekaligus rentan terhadap bencana alam dan risiko usaha sektor pertanian.

Dia mengatakan, untuk itu diperlukan perlindungan dan pemberdayaan kepada petani. Kondisi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

sumber : koran-jakarta.com