Pendemo Meninggal, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI akan Kunjungi Pabrik Semen Rembang

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron meminta pemerintah memperbaiki manajemen penataan beras dengan mengeluarkan kebijakan atau regulasi terkait dengan perberasan nasional.

“Apakah untuk mengatur harga eceran tertinggi atau harga acuan untuk melakukan intervensi terhadap harga beras karena perlu dilakukan penataan perberasan secara nasional,” kata dia saat melakukan kunjungan kerja di Gudang Bulog Sub Divre XI Jember, Jawa Timur, Senin (31/7).

Selama ini, Herman mengatakan, Bulog membeli gabah atau beras petani dengan acuan harga pembelian pemerintah (HPP) ketika harga gabah petani anjlok. Sedangkan pada saat harga beras tinggi, pemerintah menggunakan harga acuan untuk melakukan intervensi dengan melakukan operasi pasar.

“Untuk itu, perlu diatur tentang perberasan nasional. Sejauh ini, HPP gabah atau beras dinilai belum rasional sehingga jangan disalahkan beras Bulog tidak berkualitas dan berasnya kurang baik karena HPP jauh dari harga pasar,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah khawatir ketika HPP dinaikkan akan berdampak pada kenaikan harga beras di pasaran yang dapat menyebabkan inflasi sehingga harus mencari titik tengah yang baik.

“Untuk itu, perlu menjaga kualitas beras bagi masyarakat sejahtera (rastra) dan yang penting rastra bukan semata-mata alokasi subsidi untuk masyarakat miskin, namun rastra merupakan stok nasional yang dimiliki negara jika terjadi suatu hal atas pangan di Indonesia, sehingga kualitasnya harus dijaga pemerintah,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Herman mengatakan manajemen perberasan dan manajemen pangan harus ditata sedemkian rupa sehingga bisa menguntungkan para produsen namun tidak memberatkan tingkat konsumen karena beras dikonsumsi setiap hari.

“Kami mendengar penataan manajemen perberasan sudah mulai dibicarakan pemerintah dan sudah dibentuk tim untuk mengkaji, serta membuat tata kelola yang tepat agar harga beras tetap tinggi dan petani bisa menikmati. Di sisi lain, harga beras di pasaran juga jangan terlalu memberatkan masyarakat, sehingga perlu ditata dengan baik,” ujar dia.

Di sela kunjungan kerja dengan melakukan dialog dengan petani, sejumlah anggota Komisi IV DPR RI juga memantau stok beras di gudang Bulog Sub Divre XI Jember untuk ketahanan pangan di wilayah setempat. Data yang dihimpun di lapangan, serapan gabah dan beras di Bulog Jember hingga bulan Juli 2017 sudah hampir mencapai 100 persen dari target Kementerian Pertanian sebanyak 76.000 ton, bahkan serapan tersebut merupakan tertinggi se-Indonesia.

Sumber : Republika

Herman Khaeron: Larangan Cantrang untuk Lindungi Nelayan

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI membuat aturan larangan menggunakan alat tangkap ikan cantrang bertujuan untuk melindungi nelayan.

“Jangan disalahartikan Permen Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets, karena aturan tersebut dibuat agar nelayan kecil tidak dirugikan dan kami di legislatif pun mendukungnya,” katanya di sela acara sosialisasi perundang-undangan bidang kelautan dan perikanan di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (29/7).

Selain merusak habitat, cantrang juga mengancam populasi ikan laut nelayan Indonesia khususnya yang berkategori kecil akan merugi. Apalagi, nelayan di Indonesia pun harus tahu bahwa ada kapal asing yang berteknologi tinggi menebar jaring cantrangnya hingga 200 km di sekitar Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia.

Untuk menghindari petugas kapal mereka berada bersandar di zona ekonomi internasional, dengan modus seperti ini negara merugi ratusan hingga ribuan triliun rupiah. Larangan penggunaan cantrang tersebut bukan tidak berpihak kepada nelayan kecil, tetapi tujuannya untuk melindungi.

Jika tidak ada aturan tersebut maka sumber daya ikan Indonesia akan habis oleh negara lain yang peralatan alat tangkap dan kapal ikannya sudah sudah canggih. Apabila dibandingkan nelayan yang mayoritas masih menggunakan alat yang tradisional.

“Setelah adanya aturan tersebut kami juga meminta KKP RI menganggarkan bantuan untuk nelayan seperti peningkatan teknologi alat tangkap beserta pendidikan dan pelatihan,” kata dia menambahkan.

Herman sangat mendukung langkah tegas Menteri Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan seluruh kapal asing yang menangkap ikan secara ilegal atau ilegal fishing. Bahkan, DPR juga sejalan dengan KKP bahwa segala sumber daya perikanan dan kelautan Indonesia harus dikuasai nelayan lokal dan melarang seluruh aktivitas penangkapan ikan oleh kapal dan nelayan asing.

sumber: republika

Bendungan Kuningan Akan Menjadi Sumber Air dan Pembangkit Listrik

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron bersama anggota Komisi IV lainnya meninjau Bendungan Kuningan, Jawa Barat, Jum’at (21/07).

Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pembangunan bendungan yang diinisiasi sejak 2013 silam ditargetkan selesai pada tahun 2018. Jika selesai bendungan ini akan mendorong ketahanan pangan, sumber air baku dan sebagai pembangkit listrik.

Hingga saat ini, diakui Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ni Made Sumiarsih, progres pembangunan bendungan dengan luasan genangan 221,59 hektar telah mencapai 48 persen dan optimistis akhir 2018 bisa selesai.

Bendungan yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini memiliki volume tampungan total sebanyak 25,955 juta meter kubik.

Rinciannya volume tampungan efektif sebanyak 23,050 juta meter kubik serta volume tampungan mati sebagai sedimen mati sebanyak 2,4 juta meter kubik.

Bendungan dengan nilai konstruksi kontrak tahun jamak Rp 464 miliar ini dibangun oleh dua kontraktor yang bekerja sama yakni PT Wijaya Karya (persero) Tbk dan PT Abipraya Brantas (persero) dan akan dimanfaatkan untuk empat hal.

“Jika Bendungan Kuningan ini selesai manfaatnya akan menjadi sumber air bagi Daerah Irigasi Cileuweung seluas 1.000 hektar dan Daerah Irigasi Jangkelok seluas 2.000 hektar. Disamping itu memberikan manfaat bagi pengendalian banjir, baku mutu 300 liter/detik dan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 500 KW,” imbuh Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar.

sumber: jengpatrol.id

Waspadai Pergeseran Lokasi Konsumsi Selama Masa Mudik

hermankhaeron.info – Sistem paten internasional yang biasanya dimasukkan dalam klausul sejumlah perundingan komprehensif ekonomi global seharusnya jangan sampai menghambat pengembangan benih oleh sektor pertanian dalam negeri.

Peneliti LSM Bina Desa Achmad Yakub dalam rilis, Selasa (25/7), mengatakan sistem paten internasional seperti UPOV pada 1991 dinilai bakal menghambat kebebasan petani mengembangkan dan mendistribusikan benih-benih lokal.

Selain itu, ujar dia, sistem tersebut juga bakal meningkatkan harga benih antara 200 hingga 600 persen berdasarkan situasi yang dialami petani di sejumlah negara tetangga seperti Thailand dan Filipina. Situasi ini, menurut Achmad Yakub, akan semakin meningkatkan dominasi dan keuntungan produsen benih dan pestisida multinasional, sementara memperburuk situasi 25 juta rumah tangga petani kecil di Indonesia.

“Padahal secara nasional dalam perundangan kita terkait sistem budi daya pertanian dan perbenihan, atas keputusan Mahkamah Konstitusi petani mempunyai hak untuk melakukan pemuliaan benih dan mendistribusikannya,” katanya.

Untuk itu, dia menyatakan sudah sewajibnya negara dalam berbagai perundingan mendorong semangat konstitusi yaitu kerja sama pembangunan berbasis solidaritas internasional, bukannya menegakkan sistem dominasi ekonomi.

Sebagaimana diwartakan, bantuan subsidi seperti untuk penyebaran benih di dalam sektor pertanian masih sangat diperlukan dan tidak perlu dihapus karena bakal berdampak kepada program yang bertujuan menggalakkan kedaulatan pangan di Tanah Air.

Persoalan Mekanisme

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menyatakan subsidi benih juga berperan penting seperti untuk penyangga program desa mandiri. Menurut dia, jika dikatakan alasan pencabutan subsidi karena penyaluran yang tidak terserap dengan baik, maka hal itu dinilai hanya persoalan mekanisme saja.

Sementara itu, Masyarakat Agribisnis dan Agroindustri Indonesia menyatakan kebijakan sektor pertanian menimbulkan ketidakadilan bisnis pangan sehingga harus ditata ulang.

sumber : koran-jakarta

Musyawarah Dengan Warga Kawung Sari yang Desanya Terdampak Pembangunan Bendungan Kuningan

hermankhaeron.info – Memimpin musyawarah Pemerintah dengan warga Kawung Sari yang desanya terdampak pembangunan Bendungan Kuningan. (24/7/2017)

Warga desa akan direlokasi ke desa lain karena wilayah ini termasuk area genangan. Rakyat akan mendukung pembangunan apapun yang dicanangkan pemerintah, asalkan memenuhi rasa keadilan dan kehidupan masa depannya.

Memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan

hermankhaeron.info – Pada Senin, 24 Juli 2017, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, Memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, terkait persetujuan RKAKL APBN-P 2017.

Mengawal dan fokus pada program peningkatan kesejahteraan rakyat.

Akhir 2018, Bendungan Kuningan Rampung

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, belum lama ini, bersama anggota Komisi IV lainnya meninjau Bendungan Kuningan, Jawa Barat. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pembangunan bendungan yang diinisiasi sejak 2013 silam ditargetkan selesai ditahun 2018. Jika selesai bendungan ini akan mendorong ketahanan pangan, sumber air baku dan sebagai pembangkit listrik.

“Rencananya ini akan kami isi atau impounding dan selesai pada akhir 2018 nanti,” kata Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ni Made Sumiarsih, yang mendampingi Tim Kunker Komisi IV DPR, di lokasi proyek Bendungan Kuningan, Jum’at 21 Juli 2017.

Hingga saat ini, diakui Ni Made Sumiarsih, progres pembangunan bendungan dengan luasan genangan 221,59 hektar telah mencapai 48 persen dan optimistis akhir 2018 bisa selesai.

Bendungan yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini memiliki volume tampungan total sebanyak 25,955 juta meter kubik. Rinciannya volume tampungan efektif sebanyak 23,050 juta meter kubik serta volume tampungan mati sebagai sedimen mati sebanyak 2,4 juta meter kubik.

Bendungan dengan nilai konstruksi kontrak tahun jamak Rp 464 miliar ini dibangun oleh dua kontraktor yang bekerja sama yakni PT Wijaya Karya (persero) Tbk dan PT Abipraya Brantas (persero) dan akan dimanfaatkan untuk empat hal. Jelasnya.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, jika Bendungan Kuningan ini selesai manfaatnya akan menjadi sumber air bagi Daerah Irigasi Cileuweung seluas 1.000 hektar dan Daerah Irigasi Jangkelok seluas 2.000 hektar. Disamping itu memberikan manfaat bagi pengendalian banjir, baku mutu 300 liter / detik dan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 500 KW.

Hal yang senada disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bendungan Kuningan dinilai sangat diperlukan guna menampung air permukaan. Mengingat Jabar potensi air hujan capai 80 miliar meter kubik (m3) tiap tahun. Tetapi baru tertampung sekitar 6 miliar m3, sisanya terbuang percuma ke laut. Oleh karena itu, pemanfaatan bendungan diperlukan untuk irigasi, penyedia air baku dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Daerah genangan bendungan Kuningan ini meliputi 5 desa dan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibeureum (Desa Randusari, Desa Kawungsari, Desa Sukarapih) dan Kecamatan Karangkencana (Desa Tanjungkerta dan Simpay Jaya) Kabupaten Kuningan. Dari 3.000 hektar lahan irigasi yang mendapat manfaat dari tempat Bendungan Kuningan tersebut.*** 

sumebr: pikiran-rakyat

Herman Khaeron Usul Satgas Pangan Dipermanenkan

hermankhaeron.info – Pengungkapan kasus sebanyak 1.162 ton beras oplosan di gudang milik PT Indo Beras Unggul (IBU) di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7) malam mendapat perhatian DPR RI.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron secara tegas mengapresiasi hal itu, sebagaimana yang dituangkan dalam UU Pangan 18 Tahun 2012. “Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan ini, sebagaimana pelaksanaan UU,” ucap Herman, kepada indopos.co.id di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/7).

Menurutnya, terkait dengan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT IBU atas adanya pengoplosan beras subsidi, ada 2 kemungkinan, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah.

Atau, ucap Herman, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya. Kalau raskin/rastra sudah ada peraturannya, sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum.

“Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya, termasuk harus di jual kesiapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya, kecuali ada inpres 5 tahun 2015 yang mengatur HPP (Harga Pembelian Penerintah) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani/pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan HET (Harga Eceran Teringgi) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah,” tuturnya.

Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, ungkap Herman, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya.

“Untuk itulah kami mempertanyakan dihapusnya Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di Kementrian Pertanian, karena tidak ada yang urus di hilrinya petani,” cetusnya.

“Saya juga berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani,” tambahnya

Adapun jika PT IBU dan PT Tiga Pilar Sejahtera terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18/2012 ttg Pangan ataupun UU Lainnya, lanjut Herman, maka silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya.

Sementara itu, Komisi yang membidangi pertanian ini dalam waktu dekat juga akan memanggil Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan, Polri dan KPPU dalam kaitan dengan kasus penggerebekan gudang beras di Bekasi ini. Pemanggilan selain untuk klarifikasi, juga membicarakan langkah-langkah memperkuat Satgas Pangan.

“Kita akan meminta penjelasan kepada Kementan dan juga Kementerian Perdagangan dan pihak-pihak terkait. Saya kira praktik ini sudah berlaku, diatur juga penyaluran subsidi kenapa sampai jatuh kepada kartel ini. Berarti ada satu permainan yang harus dibongkar. Karena itu Satgas harus diperkuat,” ucap Firman Subagyo anggota Komisi IV DPR.

Selain itu, lanjut Firman, rapat ini juga untuk mengantisipasi agar beras bersubsidi tidak jatuh ke tangan kartel. Apalagi dipalsukan dengan diberi cap beras premium.

“Karena itu, kami akan gelar rapat di Komisi IV untuk mempertanyakan itu. Ini supaya praktik ini supaya tidak berlanjut,” ujarnya. (dil)

sumber: indopos.co.id

Respons Herman Khaeron Terkait Kasus Dugaan Beras Oplosan

hermankhaeron.info – Penggerebekan kasus dugaan mengoplos dan menjual beras medium dengan harga beras premium oleh aparat penegak hukum mendapat apresiasi sejumlah pihak. Salah satunya datang dari Komisi IV DPR

“Saya memberi apresiasi atas penegakan hukum di bidang pangan, itu pula yang menjadi harapan kami  yang dituangkan dalan UU Pangan 18 Tahun 2012,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron.

Namun katanya ada hal yang perlu diperhatikan terkait dengan kasus PT IBU yang merupakan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yang diduga mengoplos beras tersebut.

Herman menuturkan, sepengetahuan komisi IV DPR ke perusahaan itu bergerak  di bidang perberasan yang kemampuan atau kapasitas produksinya bisa mencapai 1 juta ton. 

“Ini merupakan perusahaan swasta terbesar setelah Perum Bulog yang memiliki kapasitas gudang 4 juta ton,” bebernya melalui pesan singkat, Minggu (23/7).

Mengenai dugaan beras tersebut bersubsidi, ada dua kemungkinan. Pertama, bahwa beras tersebut alokasi Rastra/Raskrin yang setiap tahun dialokasikan untuk keluarga miskin, kelas beras medium, dan disalurkan secara tetutup oleh Bulog dan Pemerintah Daerah. Atau, beras subsidi yang dimaksud adalah bantuan terhadap petani dalam bentuk subsidi pupuk, benih, dan bantuan produksi lainnya.

Jikalau raskin/rastra, kata Herman sudah ada peraturannya. “Sehingga kalau disalahgunakan tentu melanggar hukum,” jelasnya.

Tetapi jika yang dimaksud adalah petani yang mendapat subsidi produksi, maka belum ada aturan atas hasil produksinya. Termasuk harus di jual ke siapa dengan ketetapan harga tertentu, karena belum ada aturannya.

Kecuali, ada Inpres Nomor 5 tahun 2015 yang mengatur Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini menjadi harga patokan pembelian pemerintah kepada petani atai pelaku usaha melalui pengadaan Bulog, dan aturan Harga Eceran Teringgi (HET) yang baru saja diberlakukan oleh pemerintah.

“Jadi jika yang dimaksud adalah beras hasil petani yang disubsidi atau yang mendapat bantuan saprotan dan saprodi, belum ada peraturan yang mengikat terhadap hilirnya,” jelas politikus Partai Demokrat itu.

Sementara itu dia menerangkan, subsidi dan berbagai bantuan saprotan dan saprodi dimaksudkan agar usaha petani lebih kompetitip, produktif dan petani mendapatkan benefit. Dengan penguasaan lahan pangan yang sempit, dipastikan usaha petani kurang ekonomis. Sehingga harus dibantu dan diringankan biaya produksinya. “Itu lah pentingnya subsidi dan bantuan tersebut bagi petani,” ucap Herman menerangkan.

Dia berharap petani jangan dijadikan mesin produksi, tapi harus menjadi subyek penyedia pangan dan terlibat sampai kepada procesing hasil produksinya, bahkan sampai ke pasar, sehingga benefit nya dapat dirasakan petani.

“Adapun jika PT IBU dan PT TPS ada pelanggaran terkait dengan pasal-pasal pelanggaran hukum dalam Undang Undang 18 tahun 2012 tentang Pangan ataupun undang-undang lainnya, silahkan diusut tuntas dan tegakan hukum seadil-adilnya,” tambah Herman. 

sumber: jawapos