Rapat persiapan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Perbenihan dan Pembibitan Indonesia

hermankhaeron.info – Pada Kamis, 6 Juli 2017, Herman Khaeron mengikuti Rapat persiapan pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Perbenihan dan Pembibitan Indonesia.

“Tekad kami menuju kepada Kedaulatan dan Kemandirian Benih Nasional.”, ujar Kang Hero.

Herman Khaeron Gandeng KODIM 0620 Kabupaten Cirebon Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

hermankhaeron.info – Kegiatan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi yakni Pancasaila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika terus dimaksimalkan oleh anggota DPR RI di seluruh wilayah di Indonesia secara optimal. Hal itu pun  dilakukan Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI Herman Khaeron yang merupakan kader Partai Demokrat di Daerah Pemilihannya yang meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon serta Indramayu. Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan kali ini menggandeng KODIM 0620 Kabupaten Cirebon dan dilangsungkan di Aula Olahraga KODIM di Sumber Kabupaten Cirebon.

Kepada RRI Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dari Patai Demokrat Herman Khaeron pada Rabu (21/6/2017) mengatakan, melakukan sosialisasi 4 Pilar kebangsaan yang terdiri dari yakni Pancasaila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kewajiban setiap anggota DPR RI dan juga seluruh pejabat di Indonesia baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Hal itu pun harus dilakukan secara rutin agar seluruh kalangan dan lapisan masyarakat di Indonesia, baik dalam hal persatuan dan kesatuan, kebersamaan, saling menghormati, menghargai, menjaga dan toleransi yang besar kepada sesama umat agamal lain, suku, ras dan lain sebagainya bisa terwujud dengan baik. Selain itu juga Jangan mudah terprovokasi dan terpecah belah oleh berbagai kalangan ataupun kelompok yang mengharapkan bangsa Indonesia pecah dan hancur mari bersatu Untuk Indonesia yang lebih baik.

Sementara itu Dandim 0620 Kabupaten Cirebon Letkol Inf Irwan Budiana mengapresiasi dan bangga akan semangat dari Herman Khaeron anggota DPR RI dari wilayah Cirebon ini yang dengan gigih terus dan gencar melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di daerah Pemilihannya yakni di Kabupaten Cirebon. Tentunya pihak TNI pun akan dengan senang hati membantu dalam melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan tersebut yang tentunya juga nyata – nyata sebagai tugas dari seluruh prajurit TNI.

Para peserta sosialisasi terdiri dari prajurit TNI, Para Danramil, perwira dasn masyarakat sipil lainnya. Salah seorang peserta sosialisasi 4 pilar kebangsaan dari wilayah Kabupaten Cirebon Apendi mengaku senang bisa mendapatkan pemahaman akan 4 pilar kebangsaan oleh Wakil Ketua Komisi 4 DPR RI Herman Khaeron dan sosialisasi 4 pilar lainnya dari Dandim 0620 Kabupaten Cirebon. Kedepan kegiatan Sosialisasi 4 pilar ini harus terus digencarkan dengan maksimal. (Azi S/AKS)

sumber: rri

Herman Khaeron: Fokus Pembangunan Harus Diubah, Tidak Hanya Melulu Meningkatkan Produksi, Tapi Juga Kesejahteraan Petani

hermankhaeron.info – Pemerintah berencana menata ulang tata niaga garam di dalam negeri. Aturan main dalam garam dinilai perlu untuk menghapuskan potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses impor seperti yang menjerat Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penataan garam adalah adanya perbedaan perizinan yang diberikan untuk kebutuhan industri dan konsumsi. “Jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar NaCl (Natrium klorida) yang lebih rendah, ada juga yang lebih tinggi (untuk industri). Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu (ada perbedaan),” kata Enggartiasto, akhir pekan lalu.

Sekadar catatan, sebelum mendapat persetujuan impor garam dari Kementerian perdagangan (Kemdag), garam industri terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sedangkan garam konsumsi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enggartiasto mengaku telah mengusulkan ke Menteri Koordinator Perekonomian agar segera membahas pengkajian ulang aturan impor garam. Ia juga menilai, Kemdag perlu duduk bersama dengan Kemperin, KKP, dan Kementerian BUMN untuk membahas soal impor garam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memaparkan, garam konsumsi dan garam industri selama ini hanya dibedakan dari kandungan NaCl. “Nanti duduk dulu bersama, rekomendasi KKP, serta peran industri seperti apa. Kami masih lihat apakah perlu penyatuan (izin impor), tidak dibagi konsumsi dan industri,” kata Oke.

Tidak perlu dibedakan

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron berpendapat, penataan aturan importasi perlu dilakukan. Tujuannya tak lain agar aturan-aturan yang diterbitkan tidak membuat tata niaga garam saling tumpang tindih.

Herman menambahkan, penyatuan aturan soal garam sudah seharusnya tidak terkotak-kotak dan diatur oleh satu komando kementerian saja. Nanti, kementerian yang ditugaskan itu menjadi pengatur dalam proses impor. “Mustinya jangan banyak atap (pihak),” kata Herman.

Ketua Asosiasi Petani garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin berpendapat, pemerintah harus jeli dalam mengatur tata niaga garam ini. Ia berharap, petambak garam tak dirugikan lantaran impor tidak diatur dengan baik. Apalagi, komoditas garam ini sangat terpengaruh kondisi cuaca.

Panen garam di beberapa sentra produksi akan segera berlangsung, yakni di akhir Juni ini. Saat ini, petambak garam juga tengah mendapatkan berkah lantaran harga jual yang cukup tinggi di pasaran, yakni Rp 2.500 per kg, atau meningkat 78,5% dibandingkan tahun lalu yang ada dikisaran Rp 1.400 per kg.

Beberapa aturan soal tata niaga garam saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Kebutuhan garam nasional rata-rata mencapai 3,7 juta ton. Perinciannya, sebanyak 450.000 ton untuk industri aneka pangan, 1,7 juta ton untuk industri kimia, 200.000 ton untuk pengeboran minyak, 470.000 ton untuk pakan ternak dan pengasinan ikan, industri lain 230.000 ton, dan untuk konsumsi rumah tangga 650.000 ton.

Luas lahan tambah garam nasional sekitar 25.000 hektare dengan produksi per tahun sebesar 1,7 juta ton. Adapun pembagian kualitas I kadar NaCl 94% sebanyak 30%, kualitas II NaCl 90%-93% sebanyak 30% dan kualitas III NaCl di bawah 90% sebanyak 40%.

 

sumber: kontan.co.id

Alasan Uni Eropa Larang Impor MInyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI mengusulkan keberadaan Satgas Pangan tidak hanya beroperasi saat hari besar, khususnya pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, Satgas Pangan dinilai berhasil menekan gejolak harga pangan di pasaran.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perdagangan RI, Komisi Pengawas Usaha dan Polri, mengemuka usulan agar keberadaan Satgas Pangan tetap dipertahankan.

“Berdasarkan pendapat yang berkembang, bahwa Satgas Pangan bukan hanya bekerja saat puasa Ramadan dan Idul Fitri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, di ruang rapat Komisi IV DPR RI di Gedung Kura-Kura Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Politikus Demokrat itu menyampaikan, nantinya keberadaan Satgas Pangan akan melekat di setiap tingkatan dari Polri hingga Polsek. Dengan begitu, upaya segelintir oknum menaikkan harga pangan dapat segera diatasi.

“Jadi, betul-betul penanganannya bisa dilakukan secara komprehensif, berlangsung di semua tingkatan,” ucap Herman.

Herman menjelaskan, keberadaan Satgas Pangan sesungguhnya terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya memantau, aparat penegak hukum juga diberikan kewenangan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi.

“UU sudah mendelegasikan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) di bidang pidana pangan,” ujarnya.

sumber : metrotvnews

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Masa depan sumber daya alam (SDA) Indonesia ada di tangan badan penelitain dan pengembangan (litbang). Alasannya, badan litbang dengan riset dan penelitianya bisa memprediksi dan merencanakan arah kemajuan dan keberlansungan SDA.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Litbang Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).

“Di era globalisasi tentu teknologi berkembang begitu cepat, dan tentu perkembangan ini menyangkut berbagai sektor, saya selalu menyebutkan masa depan sumber daya kita sesungguhnya ada di litbang,” ujarnya.

Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan SDA dengan segala flora, fauna dan potensi yang terkandung di dalamnya. Potensi SDA Indonesia segala sesuatu yang berasal dari alam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya.

“Di negara-negara maju kalau kita melakukan kunjungan kerja dan diplomasi politik selalu litbang ada di posisi garda terdepan. Bahkan di India anggaran litbang hampir setara dengan anggaran sektoral, karena ini memiliki peran sangat setrategis bagaimana masa depan sumber daya yang ada di sekitarnya,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Ia menilai Indonesia belum memberikan prioritas pada litbang, padahal seharusnya dengan ilmu dan pengetahuan potensi SDA Indonesia dapat digunakan secara maksimal guna kemakmuran rakyat.

“Sepertinya Indonesia belum ke arah sana. Namun kami yakin betul bahwa litbang sudah memiliki hasil yang dapat menjamin masa depan sumber daya kita,” papar Herman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara umum potensi SDA Indonesia seharusnya dapat diperbaharui baik hutan, tanah, laut dan udara.

sumber : rmol

Komisi IV Terus Pantau Pergerakan Harga Pangan Jelang Ramadhan

hermankhaeron.info – DPR RI melihat Pemerintah masih mengabaikan penelitian dan pengembangan (Litbang) terhadap potensi-potensi sumber daya alam yang dimiliki Indonesia.

Padahal, dengan mengetahui secara detail tentang potensi SDA Indonesia dapat digunakan secara maksimal guna kemakmuran rakyat.

“Sepertinya Indonesia belum ke arah sana (memberi perhatian lebih terhadap Litbang, red). Padahal, kami yakin betul bahwa Litbang dapat menjamin masa depan sumber daya kita,” papar Wakil Ketua Komisi IV DPR RI E Herman Khaeron, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/6/2017).
 
Menurut Kang Hero, letak geografis Indonesia yang strategis menunjukkan betapa kayanya bangsa ini akan SDA yang dimiliki. Potensi SDA tersebut mestinya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya.
 
“Di negara-negara maju kalau kita melakukan kunjungan kerja  dan diplomasi politik selalu Litbang ada di posisi garda terdepan. Bahkan di India anggaran Litbang hampir setara dengan anggaran sektoral, karena ini memiliki peran sangat strategis bagaimana masa depan sumber daya yang ada di sekitarnya,” kata politisi Partai Demokrat ini. 

sumber: rilis.id

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa masa depan sumber daya alam ada di tangan badan penelitian dan pengembangan. Karena di badan ini dengan riset dan penelitianya bisa memprediksi dan merencanakan arah kemajuan dan keberlansungan sumber daya alam.

Hal tersebut disampaikan Herman saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Litbang Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Di era globalisasi tentu teknologi berkembang begitu cepat, dan tentu perkembangan ini menyangkut berbagai sektor, saya selalu menyebutkan masa depan sumber daya kita sesungguhnya ada di litbang,” ujarnya di ruang rapat Komisi IV, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi yang terkandung di dalamnya. Potensi sumber daya alam Indonesia segala sesuatu yang berasal dari alam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya.
“Di negara-negara maju kalau kita melakukan kunjungan kerja dan diplomasi politik selalu litbang ada di posisi garda terdepan. Bahkan di India anggaran litbang hampir setara dengan anggaran sektoral, karena ini memiliki peran sangat setrategis bagaimana masa depan sumber daya yang ada di sekitarnya,” jelas  politisi Partai Demokrat ini.

Ia menilai Indonesia belum memberikan prioritas pada litbang, padahal seharusnya dengan ilmu dan pengetahuan potensi sumber daya alam Indonesia dapat digunakan secara maksimal guna kemakmuran rakyat.

“Sepertinya Indonesia belum ke arah sana. Namun kami yakin betul bahwa litbang sudah memiliki hasil yang dapat menjamin masa depan sumber daya kita,” papar Herman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara umum potensi sumber daya alam Indonesia seharusnya dapat diperbaharui baik hutan, tanah, laut, dan udara. (Pemberitaan DPR RI)

sumber: tribun

Komisi IV Terus Pantau Pergerakan Harga Pangan Jelang Ramadhan

hermankhaeron.info – Jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, harga berbagai kebutuhan pangan di pasaran mengalami lonjakan. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa Komisi IV DPR akan terus memantau pergerakan harga yang ada karena dari sisi stok yang tersedia semuanya sudah mencukupi.

“Untuk pangan pokok beras memang semuanya digenjot untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,dan saya kira stoknya sudah cukup. Komoditas lainnya juga mencukupi, sementara untuk ketersediaan daging, pemerintah sudah memutuskan menambah impor daging kerbau guna memenuhi seluruh kebutuhan sehari-hari,” ujar Herman seperti dimuat dalam siaran pers, Rabu (24/5).

 Herman juga mengatakan untuk bisa memberikan efek jera terhadap para penimbun, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik dan menyusahkan masyarakat.

“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara dan dan dendanya 100 miliar. Sehingga hukuman yang keras ini semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan,” katanya.

Seharusnya keberadaan Undang-Undang Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum. Undang-undang tersebut sudah memberikan satu rujukan atau pendelegasian untuk menindak siapapun yang diduga sebagai pelaku penimbun. Serta menindak pelaku usaha pangan yang melakukan spekulasi harga sehingga harga naik dan membuat susah masyarakat.

sumber: republika