Herman Khaeron Spirit UU PA 1960 Jangan Sampai Hilang

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan bahwa spirit pasal 1 hingga pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) Tahun 1960 jangan sampai hilang.

Sebagai contoh yaitu pada pasal 9 UU PA 1960, hanya Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.

Pernyataan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan yang dihadiri DPP Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (DPP-PP REI), Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT), Direksi Kawasan Industri, serta Tim Panitia Kerja RUU Pertanahan dari pemerintah di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/3/2019).

“Pada pasal 2 berbunyi, atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat,” jelas Herman.

Negara tentu tidak ingin melepas berbagai kepemilikan tanah kepada warga negara asing, tetapi menurut politisi partai demokrat itu, bisa dimungkinkan untuk memberikan sewa jangka panjang. Tentu saja titik berat dengan kepastian hukum terkait kepemilikan sewa jangka panjang itu harus jelas pengaturannya dalam UU.

Terkait kedudukan IPPAT, ia membandingkan dengan negara-negara yang maju seperti Belanda yang memiliki daratan kecil namun populasi penduduknya sekitar 17 juta jiwa.

Fungsi pejabat pembuat akta tanah di negara tersebut sangat penting.

Karena Pemerintah Belanda mengelola tanahnya melalui Kementerian Dalam Negeri, kemudian ada juga kadastral membidangi pertanahan juga berstatus sebagai bank tanah yang mengatur konsolidasi lahan.

“Sertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah pun itu hanya selembar dan kapan saja bisa di-print out di manapun berada, dengan jaminan bahwa si pembuat atau korporasi non government organization yang mengeluarkan terhadap legitimasi kepemilikan lahan itu statusnya sangat kuat,” ungkap politisi Partai Demokrat itu.

Legitimasi pertanahan bukan ada di government melainkan ada di non government organization seperti kadastral.

Untuk itu dibutuhkan penguatan ke dalam ini harus dilakukan gitu jangan kemudian banyak kasus mendelegitimasi terhadap keberadaan IPPAT.

“Ini yang menurut saya harus betul-betul ketat, sehingga kalau suatu saat bahwa pemerintah hanya sebagai pengelola saja, legitimasinya ada di organisasi lain, tentu ini harus diperkuat dari sisi kepastian legitimasinya itu,” pungkas Herman. (*)

sumber: tribun

Herman Khaeron Pemerintah Diminta Tegas, PTSL Harus Zero Pungli

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menegaskan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus benar-benar gratis dan bebas dari pungutan liar (pungli). Karena PTSL ini adalah program pemerintah yang diperuntukkan bagi rakyatnya serta pembiayaannya juga dilakukan oleh pemerintah.

“Pungli itu sudah harus zero pungli. Karena program PTSL ini adalah program pemerintah yang dibiayai oleh pemerintah. Jadi harapan kita betul-betul sertifikat ini bisa diberikan ke masyarakat yang memerlukan dengan gratis,” ujar Herman saat memimpin Tim Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI ke Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Politisi Partai Demokrat itu mengaku mendapatkan informasi bahwa masyarakat masih mengeluhkan ada oknum yang melakukan pungli dalam pembuatan sertifikat sesuai dengan program PTSL dengan nominal bervariasi berkisar Rp 500.000 hingga Rp 3.000.000. “Kita mengharapkan baik pemerintah daerah maupun BPN sendiri betul-betul tegas dalam memberantas pungli PTSL,” tambah Herman.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI Eddy Kusuma Wijaya menyoroti kurangnya tenaga ahli ukur yang dimiliki sejumlah Kantor BPN. Bahkan di beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) BPN, tenaga ahli ukur yang dimiliki sudah masuk masa pensiun, sehingga perlu perekrutan pegawai baru.

“Kita sudah bicarakan kepada pihak Kementerian PAN-RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) agar ahli ukur yang ada di BPN ini diremajakan atau menerima ahli ukur-ahli ukur yang baru untuk mengganti ahli ukur yang akan pensiun,” pungkas legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu.@asa/dpr

sumber: visi

[Video] DPR RI Dorong RUU Pertanahan Segera Disahkan

NARSUM : HERMAN KHAERON / Wakil Ketua Komisi II DPR RI / FPD / Dapil JAWA BARAT VI I

NDRA ISKANDAR / SEKJEN DPR RI (TVR Parlemen – Biro Pemberitaan Parlemen – SETJEN DPR RI)

Live Streaming : www.dpr.go.id Twitter : @DPR_RI FB : DPR RI Youtube : DPR RI (TIM IT & SOSMED)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengimbau kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor untuk tidak tebang pilih dalam menyelesaikan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya, khususnya pelayanan mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Hal tersebut diungkapkan Herman saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan Wakil Bupati Bogor beserta jajaran, Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Barat, serta Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (05/3).

“BPN jangan sampai mencederai program yang sudah bagus ini dan malah menimbulkan image yang kurang baik. Misalnya, ada pungutan liar dan sertifikat yang tidak selesai, kemudian yang skala besar dapat dengan mudah mengurus tanah, sehingga target masyarakat kecil tidak selesai,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Diakui Herman, target PTSL untuk di Kabupaten Bogor termasuk yang paling besar di Indonesia, sehingga diperlukan berbagai inovasi dalam mencapainya. Diketahui, pada tahun 2017 PTSL di Kabupaten Bogor ditargetkan sebanyak 97 ribu bidang tanah, tahun 2018 sejumlah 80 ribu, dan di tahun 2019 sejumlah 75 ribu.

“Capaian BPN Bogor ini sudah sangat maksimal, kemudian inovasi-inovasi yang dilakukan juga sudah sangat luar biasa. Kita wajib memberikan suatu apresiasi kepada jajaran BPN dalam melaksanakan program PTSL yang merupakan program pemerintah karena sudah berjalan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Herman menambahkan bahwa pihaknya akan mendukung agar program ini dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran. Komisi II DPR RI juga akan membuat aturan pengesahan, pengakuan, dan legitimasi kepemilikan sertifikat tanah untuk menghindari konflik sengketa pertanahan yang berujung gugatan.

“Komisi II DPR akan mencari mekanisme yang lebih baik dan ke depannya kita akan merancang agar sertifikat setelah lima tahun tidak dapat digugat hukum alias menggunakan sistem positif,” pungkas politisi dapil Jawa Barat ini.

sumber: viva

Herman Khaeron Raih Penghargaan Anggota Parlemen Yang Aspiratif pada Teropong Parlemen Award 2019

Portal berita online TeropongSenayan.com memberikan penghargaan kepada para wakil rakyat yang berprestasi.

Acara bertajuk “Teropong Parlemen Award (TPA) 2019” ini akan dilaksanakan di Ballroom 3, Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2019), malam ini.

Ketua panitia acara, Bara Ilyasa mengatakan, TPA 2019 ini digelar berangkat dari niat mulia, yakni untuk menghargai kerja keras anggota parlemen masa bakti 2014-2019.

“Kami menyebutnya parlemen, karena di dalamnya ada DPR, MPR, dan DPD RI,” katanya.

Menurut Bara, sebuah kerja keras wakil rakyat periode 2014-2019 sudah selayaknya dihargai dan diapresiasi.

“Tentu dengan segala kelebihan dan kewenangan yang dimiliki. Dalam pandangan kami, para pimpinan dan anggota parlemen telah berusaha bekerja maksimal untuk rakyat dan bangsa Indonesia,” ucap Bara.

“Secara khusus, malam anugerah ini bertujuan untuk membangunkan masyarakat agar melek politik, terlebih menjelang Pemilu Serentak 2019, pada 17 April mendatang,” sambung Bara.

Pada kesempatan ini, Herman Khaeron meraih prestasi dengan mendapatkan Penghargaan Anggota Parlemen Yang Aspiratif.

Dalam akun Instagramnya, Kang Hero mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara. Ucapan selamat kepada Kang Hero pun mengalir datang dari netizen.

Kategori Anggota Parlemen Aspiratif : 

• Aktif dalam pengumpulan aspirasi

• Kemampuan melibatkan rakyat untuk berpartisipasi

• Kemampuan melihat kondisi masyarakat

• Kemampuan merumuskan masalah

• Kemampuan memberikan solusi konkrit

• Berani menyampaikan pendapat

• Informatif

Semoga Kang Hero bisa selalu menjaga amanah dengan baik. Aamiin

Herman Khaeron Raih Best Parliamentarian Pada Obsession Awards 2019

Herman Khaeron, atau yang akrab disapa Kang Hero, mendapatkan penghargaan “Best Parliamentarian” pada Obsession Awards 2019 yang diselenggarakan oleh Obsession Media Group, pada Rabu (6/3) malam di Jakarta.

Ini tak lepas dari kerja keras dan bukti serius Kang Hero dalam mengemban amanah sebagai anggota DPR RI. Beberapa program kongkrit, bisa diselenggarakan oleh Kang Hero di parlemen.

Dalam akun Instagramnya, Herman Khaeron mengucapkan terima kasih kepada Obsession Media Group yang telah memberikan penghargaan BEST PARLIAMENTARIANS.

“Ini menjadi pendorong bagi saya untuk menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Terimakasih”

Obsession Media Group (OMG) sendiri dianggap sebagai media yang punya pengaruh dan punya spesifikasi mengeksplorasi profile dan reputasi tokoh-tokoh nasional.  Nama-nama pemenangnya muncul lewat proses seleksi ketat. Semua mengacu pada riset yang dilakukan Indonesia Research and Survey.

Komisi II DPR RI akan meninjau proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi, Kabupaten Bogor. Peninjuan akan dilakukan menyusul adanya dugaan pengukuran lahan yang tidak sesuai prosedur sehingga masuk sejumlah nama yang bukan pemegang hak atas tanah dalam surat ukur yang dikeluarkan Kantor Pertahanan atau BPN.

“Kita akan lihat kalau ada laporan. Namun jika media mengangkat ini sebagai suatu yang penting tentunya kami nanti tinjau dan merespon positif terkait konflik pertanahan disana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2019).

Politisi Partai Demokrat ini menegaskan, hampir semua pembangunan bendungan memang banyak berbenturan dengan masyarakat utamanya soal pembebasan.

“Ini juga yang kami sedang rumuskan di undang-undang pertanahan. Untuk hal -hal yang bersipat kepentingan umum tentu harus diletakan dengan menjaga kepentingan masyarakat. Disadari atau tidak memang dalam membuat bendungan ini memuat masalah dengan masyarakat apalagi untuk daerah-daerah genangan karena ganti ruginya tidak memadai,” kata Herman Khaeron.

Karenanya, kata dia, kedepan kita akan mengefektifkan keberadaan BPN termasuk di dalam rancangan undang undang dibentuknya bank tanah. Sehingga untuk kawasan-kawasan pembangunan bank tanahlah yang akan mencarikan lahan pengganti buat masyarakat.

“Kita juga ingin mengefektifkan fungsi BPN dalam penata ruang. Rakyat tidak boleh dirugikan dengan keberadaan tanahnya karena ada pembangunan lainnya. Jadi bukan hanya slogan bahwa ganti untung tetapi masyarakat jangan sampai kehilangan hunian dan kehilangan pekerjaannya. Ini yang harus dipikirkan ketika merelokasi baik hunian maupun ladang pekerjaannya kita pertahankan sebagai sumber kehidupan tentunya,” tandas dia.Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Agustyarsyah mengatakan jika proses pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Sukamahi dan Ciawi semua sudah sesuai prosedur.

“Kita akan balas surat kepada yang bersangkutan dan memberikan penjelasan berdasarkan data dan tahapan pengadaan,” kata Agustyarsyah, kepada SINDOnews dalam pesan WhatsApp.

sumber: kompas

Sejumlah penganut kepercayaan di beberapa daerah sudah bisa menulis ‘kepercayaan’ di kolom agama KTP mereka, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi II DPR segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna klarifikasi.

“Saya secara pribadi agak aneh, apakah memang sudah ada perubahan format terhadap sistem KTP dan lain sebagainya karena ini kan muncul di tengah-tengah kami sedang mengevaluasi terhadap pelaksanaan KTP elektronik sebagai syarat mutlak di dalam Pemilu 2019. Kalau kemudian muncul hal-hal seperti ini ya kami akan dalami,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron saat dihubungi, Senin (25/2/2019).

Herman secara pribadi belum meminta keterangan formal maupun informal ke Kemendagri terkait penghayat bisa menulis ‘kepercayaan’ di kolom KTP masing-masing. Namun, dia menyebut Komisi II DPR akan mengklarifikasinya ke Kemendagri.

Meski demikian, rapat dengan Kemendagri itu belum bisa dilakukan di Februari lantaran DPR masih reses. Rapat kemungkinan digelar Maret.

“Karena ini kan di bawah otoritasnya Disdukcapil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini bagi saya juga temuan, tetapi kan masih reses ya. Rasanya kalau tidak kita tanyakan secara resmi dalam rapat juga tidak ada formalitasnya sehingga kami nanti dalam rapat, kebetulan ini di dalam masa sidang yang akan datang ini di awal Maret kita juga ada rapat dan Dirjen Dukcapil hadir,” ucap politikus Partai Demokrat itu.

Herman sendiri enggan berspekulasi terkait beberapa penghayat, termasuk Baduy, yang kini bisa menuliskan ‘kepercayaan’ di kolom agama. Dia memilih menunggu penjelasan dari Kemendagri.

“Setahu saya biasanya dikosongkan, kok ini kemudian ada ini tentu kami akan dalami dengan Kemendagri. Di dalam hukum tata negara kita harus ada kepastian hukum, artinya seperti apa sih format KTP ini mau kita wujudkan,” ucapnya.

sumber: detik