Akhir 2018, Bendungan Kuningan Rampung

hermankhaeron.info – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, belum lama ini, bersama anggota Komisi IV lainnya meninjau Bendungan Kuningan, Jawa Barat. Pemantauan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana proses pembangunan bendungan yang diinisiasi sejak 2013 silam ditargetkan selesai ditahun 2018. Jika selesai bendungan ini akan mendorong ketahanan pangan, sumber air baku dan sebagai pembangkit listrik.

“Rencananya ini akan kami isi atau impounding dan selesai pada akhir 2018 nanti,” kata Kepala Pusat Bendungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Ni Made Sumiarsih, yang mendampingi Tim Kunker Komisi IV DPR, di lokasi proyek Bendungan Kuningan, Jum’at 21 Juli 2017.

Hingga saat ini, diakui Ni Made Sumiarsih, progres pembangunan bendungan dengan luasan genangan 221,59 hektar telah mencapai 48 persen dan optimistis akhir 2018 bisa selesai.

Bendungan yang terletak di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat ini memiliki volume tampungan total sebanyak 25,955 juta meter kubik. Rinciannya volume tampungan efektif sebanyak 23,050 juta meter kubik serta volume tampungan mati sebagai sedimen mati sebanyak 2,4 juta meter kubik.

Bendungan dengan nilai konstruksi kontrak tahun jamak Rp 464 miliar ini dibangun oleh dua kontraktor yang bekerja sama yakni PT Wijaya Karya (persero) Tbk dan PT Abipraya Brantas (persero) dan akan dimanfaatkan untuk empat hal. Jelasnya.

Menurut Anggota Komisi IV DPR RI Mindo Sianipar, jika Bendungan Kuningan ini selesai manfaatnya akan menjadi sumber air bagi Daerah Irigasi Cileuweung seluas 1.000 hektar dan Daerah Irigasi Jangkelok seluas 2.000 hektar. Disamping itu memberikan manfaat bagi pengendalian banjir, baku mutu 300 liter / detik dan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 500 KW.

Hal yang senada disampaikan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Bendungan Kuningan dinilai sangat diperlukan guna menampung air permukaan. Mengingat Jabar potensi air hujan capai 80 miliar meter kubik (m3) tiap tahun. Tetapi baru tertampung sekitar 6 miliar m3, sisanya terbuang percuma ke laut. Oleh karena itu, pemanfaatan bendungan diperlukan untuk irigasi, penyedia air baku dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Daerah genangan bendungan Kuningan ini meliputi 5 desa dan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Cibeureum (Desa Randusari, Desa Kawungsari, Desa Sukarapih) dan Kecamatan Karangkencana (Desa Tanjungkerta dan Simpay Jaya) Kabupaten Kuningan. Dari 3.000 hektar lahan irigasi yang mendapat manfaat dari tempat Bendungan Kuningan tersebut.*** 

sumebr: pikiran-rakyat

Herman Khaeron Menjadi Pembicara Utama Pada Seminar Nasional Perhimpunan Agronomi Indonesia

hermankhaeron.info – Rabu, 19 Juli 2017 di IPB International Convention Center Bogor, Herman Khaeron Menjadi Pembicara Utama Pada Seminar Nasional Perhimpunan Agronomi Indonesia.

Acara Seminar Nasional ini bertema: “Peran Teknologi Agronomi dalam mempercepat Penciptaa dan Hilirisasi Inovasi Pertanian”.

“Dengan Semnas ini, berharap bisa memecahkan masalah kedaulatan, kemandirian, ketahanan, dan keamanan pangan saat ini dan dimasa yang akan datang”, ujar Kang Hero.

Bersama Menteri Pertanian, Rektor IPB, Ketua Umum Perhimpunan Agronomi Indonesia, dan para tokoh agronomi.

Bersama Menteri Pertanian, Rektor IPB, Ketua Umum Perhimpunan Agronomi Indonesia, dan para tokoh agronomi.

Mendapat Penghargaan Pin Emas dari Perhimpunan Agronomi Indonesia. Terimakasih Peragi.

Mendapat Penghargaan Pin Emas dari Perhimpunan Agronomi Indonesia

Turut mendampingi pembukaan Seminar Nasional Perhimpunan Agronomi Indonesia.

Turut mendampingi pembukaan Seminar Nasional Perhimpunan Agronomi Indonesia.

Audiensi Dewan Peternak Rakyat Nasional

Rapat Dengar Pendapat Umum, eksponen peternak rakyat yang mewakili komunitas perunggasan, sapi, kerbau, kambing/domba dan peternak lain dibawah koordinasi Depernas menyampaikan aspirasi dan masukan untuk menjadi putusan politik.
Ketua Ketua Dewan Peternakan Nasional Teguh Boediyana menyampaikan beberapa isu penting, diantaranya adalah pertama, terkait dengan sapi potong. Tidak kurang dari 5 juta peternak rakyat yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya dari sapi yang mereka pelihara. Mengingat lahirnya UU No.41/2014 tentang Perubahan atas UU No.18/2009 yang lahir sebagai hasil penggunaan Hak inisiatif DPR Rl telah menimbulkan efek pada mereka.

“Sebagai warganegara yang taat hukum, kami dapat menerima Putusan MK No. 129/PUU-Xlll /2015 di mana importasi produk hewan ruminansia dapat dilakukan dari zona atau negara yang bebas PMK. Tetapi yang kami lihat secara kasat mata saat ini dan tertuang dalam PP No.4 tahun 2016 terdapat pasal yang bertentangan dengan Undang undang,” ungkap Ketua Depernas, Selasa (18/7/2017) di ruang rapat Komisi IV DPR RI dihadapan Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dari Fraksi Demokrat.

Ditambahkan Hean, masuknya daging ruminansia dari negara yang secara nyata-nyata sebagai negara yang belum bebas Penyakit Mulut dan Kuku dan juga tidak memiliki zona yang bebas PMK, benar-benar sangat menyakitkan. Terlebih dengan harga yang “murah“yang dipastikan distortif terhadap harga sapi local yang selama ini sudah terbentuk.

“Kami masih mengkhawatirkan kemungkinan berjangkitnya PMK (entah kapan) yang dipastikan akan merugikan peternak rakyat. Sesungguhnya masalah daging dan berbagai kasus yang ada tidaklah akan timbul seandainya saja Program Swasembada Daging Sapi 2010 dan diteruskan dengan PSDS 2014 sukses dan kita tidak tergantung pada daging impor” jelasnya.

Namun yang menjadi kenyataan pahit bagi dia adalah tahun 2014 impor daging sapi setara kurang lebih dengan 250 ribu Ton. Padahal target PSDS tahun 2014 impor hanya sekitar 50 Ribu Ton. Oleh karena itu, dijarapkan Depernas Komisi 4 DPR memberikan perhatian yang ekstra serius pada hal hal yang melanggar Undang-undang.

“Kami mengharap Hak Pengawasan yang dimiliki DPR RI dapat digunakan dengan sungguh sungguh demi masa depan peternakan di tanah air,” ujarnya.

Kedua, masalah perunggasan khususnya ayam ras. Ketiga, peternakan sapi perah. Saat ini dapat dikatakan bahwa usaha peternakan sapi perah rakyat pada kondisi kritis.  Produksi susu segar rakyat dari waktu ke waktu tidak menunjukkan kenaikan tetapi justru penurunan. Keempat, ternak Kerbau. Seharusnya ternak kerbau mendapat perhatian karena di sementara daerah seperti Sumatera Barat, NTB, Kalimantan Utara memiliki potensi yang besar. Dan kelima adalah ayam local, seperti halnya dengan ternak kerbau, sejauh ini potensi ayam local belum mendapat perhatian yang maksimal. Potensi yang ada belum diwujudkan sebagai kekuatan ekonomi riil. Serta keenam, potensi domba/kambing perah ataupun potong.

“Hari ini akan menjadi sejarah dalam perjalanan pembangunan peternakan di tanah air. Oleh karena itu kami mengharapkan bahwa Komisi IV benar – benar memperhatikan apa yang menjadi aspirasi yang telah dan akan kami sampaikan serta menindak lanjuti apapun yang dibahas hari ini,” tegasnya.

Ia pun tidak menginginkan masukan dalam RDPU ini hanya menjadi catatan yang selanjutnya hanya menjadi bagian dari arsip di Komisi IV. Tapi dia berharap bahwa peran dan Fungsi pengawasan Komisi lV tidak hanya dilakukan melalui Rapat Kerja dengan Mitra Kerja Menteri Pertanian, tetapi harus dilakukan check lapangan.

“Kami dari Depernas siap menjadi partner dari Komisi lV untuk membantu pelaksanaan Komisi IV dalam melakukan pengawasan jalannya pembangunan dan penggunaan APBN untuk peternakan,” pungkasnya. dedy mulyadi

Herman Khaeron Menerima Delegasi Duta Besar New Zealand untuk Indonesia

hermankhaeron.info – Pada Jumat, 14 Juli 2017, Herman Khaeron Menerima delegasi Duta Besar New Zealand untuk Indonesia DR. Trevor Matheson.

“Pentingnya Meningkatkan kerjasama bilateral kedua negara dibidang Pertanian”, ujar Kang Hero.

Herman Khaeron: Fokus Pembangunan Harus Diubah, Tidak Hanya Melulu Meningkatkan Produksi, Tapi Juga Kesejahteraan Petani

hermankhaeron.info – Pemerintah berencana menata ulang tata niaga garam di dalam negeri. Aturan main dalam garam dinilai perlu untuk menghapuskan potensi penyelewengan yang mungkin terjadi dalam proses impor seperti yang menjerat Direktur Utama PT Garam Achmad Budiono.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, salah satu poin yang menjadi perhatian dalam penataan garam adalah adanya perbedaan perizinan yang diberikan untuk kebutuhan industri dan konsumsi. “Jenis garam itu ada garam untuk konsumsi dengan kadar NaCl (Natrium klorida) yang lebih rendah, ada juga yang lebih tinggi (untuk industri). Rasanya kita mau bertanya kepada ahlinya, apakah harus seperti itu (ada perbedaan),” kata Enggartiasto, akhir pekan lalu.

Sekadar catatan, sebelum mendapat persetujuan impor garam dari Kementerian perdagangan (Kemdag), garam industri terlebih dahulu harus mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemperin). Sedangkan garam konsumsi membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Enggartiasto mengaku telah mengusulkan ke Menteri Koordinator Perekonomian agar segera membahas pengkajian ulang aturan impor garam. Ia juga menilai, Kemdag perlu duduk bersama dengan Kemperin, KKP, dan Kementerian BUMN untuk membahas soal impor garam.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan memaparkan, garam konsumsi dan garam industri selama ini hanya dibedakan dari kandungan NaCl. “Nanti duduk dulu bersama, rekomendasi KKP, serta peran industri seperti apa. Kami masih lihat apakah perlu penyatuan (izin impor), tidak dibagi konsumsi dan industri,” kata Oke.

Tidak perlu dibedakan

Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron berpendapat, penataan aturan importasi perlu dilakukan. Tujuannya tak lain agar aturan-aturan yang diterbitkan tidak membuat tata niaga garam saling tumpang tindih.

Herman menambahkan, penyatuan aturan soal garam sudah seharusnya tidak terkotak-kotak dan diatur oleh satu komando kementerian saja. Nanti, kementerian yang ditugaskan itu menjadi pengatur dalam proses impor. “Mustinya jangan banyak atap (pihak),” kata Herman.

Ketua Asosiasi Petani garam Republik Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin berpendapat, pemerintah harus jeli dalam mengatur tata niaga garam ini. Ia berharap, petambak garam tak dirugikan lantaran impor tidak diatur dengan baik. Apalagi, komoditas garam ini sangat terpengaruh kondisi cuaca.

Panen garam di beberapa sentra produksi akan segera berlangsung, yakni di akhir Juni ini. Saat ini, petambak garam juga tengah mendapatkan berkah lantaran harga jual yang cukup tinggi di pasaran, yakni Rp 2.500 per kg, atau meningkat 78,5% dibandingkan tahun lalu yang ada dikisaran Rp 1.400 per kg.

Beberapa aturan soal tata niaga garam saat ini antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Permendag 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam.

Kebutuhan garam nasional rata-rata mencapai 3,7 juta ton. Perinciannya, sebanyak 450.000 ton untuk industri aneka pangan, 1,7 juta ton untuk industri kimia, 200.000 ton untuk pengeboran minyak, 470.000 ton untuk pakan ternak dan pengasinan ikan, industri lain 230.000 ton, dan untuk konsumsi rumah tangga 650.000 ton.

Luas lahan tambah garam nasional sekitar 25.000 hektare dengan produksi per tahun sebesar 1,7 juta ton. Adapun pembagian kualitas I kadar NaCl 94% sebanyak 30%, kualitas II NaCl 90%-93% sebanyak 30% dan kualitas III NaCl di bawah 90% sebanyak 40%.

 

sumber: kontan.co.id

Kesejahteraan dan Pembangunan, Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan

hermankhaeron.info – Kementerian Pertanian berupaya mencari solusi untuk serapan gabah Bulog pasca penerapan Bantuan Pangan Non Tunai.

Kementerian Pertanian memperhitungkan butuh dana cadangan sekitar Rp12 triliun untuk stok beras sebanyak 2 juta ton. Hal ini juga sudah dia disampaikan bersama dengan Kementerian BUMN.

“Tetap kami mencarikan solusi. Mungkin Bulog dapat suntikan dana,” kata Menteri Pertanian Amran Sulaiman dalam rapat kerja Menteri Pertanian dan jajarannya dengan Komisi IV DPR, pekan lalu.

Menurutnya, rencana pemerintah menerapkan Bantuan Pangan Non Tunai dapat memangkas biaya angkutan beras sejahtera (Rastra) yang diklaim mencapai Rp3,9 triliun. Selain itu, Rumah Tangga Sasaran (RTS) dapar memilih beras dengan kualitas baik.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti menyampaikan Bulog belum mengusulkan dana cadangan untuk stok beras. Meski demikian, Bulog telah memperhitungkan kebutuhan dana cadangan tersebut.

“Secara resmi belum mengusulkan dana cadangan. Namun, jika Bulog diminta mempunyai cadangan beras sebanyak 2 juta ton, maka perlu Rp14 triliun – Rp15 triliun,” imbuh Djarot.

Djarot mengatakan sebagai operator, Bulog siap menjalankan apapun regulasi pemerintah. Selanjutnya, Bulog akan memberikan hitungan teknis anggaran yang harus dicadangkan, termasuk outlet yang harus disiapkan untuk.

“Kajian bisnis internal ada, resiko kalau sesuatu terjadi dan kebijakan pemerintah akan seperti apa. Kami membuat skenario, termasuk beras cadangan tadi,” katanya.

Pimpinan Komisi IV DPR Herman Khaeron menyampaikan kewajiban utama negara diantaranya menyediakan cadangan beras minimal 10%. Selain memastikan stok nasional, imbuhnya, pemerintah perlu menyiapkan outlet distribusi.

“Kalau panen gagal, tidak ada panen, maka kita mencari kemana. Maka, perlu ada stok yang cukup dan outlet yang baik,” katanya.

sumber: bisnis.com

Alasan Uni Eropa Larang Impor MInyak Sawit Indonesia Dinilai Tidak Objektif

hermankhaeron.info – Komisi IV DPR RI mengusulkan keberadaan Satgas Pangan tidak hanya beroperasi saat hari besar, khususnya pada Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebab, Satgas Pangan dinilai berhasil menekan gejolak harga pangan di pasaran.

Dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perdagangan RI, Komisi Pengawas Usaha dan Polri, mengemuka usulan agar keberadaan Satgas Pangan tetap dipertahankan.

“Berdasarkan pendapat yang berkembang, bahwa Satgas Pangan bukan hanya bekerja saat puasa Ramadan dan Idul Fitri,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, di ruang rapat Komisi IV DPR RI di Gedung Kura-Kura Komplek Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2017.

Politikus Demokrat itu menyampaikan, nantinya keberadaan Satgas Pangan akan melekat di setiap tingkatan dari Polri hingga Polsek. Dengan begitu, upaya segelintir oknum menaikkan harga pangan dapat segera diatasi.

“Jadi, betul-betul penanganannya bisa dilakukan secara komprehensif, berlangsung di semua tingkatan,” ucap Herman.

Herman menjelaskan, keberadaan Satgas Pangan sesungguhnya terkandung dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tak hanya memantau, aparat penegak hukum juga diberikan kewenangan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penimbunan dan mengakibatkan harga tinggi.

“UU sudah mendelegasikan kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, untuk melakukan law enforcement (penegakan hukum) di bidang pidana pangan,” ujarnya.

sumber : metrotvnews

Badan Ini Jadi Kunci Masa Depan Sumber Daya Alam Indonesia

hermankhaeron.info – Masa depan sumber daya alam (SDA) Indonesia ada di tangan badan penelitain dan pengembangan (litbang). Alasannya, badan litbang dengan riset dan penelitianya bisa memprediksi dan merencanakan arah kemajuan dan keberlansungan SDA.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron saat Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Litbang Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/6).

“Di era globalisasi tentu teknologi berkembang begitu cepat, dan tentu perkembangan ini menyangkut berbagai sektor, saya selalu menyebutkan masa depan sumber daya kita sesungguhnya ada di litbang,” ujarnya.

Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan SDA dengan segala flora, fauna dan potensi yang terkandung di dalamnya. Potensi SDA Indonesia segala sesuatu yang berasal dari alam dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya.

“Di negara-negara maju kalau kita melakukan kunjungan kerja dan diplomasi politik selalu litbang ada di posisi garda terdepan. Bahkan di India anggaran litbang hampir setara dengan anggaran sektoral, karena ini memiliki peran sangat setrategis bagaimana masa depan sumber daya yang ada di sekitarnya,” jelas politisi Partai Demokrat ini.

Ia menilai Indonesia belum memberikan prioritas pada litbang, padahal seharusnya dengan ilmu dan pengetahuan potensi SDA Indonesia dapat digunakan secara maksimal guna kemakmuran rakyat.

“Sepertinya Indonesia belum ke arah sana. Namun kami yakin betul bahwa litbang sudah memiliki hasil yang dapat menjamin masa depan sumber daya kita,” papar Herman.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa secara umum potensi SDA Indonesia seharusnya dapat diperbaharui baik hutan, tanah, laut dan udara.

sumber : rmol