[Video] DPR Apresiasi Dan Dukung Penguatan TVR Parlemen

Dampak pandemi Corona (Covid-19) telah membebani perekonomian maupun kondisi sosial masyarakat. Pemerintah pun memberikan sejumlah insentif, salah satunya insentif tagihan listrik untuk pelanggan golongan 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA subsidi.

Sekitar 24 juta pelanggan rumah tangga 450 VA mendapatkan gratis tarif listrik dan sekitar 7 juta pelanggan rumah tangga 900VA bersubsidi mendapatkan diskon tarif 50% untuk bulan April, Mei dan Juni.

Sejumlah kalangan meminta supaya insentif tersebut diperluas untuk golongan rumah tangga lainnya maupun untuk segmen binis dan industri.

Namun, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta supaya pemerintah berhati-hati jika ada perluasan insentif di sektor energi.

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan, dalam rapat kerja yang digelar Komisi VI, Kementerian Perindustrian menyampaikan 19 usulan paket stimulus dan kebijakan tambahan sektor industri. Herman bilang, stimulus tersebut memang menjadi pilihan bagi pemerintah untuk menentukan prioritas dalam situasi krisis seperti sekarang.

Tapi, ia meminta supaya pemerintah tetap memperhatikan kondisi BUMN yang terkait dengan pemberian insentif seperti BUMN di sektor energi. Khususnya yang terkait dengan tarif listrik di PT PLN (Persero) dan harga gas di PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN).

“Pilihan stimulus ini tidak boleh mengorbankan sektor dan korporasi lainnya, semisal pembelian gas dari PGN yang minta dipatok pada nilai tukar Rp. 14.000 per dolar AS, keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri terdampak dan penundaan pembayaran tarif PLN. Ini akan mengganggu kinerja PGN dan PLN yang juga terdampak dengan situasi ini,” terang Herman lewat pesan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/4).

Menurut Herman, insentif untuk golongan 450 VA dan 900 VA subsidi saat ini sudah tepat untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi seperti ini. Mekanisme yang disiapkan pemerintah dinilai juga sudah tepat dengan mempersiapkan kompensasi kepada PLN.

Ia bilang, apabila ada perluasan insentif termasuk untuk segmen industri, pemerintah juga harus mempersiapkan mekanisme kompensasi. Hal itu berlaku baik untuk tarif listrik bagi PLN maupun harga gas bagi PGN.

“Insentif kepada industri gak ada masalah, selama ada kompensasi dari pemerintah. Kalau tidak ada, PLN dan PGN akan rugi karena saat ini pun mereka terdampak (Covid-19),” tandas Herman.

Menurutnya, jika ada insentif kepada pelanggan atas kebijakan pemerintah, maka hal itu berarti ada penugasan dari pemerintah kepada BUMN terkait. Hal itu harus dihitung dan idealnya ada penggantian dari pemerintah. Yang terpenting, sambungnya, pemerintah harus cepat mengambil keputusan dalam menentukan manajemen krisis dan mitigasi Covid-19.

“Supaya dapat mengantisipasi terhadap krisis yang lebih jauh. Yang kita juga belum tahu sampai kapan wabah Covid 19 dan dampaknya terhadap sektor ekonomi berakhir,” tutup Herman.