Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan, konflik yang terjadi di tubuh kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu dikenal dengan Otorita Batam, harus segera diakhiri. Jelas, bahwa jika Wali Kota Batam dipaksakan untuk ditetapkan sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, maka berpotensi terjadinya maladministrasi.
“Tentu, didasarkan pada beberapa Undang-Undang (UU), bahwa tidak boleh ada terjadinya rangkap jabatan. Pemerintah dipersilahkan untuk menentukan, siapa yang dianggap layak menjadi Pimpinan BP Batam,” ujar Herman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI beserta jajaran lembaga terkait, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Ia menegaskan, Komisi II DPR RI berpegang teguh kepada kajian dari Ombudsman, untuk meminta Presiden menentukan pilihannya yang terbaik bagi pengelolaan Batam, asal tidak bertentangan dengan UU yang ada. Herman mengingatkan, jangan sampai Batam sebagai salah satu etalase negeri ini, yang diandalkan untuk bisa menyaingi negara tetangga seperti Singapura, malah terombang-ambingkan hanya karena persoalan kepemimpinan.
“Kita letakkan bahwa penempatan siapapun di BP Batam itu memang jadi diskresinya Pemerintah, asal memang tidak bertentangan dengan UU yang ada. Oleh karena itu, kegaduhan yang terjadi di Batam harus segera diakhiri, dengan keputusan Pemerintah yang bijak, tepat dan tentu berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan,” tandas Herman.
Terkait pembentukan Pansus Batam, Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan Komisi II DPR RI ingin mengungkap, karena kasus tersebut sudah berjalan terlalu lama. Menurut Herman, dulu pada waktu BP Batam masih eksis, tidak pernah ada konflik. Lantas, mengapa kemudian justru di era ini terjadi konflik di tubuh kepemimpinan BP Batam.
“Situasi konflik ini harus diakhiri. Tentu, pilihannya adalah tempatkan orang yang tepat sebagai Pimpinan BP Batam sesuai perundang-undangan yang ada. Total sudah ada 29 Anggota Komisi II DPR yang menandatangani persetujuan pembentukan Pansus. Selanjutnya, tinggal dikirim ke Pimpinan DPR untuk segera dibentuk Pansus,” pungkas Herman. (pun/sf)
sumber: dpr