Herman Khaeron Penduduk Bantaran Sungai Kahayan Harus Ditata

Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI meninjau penduduk yang tinggal di sepadan atau bantaran Sungai Kahayan, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengatakan, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), disebutkan bahwa sepadan atau bantaran sungai sejauh 100 meter dari garis pasangnya air sungai.

“Mereka membuat rumah di atas sungai, sehingga ini harus ditata,” kata Herman di sela-sela memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau bantaran Sungai Kahayan, Palangka Raya, Kalteng, Selasa (2/7/2019). Herman menambahkan, hal ini bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), guna mendata masyarakat yang tinggal di daerah tersebut.

Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, masyarakat yang ada di bantaran sungai itu tidak bisa dipindahkan begitu saja, karena menyangkut hajat hidup mereka. Namun bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN), ini juga menjadi kendala dalam program PTSL, guna menyelesaikan sertifikat dalam desa. Jika ada kendala permintaan masyarakat untuk mendapatkan legalitas dari keberadaan rumahnya, tentu ini harus turut dipikirkan.

“Penataan ini harus berbasiskan hajat hidup masyarakat yang berada di sini. Kalau dipindahkan lokasinya, mereka akan kehilangan pekerjaan. Ini harus melahirkan regulasi yang adaptif terhadap situasi masyarakat. Masih banyak sungai-sungai lainnya di sekitar Kalimantan. Pada sisi lain, masyarakat juga ingin mendapatkan sertifikat atas keberadaan rumah yang mereka tempati,” ungkap politisi dapil Jawa Barat itu.

Ditambahkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalteng Pelopor, kunjungan Komisi II DPR RI ke Palangka Raya ini menjadi penyemangat baru bagi BPN dalam pelaksanaan PTSL di daerah. “Dengan kunjungan Komisi II DPR RI ini, mudah-mudahan ada kebijakan-kebijakan yang kemudian bisa dilahirkan, seperti kasus hunian masyarakat di sepadan Sungai Kahayan ini,” tutur Pelopor. (azk/sf)

sumber: dpr