Pendaftaran tanah sistematis lengkap atau yang biasa disebut PTSL menjadi salah satu solusi dari sengketa tanah yang hingga saat ini masih kerap terjadi.
Hal tersebut disampaikan oleh Tim kunjungan kerja dan panitia kerja (Kunker Panja) pengawasan komisi II DPR RI, Herman Khaeron usai menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalteng (Pemprov Kalteng) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng pada Selasa (2/7/2019).
Dia mengungkapkan bahwa PTSL dan sengketa pertanahan adalah hal yang tidak dapat dipisahkan karena PTLS sejatinya merupakan solusi untuk pertanahan.
“Apabila tanah nanti sudah terdaftar seluruhnya maka konflik yang terjadi seperti sengketa tanah juga dipastikan akan mengalami penurunan karena sudah jelas kepemilikannya,” ucap Herman.
Selain itu Herman mengatakan bahwa didalam rancangan undang-undang pertanahan pihaknya juga mengupayakan stelsel positif dimana setelah 5 tahun tidak dapat diganggu gugat atas kepemilikan tanah.
Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu perjalanan panjang tanah sebagai aset negara karena berdasarkan konstitusi yakni UUD 1945 dalam pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Dan yang berhak memiliki tanah adalah warga negara Indonesia, inilah yang kami pertahankan sebagai salah satu dasar bahwa tanah negara juga harus dapat memberikan kemakmuran bagi rakyat,” tutup Herman.

