Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menanggapi polemik iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera.
“Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Tahun 2024 ini, mewajibkan kepada baik kepada korporasi maupun yang mandiri. Tentu mirip-mirip BPJS lah,” kata Herman saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.
Dia menyebut aturan tersebut sejatinya dibuat dengan tujuan untuk kebaikan rakyat. Dia menyebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 mengamanatkan agar kebutuhan perumahan masyarakat Indonesia terpenuhi.
Namun dengan polemik yang ada saat ini, kata dia, DPR akan mendengarkan aspirasi masyarakat. “DPR tidak akan menutup mata dan telinganya,” tutur Herman.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.
Dalam Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut menyarakan, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Adapun Besaran Iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4b akan diatur oleh Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias Menpan RB.
Pemberi kerja juga wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera, paling lambat tujuh tahun sejak PP 25/2020 berlaku pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027
sumber: tempo