Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, merespons soal kebijakan pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan, mulai dari MUI hingga Muhammadiyah.
Menurutnya, siapapun yang mengelola area pertambangan harus tetap mengikuti setiap kaidah di bidang pertambangan. Pihak pengelola juga diharapkan dapat menunjuk profesional yang ahli di bidang tersebut.
“Sekali lagi bahwa akan diberikan ke siapapun oleh pemerintah tentu itu menjadi domain pemerintah, tinggal menyesuaikan saja siapapun yang diberikan area pertambangan ya harus mengikuti kaidah kaidah dalam bidang pertambangan,” kata Herman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 3 Juni 2024.
Ia menjelaskan, negara memiliki kewenangan untuk memanfaatkan berbagai sumber daya alam, sehingga negara berwenang memberikan area pertambangan kepada siapapun selama itu bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu juga tertulis dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Kemudian di ayat 2 disebutkan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan oleh negara.
“Entah nanti itu diberikan kepada ormas NU atau Muhammadiyah, ya itu sangat bergantung kepada pemerintah sebagai eksekutifnya negara. Nah nanti tinggal fungsi pengawasannya ya ada di legislatif, karena kami memiliki fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Adapun izin soal pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
sumber: sinpo