Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI menyampaikan turut berduka dan menaruh empati yang mendalam atas wafatnya para petugas ataupun yang jatuh sakit saat menjalankan tugasnya pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 lalu, baik dari jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun jajaran aparat pengamanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dan Polda Jawa Barat, di Bandung, Jabar, Kamis (16/5/2019).

“Komisi II DPR RI menegaskan bahwa petugas Pemilu yang  wafat atau sakit adalah para pejuang demokrasi. Oleh karena itu, jatuhnya korban jiwa dan sakit menjadi bahan evaluasi khusus bagi Komisi II DPR RI, sebagai  pihak  yang  terlibat  dalam penyusunan Perundang-undangan dan Peraturan KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” jelas Herman.

Politisi Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Kunspek ini pihaknya ingin menggali informasi terkait penyelenggaraan Pemilu 2019, termasuk data para korban, kronologis kejadian, beserta anggota keluarganya. Ia berharap ke depan Anggota KPU di semua tingkatan memiliki kemampuan, kredibilitas, integritas, dan memberikan kepercayaan terhadap publik.

“Tentu kami memberikan apresiasi. Kami lihat Polda Jabar dan Kejaksaan Tinggi semuanya memberikan daya dukung yang baik. Mudah-mudahan ke depannya Pemilu kita bisa letakkan pada peraturan yang lebih baik lagi, supaya menjamin pemilu itu damai, adil, jujur, dan legitimate,” harap legislator dapil Jawa Barat VIII itu.

Sebelumnya, dalam pemaparannya Wakapolda Jabar Brigadir Jenderal Polisi Akhmad Wiyagus menyatakan strategi yang dilakukan Polda Jabar dalam Pemilu melalui hal-hal preventif dan penegakan hukum. Selain itu disampaikan pula mengenai strategi lain yang dilakukan Polda Jabar dalam pengamanan Pemilu 2019, yaitu dengan meningkatkan sinergi Polri dan TNI serta instansi terkait.

Lebih lanjut Wakapolda Jabar mengatakan kerawanan yang diprediksi terjadi pada Pemilu 2019 adalah adanya penyebaran hoaks, penyelenggara Pemilu yang tidak profesional, money politic, keterlambatan logistik Pemilu, adanya unjuk rasa, konflik sosial dan kerusuhan, pemungutan dan penghitungan suara yang memerlukan waktu yang lama. (hr/sf)

sumber: dpr

Konflik Kepemimpinan BP Batam Harus Segera Diakhiri

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyatakan, konflik yang terjadi di tubuh kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam yang dahulu dikenal dengan Otorita Batam, harus segera diakhiri. Jelas, bahwa jika Wali Kota Batam dipaksakan untuk ditetapkan sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, maka berpotensi terjadinya maladministrasi.

“Tentu, didasarkan pada beberapa Undang-Undang (UU), bahwa tidak boleh ada terjadinya rangkap jabatan. Pemerintah dipersilahkan untuk menentukan, siapa yang dianggap layak menjadi Pimpinan BP Batam,” ujar Herman usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI beserta jajaran lembaga terkait, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Ia menegaskan, Komisi II DPR RI berpegang teguh kepada kajian dari Ombudsman, untuk meminta Presiden menentukan pilihannya yang terbaik bagi pengelolaan Batam, asal tidak bertentangan dengan UU yang ada. Herman mengingatkan, jangan sampai Batam sebagai salah satu etalase negeri ini, yang diandalkan untuk bisa menyaingi negara tetangga seperti Singapura, malah terombang-ambingkan hanya karena persoalan kepemimpinan.

“Kita letakkan bahwa penempatan siapapun di BP Batam itu memang jadi diskresinya Pemerintah, asal memang tidak bertentangan dengan UU yang ada. Oleh karena itu, kegaduhan yang terjadi di Batam harus segera diakhiri, dengan keputusan Pemerintah yang bijak, tepat dan tentu berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan,” tandas Herman.

Terkait pembentukan Pansus Batam, Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan Komisi II DPR RI ingin mengungkap, karena kasus tersebut sudah berjalan terlalu lama. Menurut Herman, dulu pada waktu BP Batam masih eksis, tidak pernah ada konflik. Lantas, mengapa kemudian justru di era ini terjadi konflik di tubuh kepemimpinan BP Batam.

“Situasi konflik ini harus diakhiri. Tentu, pilihannya adalah tempatkan orang yang tepat sebagai Pimpinan BP Batam sesuai perundang-undangan yang ada. Total sudah ada 29 Anggota Komisi II DPR yang menandatangani persetujuan pembentukan Pansus. Selanjutnya, tinggal dikirim ke Pimpinan DPR untuk segera dibentuk Pansus,” pungkas Herman. (pun/sf)

sumber: dpr

Herman Khaeron Terima Audiensi Mahasiswa UNPAD

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menerima audensi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Padjajaran, Bandung, Jawa Barat. Audiensi ini dimaksudkan guna sharing knowledge terkait situasi dan isu-isu politik terkini terutama menyangkut efektifitas pemilu serentak 2019.

Di hadapan mahasiswa UNPAD, Herman menyampaikan sejumlah penjelasan terkait pelaksanaan pemilu 2019. Beberapa hal ia jelaskan seperti persoalan DPT, kesiapsiagaan petugas TPS terkait pemilu serentak, hingga isu pengembangan e-voting untuk pemilu ke depan. Setelah memberikan pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Herman Khaeron dengan mahasiswa.

Mahasiswa yang hadir pun turut antusias memberikan pertanyaan dan langsung dijawab oleh legislator asal Cirebon tersebut. Saat itu pun, Herman mendorong kepada mahasiswa UNPAD untuk terus menyampaikan gagasan kritisnya ke publik untuk perbaikan kondisi perpolitikan saat ini, karena menurutnya mahasiswa adalah salah satu elemen yang memiliki idealisme dalam menyampaikan gagasan dan pandangannya.

 “Jangan berhenti memberikan gagasan dan pendapat serta ide yang terbaik untuk Indonesia ke depan,” tegas Herman, seraya menasihati pada mahasiswa, Kamis, (02/05/2019) di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta. Politisi Partai Demokrat ini juga mengakui eksistensi mahasiswa amat dibutuhkan guna menjaga keseimbangan diskursus publik. Sehingga mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNPAD pun diharapkan bisa mengisi ruang publik tersebut.

“Bangun terus idealism dan kekompakan. Negara memanggil eksistensi Anda sekalian untuk bisa menjaga proses demokrasi yang adil, jujur, fair, dan mahasiswa FISIP sangat dibutuhkan dalam momentum sekarang ini,” tegas Herman. Mahaiswa yang hadir pun turut senang dan bangga bisa berdiskusi langsung dengan Herman yang juga merupakan salah satu best parlementarians. Diharapkan edukasi politik semacam ini mampu melecut semangat mahasiswa FISIP untuk terus melakukan dialektika dalam pengembangan demokrasi di Indonesia yang lebih baik. (hs/mh)

sumber: dpr

Herman Khaeron RUU Pertanahan Harus Segera Dituntaskan

Presiden Jokowi Senin (29/4) kemarin menggelar rapat terbatas (ratas) terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam ratas tersebut Jokowi setuju untuk memindahkan Ibu Kota Negara ke luar Pulau Jawa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengutarakan bahwa secara formal wacana pemindahan Ibu Kota Negara masih dalam bahasan di tingkat Pemerintah. Rencana tersebut merupakan bahasan yang sudah berjalan sejak masa Pemerintahan Bung Karno.

“Tentu proses pemindahan Ibu Kota tidak semudah yang dipikirkan,” kata Herman kepada Elshinta Selasa (30/4).

Menurutnya, apabila bicara tentang seberapa penting pemindahan ini. Beliau menjawab bahwa pemindahan sudah mendesak untuk dilakukan.

Namun, banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara matang, selain kemudian membangun infrastruktur di kawasan Ibu Kota baru, juga harus dipikirkan seberapa besar pemindahan yang akan terjadi akibat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut berpindah ke Ibu Kota yang baru.

“Karena yang berpindah bukan hanya ASN tetapi keluarganya juga,” jelasnya.

Ditambahkan Herman, ketika keluarga dari ASN tersebut ikut pindah secara otomatis juga sekolah dari anak-anak ASN tersebut berpindah, lalu rumah tinggal juga berpindah.

Herman juga mengingatkan ketersediaan anggaran yang ada saat ini apakah sudah mencukupi untuk proses pemindahan Ibu Kota.

sumber: elshinta

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengatakan masa jabatan presiden dan wakil presiden memungkinkan saja diubah bila itu menjadi keputusan politik.

Demikian disampaikan Herman saat dimintai tanggapan terkait wacana yang dilontarkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo -Sandi, agar masa jabatan presiden diubah jadi satu periode dengan periodenisasi 7 tahun.

“Terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden diatur dalam UUD 1945, dan memungkinkan saja kalau mau diubah periodesasinya, tergantung keputusan politik dan konsesus negeri ini, tentu dengan mengikuti tata peraturan dalam perubahannya,” ucap Herman, Senin (29/4).

Namun, politikus Partai Demokrat ini menilai bahwa dua periodenisasi yang sekarang berjalan sudah ideal dan hampir sama dengan masa kepemimpinan pemerintah di negara-negara demokrasi lainya.

Hal ini itu menurutnya dimaksudkan agar kepemimpinan negara/pemerintah dapat mewujudkan visi, misi, dan program kerja yang terimplementasi dalam pembangunan negara.

“Tentu dengan syarat proses demokrasi dijalankan dengan baik dan benar, dan sebagai negara demokrasi dapat menjalankannya dengan damai, jujur, adil, dan legitimate,” tandas Herman. 

sumber: jpnn


Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pasca-Pemilu 2019 membuat sejumlah kalangan prihatin. Termasuk Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron. Dia mengakui, beban kerja petugas pemilu cukup berat dan melelahkan, sehingga mengusulkan sejumlah hal kepada Komisi Pemilihan Umum.

sumber: antara

Komisi VII Terima Aspirasi Gubernur Babel Terkait Pertambangan

Komisi II DPR RI meminta teknis penyelenggaraan Pemilu segera dievaluasi. Hal ini lantaran jatuhnya banyak korban, dari petugas KPPS yang meninggal hingga personel kepolisian.

Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan, penyelenggaraan pemilu menjadi berat salah satu penyebab utamanya lantaran pemilu presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dogelar serentak. Maka itu, DPR pun akan mengusulkan agar pelaksanaan pemilu kembali digelar terpisah.

“Mungkin sebaiknya Pemilu Legislatif dipisahkan dengan Pemilu Presiden,” kata Herman saat dihubungi, Senin (22/4). Dalam kaitan tersebut, UU Pemilu pun diwacanakan untuk direvisi.

Herman pun meminta teknis pelaksanaan pemungutan suara untuk dievaluasi. Herman mengungkapkan, DPR sudah meminta penyelenggara pemilu untuk melakukan simulasi terkait waktu pencoblosan dan perhitungan suara. Sehingga, waktu kerja dan beban kerja dapat terukur.

Permintaan ini terkait Undang-Undang (UU) Pemilu dan peraturan turunannya yang wajib selesai hari itu juga. MK sempat mengeluarkan putusan yang menambah 12 jam, namun dengan syarat berturut-turut tanpa jeda. Petugas KPPS pun tetap harus mengebut penghitungan lima surat suara yang dicoblos.

Menurut Herman, Komisi II juga telah meminta KPU menyediakan honor, insentif dan asuransi yang memadai bagi para anggota KPPS. Pasalnya, dengan adanya lima pemungutan suara, tugas KPPS tidak bisa dianggap ringan.

“Kami telah musulkan insentif atau honor yang memadai dan asuransi untuk penyelengara pemilu,” ucap Herman.

Secara keseluruhan KPU tetap diminta melakukan evaluasi. Bukan hanya soal banyaknya petugas KPPS yang meninggal, namun teknis – teknis yang ditemukan di lapangan mulai dari surat suara tercoblos, keterlambatan logistik hingga dugaan pelanggaran pemilu lainnya juga harus diantisipasi KPU dengan lebih serius pada Pemilu mendatang.

Sumber: republika